Selasa, 05 April 2016

Ketika perusahaan mengambil suatu keputusan, maka pertimbangan utamanya adalah “Apa manfaat keputusan ini bagi perusahaan?”. Begitu juga ketika memutuskan untuk mengizinkan Koperasi Karyawan (Kopkar) berada di lingkungan perusahaan, maka sudah pasti menjadi pertimbangan manajemen adalah “Apa manfaat Kopkar bagi perusahaan?”

Secara praktek, memang banyak keberadaan Kopkar yang justru menyulitkan perusahaan. Salah satu contoh kasusnya adalah Kopkar yang memberikan pinjaman kepada anggota/karyawan perusahaan tanpa menerapkan kontrol yang memadai sehingga ada karyawan perusahaan yang sehabis gajian pulang hanya membawa slip gaji, karena gajinya sudah habis dipotong pinjaman koperasi. Efeknya semangat kerja karyawan tersebut menurun dan rentan melakukan penyalahgunaan, seperti korupsi atau pencurian. Terlepas dari kesalahan anggota koperasi yang meminjam tanpa melihat kemampuannya, koperasi juga salah karena tidak menerapkan sistem simpan pinjam yang baik.

Dan yang sudah pasti, Kopkar pasti meminta fasilitas kepada perusahaan, baik itu berupa ruangan, bantuan modal, maupun pekerjaan. Dari sisi perusahaan, ini merupakan biaya. Dan dalam bisnis biaya harus bisa dikompensasi dengan pendapatan atau manfaat. Lantas apa manfaat yang bisa diberikan Kopkar pada perusahaan? Begitupun sebaliknya, apa manfaat yang bisa diberikan perusahaan terhadap Kopkar?

Ada satu aktivitas yang memungkinkan kedua belah pihak bisa saling memberi manfaat, atau istilahnya simbiosis mutualisme. Aktivitas itu adalah pengadaan barang dan jasa perusahaan yang diberikan kepada Kopkar. Praktek ini sudah umum dilakukan, seperti memberikan kontrak pengadaan ATK, sewa kendaraan, air minum, jasa alih daya tenaga kerja, dan lain sebagainya. Sayangnya pengadaan barang jasa perusahaan kepada Kopkar ini jarang di telaah lebih lanjut. Selama ini hubungan tersebut hanya dianggap sebagai hubungan antara perusahaan dengan mitra kerja, padahal hubungannya jauh lebih dari itu. Kopkar pun cenderung menganggap pengadaan ini sebagai ‘jatah’, sehingga kurang bisa memaksimalkan diri dari segi pelayanan dan kompetivitas harga.

Perusahaan bisa meminta Kopkar untuk membuka harga dasar atau HPP dari suatu pengadaan. Kemudian meminta Kopkar untuk mengambil margin sewajarnya, 10% atau 20%. Sehingga harga pengadaan barang dan jasa yang dibebankan ke perusahaan kompetitif. Keuntungan 10% atau 20%, jika sifatnya rutin dan skalanya besar, insyaallah cukup untuk menutup biaya rutin operasional dan sisanya bisa dibagikan untuk SHU anggota.

Perusahaan bisa mendorong Kopkar untuk melakukan riset dalam hal pengadaan-pengadaan yang belum bisa dilakukan Kopkar, sementara pengadaan tersebut dibutuhkan oleh perusahaan. Sehingga perusahaan tidak perlu memberikan pengadaan tersebut pada mitra kerja diluar Kopkar. Semakin banyak pengadaan yang diberikan perusahaan kepada Kopkar, maka otomatis pendapatan dan laba Kopkar semakin bertambah, yang efeknya meningkatkan SHU bagi anggota yang juga merupakan karyawan perusahaan tersebut.

Perusahaan bisa meminta bahkan memaksa Kopkar untuk bersifat transparan dalam pengelolaan organisasi dan bisnis. Untuk memastikan bahwa koperasi dikelola secara profesional. Bagaimanapun juga perusahaan merupakan salah satu pemegang kepentingan utama di Kopkar sebagai pelanggan utama (main customer). Yang mempunyai pengaruh kuat terhadap Kopkar.

Dilihat dari prinsip koperasi mungkin hal ini terlihat agak menyimpang, karena koperasi ada untuk melayani anggota. Dengan melayani pengadaan barang dan jasa perusahaan berarti koperasi melayani perusahaan yang notabene merupakan badan usaha yang bukan anggota koperasi. Namun jika ditelaah lebih jauh lagi, justru dengan melakukan transaksi pengadaan barang jasa dengan perusahaan, Kopkar akan lebih maksimal dalam melayani anggotanya. Bagaimana ini bisa terjadi?

Dengan adanya margin atau keuntungan dari transaksi pengadaan barang jasa dengan perusahaan maka Kopkar tidak perlu membebankan margin yang terlampau tinggi bagi transaksi dengan anggotanya, karena biaya operasional sudah tertutup oleh pengadaan barang jasa dengan perusahaan. Kopkar tidak perlu menerapkan bagi hasil pinjaman yang tinggi kepada anggotanya, juga tidak perlu mematok margin yang tinggi di toko koperasi. Hal ini bisa menjadi suatu fasilitas tersendiri bagi anggota yang juga merupakan karyawan perusahaan. Sehingga karyawan perusahaan akan lebih betah bekerja di perusahaan tersebut dengan segala fasilitas yang diberikan oleh koperasi.

Kesimpulannya adalah: Perusahaan perlu mempercayai Kopkar untuk melakukan pengadaan barang jasa di perusahaan, semakin banyak semakin  baik. Dan Kopkar perlu menjaga kepercayaan atas pengadaan tersebut dengan memberikan pelayanan yang maksimal, harga yang kompetitif, pengelolaan yang transparan dan profesional. Dan kedua belah pihak bekerja sama untuk mencari pengadaan-pengadaan apa lagi yang bisa dikerjakan oleh Kopkar.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat dan dapat diaplikasikan di kopkar saudara.

Rizki Ardi | Konsultan Koperasi

{ 2 komentar... read them below or Comment }

  1. Thanx brow...sepertinya saya kenal anda....info yg sangat berharga,saya sedang membutuhkan info soal koperasi, dan ternyata ada disini...

    BalasHapus
  2. Thanx brow...sepertinya saya kenal anda....info yg sangat berharga,saya sedang membutuhkan info soal koperasi, dan ternyata ada disini...

    BalasHapus

- Copyright © Konsultan Koperasi -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -