Tampilkan postingan dengan label Anggota Koperasi. Tampilkan semua postingan
Kurangnya Edukasi terhadap Anggota Koperasi
Koperasi bukanlah kumpulan modal, koperasi adalah kumpulan orang. Dalam berkoperasi, simpanan yang diberikan anggota di koperasi adalah nomor dua. Yang terpenting adalah kontribusi dan kesadaran anggota kepada koperasi. Jika anggota hanya menaruh uang dan setelah itu tidak memedulikan bagaimana koperasi dikelola, tidak berkontribusi terhadap perkembangan koperasi, tidak bertransaksi dengan koperasi. Maka apa bedanya koperasi dengan badan usaha lainnya?
Mendidik anggota adalah tugas jangka panjang pengurus, tugas jangka panjang koperasi. Jangan sampai ada anggota yang tidak tahu apa hak dan kewajibannya. Dan tugas berat ini tidak bisa diemban oleh pengurus sendirian, perlu ada partisipasi aktif dari anggota koperasi untuk memunculkan kesadaran berkoperasi. Bahwa koperasi bukan sekedar bisnis, meskipun bisnis meerupakan bagian tak terpisahkan dari koperasi. Bahwa prinsip, falsafah dan tujuan koperasi itu lebih penting dibanding SHU yang didapatkan anggota setiap tahunnya.
Jangan sampai anggota koperasi hanya terpaku pada tujuan mensejahterakan anggota, padahal anggota sudah sejahtera. Dan lupa terhadap tujuan koperasi lainnya yaitu mensejahterakan masyarakat dan turut membangun tataran perekonomian yang adil, makmur, dan sejahtera. Di kebanyakan koperasi, terutama di koperasi karyawan, karena saya bekerja di koperasi tersebut. Yang dipedulikan anggota adalah SHU di awal tahun. Sungguh miris, koperasi seperti sapi perah. Di perah manfaatnya hanya untuk anggota. Masih mending jika anggota tersebut belum sejahtera, kalau anggotanya sudah sejahtera. Koperasi hanyalah berfungsi sebagai 'investasi yang menguntungkan'.
Adalagi kisah miris terkait pemahaman anggota terhadap koperasi. Menjadi kebenaran umum bahwa pengurus melakukan segala bentuk promosi untuk memancing anggota agar mau hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), pancingan itu bisa berupa door prize, uang duduk, kupon belanja, dan lain-lain. Akan tetapi yang tadinya hanya diniatkan jadi pancingan, justru lama-kelamaan itu menjadi suatu keharusan dan menjadi tujuan utama anggota ikut RAT. Sampai ada kalimat yang terucap dari mulut anggota 'Buat apa ikut RAT! Ga da uang duduknya'. Jadi Anda anggota koperasi duduk dalam RAT hanya karena uang? Kalau begitu sebaiknya Anda mengundurkan diri saja dari anggota koperasi. Memalukan!
Kalau begitu niatnya, jangan bentuk koperasi, bentuk saja PT. Anda sebagai pemilik tidak harus hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tinggal tunjuk komisaris. Anda sebagai pemilik tinggal ongkang-ongkang kaki di rumah tunggu uang deviden di transfer ke rekening Anda. Jadi buat apa repot-repot membentuk koperasi jika tujuannya hanya seperti itu. Apalagi di zaman sekarang, anggapan orang banyak adalah koperasi harus bisa bersaing dengan PT, karenanya koperasi juga harus bisa menggenjot keuntungan sebesar-besarnya. Bukan disitu ranah perjuangan koperasi. Ranah perjuangan koperasi bukan hanya untuk mensejahterakan pemiliknya, namun juga masyarakat secara umum.
Lantas apa yang perlu di edukasi kepada anggota? Yang pertama adalah pemahamannya terhadap koperasi. Untuk apa berkoperasi, tujuan koperasi, apa hak dan kewajiban anggota. Kedua adalah sikap, yaitu :
1. Saling menghormati
Di koperasi dimana satu orang punya satu suara. Setiap orang berhak mengemukakan pendapat. Di koperasi karyawan misalnya, hak suara seorang manajer sama dengan hak suara seorang office boy. Suara keduaya harus sama-sama didengar. Keduanya harus diberi hak yang sama untuk menemukakan pendapat. Pendapat siapapun, terlepas dari jabatan atau golongan ekonominya, haruslah dihormati. Karena bukankah itu yang dulu kita pelajari semasa SD, menghormati orang lain.
2. Peduli
Tujuan koperasi dibentuk bukan hanya untuk anggota, akan tetapi tujuannya juga untuk masyarakat. Koperasi tidak cukup hanya mengeluarkan dana sosial seperti membayar sedekah. Harus ada upaya untuk membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kepedulian itu tidak hanya berbentuk uang, bisa berbentuk kerja, waktu dan pemikiran. Juga bukan hanya pengurus yang punya tanggung jawab membangun ekonomi masyarakat, anggota pun punya tanggung jawab yang sama. Misalnya, anggota mengadakan baksos di daerah kurang mampu, mengadakan gotong royong di lingkungan yang kumuh, kalau anggotanya cerdas-cerdas maka bisa melakukan penyuluhan, pendidikan gratis, dan sebagainya. Itu semua adalah bentuk kepedulian koperasi terhadap masyarakat. Bentuk kepedulian anggota untuk mensejahterakan masyarakat.
3. Gotong royong
Apalah koperasi tanpa gotong royong, tidak akan ada, bangkrut. Bantu-membantu, bahu-membahu, itulah koperasi. Usaha yang didirikan dan dikelola bersama-sama. Jika anggota menyerahkan semua persoalan kepada pengurus, dan hanya mau tahu beres. Itu namanya korporasi, bukan koperasi. Di koperasi semua bekerja, semua berkontribusi, semua berpikir. Seperti layaknya beragama, agama tidak akan hidup jika yang diserahkan untuk menghidupkan agama hanya para ulama, kyai, dan ustadz. Agama agar hidup harus dihidupkan pula oleh segenap pemeluknya tanpa memandang status, jabatan dan kekayaan. Begitu pun koperasi dihidupkan oleh anggotanya secara gotong-royong.
Siapa yang bertanggung jawab mengedukasi anggota? Apakah pengurus? Kembali lagi pada perumapaan tentang agama. Siapa yang bertugas menyebarkan agama? Para Nabi dan Rasul? Jika begitu, siapa yang menyebarkan agama di Indonesia? Padahal di Indonesia tidak turun Nabi dan Rasul. Jawabannya adalah seluruh pengikut Nabi Muhammad punya kewajiban menyebarkan agama, karenanya Islam yang tadinya dibawa dari timur tengah bisa sampai ke Indonesia, melalui perantaraan orang-orang biasa, para pedagang. Begitu pun di koperasi, yang punya tanggung jawab mendidik anggota memang utamanya terletak di pundak pengurus, namun tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pengurus. Anggota pun harus ikut serta mengedukasi sesamanya. Anggota yang sudah lebih paham membimbing anggota lain yang kurang paham. Anggota yang sudah tahu memberi tahu anggota yang belum tahu.
Koperasi punya yang namanya dana pendidikan, tapi belum banyak yang paham filosofi dari adanya alokasi dana pendidikan. Ada koperasi besar yang dana pendidikannya 5% dari SHU yang didapat tiap tahunnya. Karena tidak tahu dana pendidikan ini mau dibuat apa, maka dana pendidikan yang 5% ini dibagi secara tunai kepada anggota dengan nama 'tunjangan pendidikan', padahal tahu sama tahu uang tersebut untuk keperluan konsumtif. Dana pendidikan adalah untuk pendidikan seluruh komponen koperasi; Pengawas, pengurus, pengelola, karyawan, sampai anggota. Memanggil pembicara yang berpengalaman di dunia perkoperasian, memanggil motivator, memanggil penceramah, untuk itulah sebenarnya alokasi dana pendidikan. Untuk membangun sikap, budi pekerti, knowledge dan skill. Bukan untuk dibagikan tunai!
Program kerja yang jarang sekali diagendakan oleh pengurus koperasi adalah menseleksi anggota-anggota potensial yang bisa dididik sebagai kader-kader koperasi. Mereka inilah yang akan jadi provokator bagi para anggota lainnya untuk lebih berperan aktif di koperasi, mereka adalah teladan atas sikap-sikap yang harus ditunjukkan seorang anggota koperasi. Kader-kader koperasi ini baru bisa diberikan tunjangan pendidikan, untuk memotivasi mereka belajar dan mengajar. Belajar mengenai koperasi dan mengajarkannya kepada anggota yang lainnya. Dengan adanya kader-kader koperasi seperti ini tugas pengurus akan lebih mudah, dari orang ke orang, seperti direct selling.
Intinya mengedukasi anggota adalah menyadarkan anggota akan perannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Membentuk sikap dan budi pekerti yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi. Koperasi bisa jadi sekolah kedua bagi kita-kita yang sudah menyelesaikan sekolah atau kuliah. Di koperasi bisa jadi kita belajar apa yang tidak dipelajari di pendidikan formal. Koperasi tanpa pendidikan anggota = stagnan. Koperasi yang mengabaikan pendidikan kepada anggota = Koperasi ecek-ecek.
Mendidik anggota adalah tugas jangka panjang pengurus, tugas jangka panjang koperasi. Jangan sampai ada anggota yang tidak tahu apa hak dan kewajibannya. Dan tugas berat ini tidak bisa diemban oleh pengurus sendirian, perlu ada partisipasi aktif dari anggota koperasi untuk memunculkan kesadaran berkoperasi. Bahwa koperasi bukan sekedar bisnis, meskipun bisnis meerupakan bagian tak terpisahkan dari koperasi. Bahwa prinsip, falsafah dan tujuan koperasi itu lebih penting dibanding SHU yang didapatkan anggota setiap tahunnya.
Jangan sampai anggota koperasi hanya terpaku pada tujuan mensejahterakan anggota, padahal anggota sudah sejahtera. Dan lupa terhadap tujuan koperasi lainnya yaitu mensejahterakan masyarakat dan turut membangun tataran perekonomian yang adil, makmur, dan sejahtera. Di kebanyakan koperasi, terutama di koperasi karyawan, karena saya bekerja di koperasi tersebut. Yang dipedulikan anggota adalah SHU di awal tahun. Sungguh miris, koperasi seperti sapi perah. Di perah manfaatnya hanya untuk anggota. Masih mending jika anggota tersebut belum sejahtera, kalau anggotanya sudah sejahtera. Koperasi hanyalah berfungsi sebagai 'investasi yang menguntungkan'.
Adalagi kisah miris terkait pemahaman anggota terhadap koperasi. Menjadi kebenaran umum bahwa pengurus melakukan segala bentuk promosi untuk memancing anggota agar mau hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), pancingan itu bisa berupa door prize, uang duduk, kupon belanja, dan lain-lain. Akan tetapi yang tadinya hanya diniatkan jadi pancingan, justru lama-kelamaan itu menjadi suatu keharusan dan menjadi tujuan utama anggota ikut RAT. Sampai ada kalimat yang terucap dari mulut anggota 'Buat apa ikut RAT! Ga da uang duduknya'. Jadi Anda anggota koperasi duduk dalam RAT hanya karena uang? Kalau begitu sebaiknya Anda mengundurkan diri saja dari anggota koperasi. Memalukan!
Kalau begitu niatnya, jangan bentuk koperasi, bentuk saja PT. Anda sebagai pemilik tidak harus hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tinggal tunjuk komisaris. Anda sebagai pemilik tinggal ongkang-ongkang kaki di rumah tunggu uang deviden di transfer ke rekening Anda. Jadi buat apa repot-repot membentuk koperasi jika tujuannya hanya seperti itu. Apalagi di zaman sekarang, anggapan orang banyak adalah koperasi harus bisa bersaing dengan PT, karenanya koperasi juga harus bisa menggenjot keuntungan sebesar-besarnya. Bukan disitu ranah perjuangan koperasi. Ranah perjuangan koperasi bukan hanya untuk mensejahterakan pemiliknya, namun juga masyarakat secara umum.
Lantas apa yang perlu di edukasi kepada anggota? Yang pertama adalah pemahamannya terhadap koperasi. Untuk apa berkoperasi, tujuan koperasi, apa hak dan kewajiban anggota. Kedua adalah sikap, yaitu :
1. Saling menghormati
Di koperasi dimana satu orang punya satu suara. Setiap orang berhak mengemukakan pendapat. Di koperasi karyawan misalnya, hak suara seorang manajer sama dengan hak suara seorang office boy. Suara keduaya harus sama-sama didengar. Keduanya harus diberi hak yang sama untuk menemukakan pendapat. Pendapat siapapun, terlepas dari jabatan atau golongan ekonominya, haruslah dihormati. Karena bukankah itu yang dulu kita pelajari semasa SD, menghormati orang lain.
2. Peduli
Tujuan koperasi dibentuk bukan hanya untuk anggota, akan tetapi tujuannya juga untuk masyarakat. Koperasi tidak cukup hanya mengeluarkan dana sosial seperti membayar sedekah. Harus ada upaya untuk membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kepedulian itu tidak hanya berbentuk uang, bisa berbentuk kerja, waktu dan pemikiran. Juga bukan hanya pengurus yang punya tanggung jawab membangun ekonomi masyarakat, anggota pun punya tanggung jawab yang sama. Misalnya, anggota mengadakan baksos di daerah kurang mampu, mengadakan gotong royong di lingkungan yang kumuh, kalau anggotanya cerdas-cerdas maka bisa melakukan penyuluhan, pendidikan gratis, dan sebagainya. Itu semua adalah bentuk kepedulian koperasi terhadap masyarakat. Bentuk kepedulian anggota untuk mensejahterakan masyarakat.
3. Gotong royong
Apalah koperasi tanpa gotong royong, tidak akan ada, bangkrut. Bantu-membantu, bahu-membahu, itulah koperasi. Usaha yang didirikan dan dikelola bersama-sama. Jika anggota menyerahkan semua persoalan kepada pengurus, dan hanya mau tahu beres. Itu namanya korporasi, bukan koperasi. Di koperasi semua bekerja, semua berkontribusi, semua berpikir. Seperti layaknya beragama, agama tidak akan hidup jika yang diserahkan untuk menghidupkan agama hanya para ulama, kyai, dan ustadz. Agama agar hidup harus dihidupkan pula oleh segenap pemeluknya tanpa memandang status, jabatan dan kekayaan. Begitu pun koperasi dihidupkan oleh anggotanya secara gotong-royong.
Siapa yang bertanggung jawab mengedukasi anggota? Apakah pengurus? Kembali lagi pada perumapaan tentang agama. Siapa yang bertugas menyebarkan agama? Para Nabi dan Rasul? Jika begitu, siapa yang menyebarkan agama di Indonesia? Padahal di Indonesia tidak turun Nabi dan Rasul. Jawabannya adalah seluruh pengikut Nabi Muhammad punya kewajiban menyebarkan agama, karenanya Islam yang tadinya dibawa dari timur tengah bisa sampai ke Indonesia, melalui perantaraan orang-orang biasa, para pedagang. Begitu pun di koperasi, yang punya tanggung jawab mendidik anggota memang utamanya terletak di pundak pengurus, namun tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pengurus. Anggota pun harus ikut serta mengedukasi sesamanya. Anggota yang sudah lebih paham membimbing anggota lain yang kurang paham. Anggota yang sudah tahu memberi tahu anggota yang belum tahu.
Koperasi punya yang namanya dana pendidikan, tapi belum banyak yang paham filosofi dari adanya alokasi dana pendidikan. Ada koperasi besar yang dana pendidikannya 5% dari SHU yang didapat tiap tahunnya. Karena tidak tahu dana pendidikan ini mau dibuat apa, maka dana pendidikan yang 5% ini dibagi secara tunai kepada anggota dengan nama 'tunjangan pendidikan', padahal tahu sama tahu uang tersebut untuk keperluan konsumtif. Dana pendidikan adalah untuk pendidikan seluruh komponen koperasi; Pengawas, pengurus, pengelola, karyawan, sampai anggota. Memanggil pembicara yang berpengalaman di dunia perkoperasian, memanggil motivator, memanggil penceramah, untuk itulah sebenarnya alokasi dana pendidikan. Untuk membangun sikap, budi pekerti, knowledge dan skill. Bukan untuk dibagikan tunai!
Program kerja yang jarang sekali diagendakan oleh pengurus koperasi adalah menseleksi anggota-anggota potensial yang bisa dididik sebagai kader-kader koperasi. Mereka inilah yang akan jadi provokator bagi para anggota lainnya untuk lebih berperan aktif di koperasi, mereka adalah teladan atas sikap-sikap yang harus ditunjukkan seorang anggota koperasi. Kader-kader koperasi ini baru bisa diberikan tunjangan pendidikan, untuk memotivasi mereka belajar dan mengajar. Belajar mengenai koperasi dan mengajarkannya kepada anggota yang lainnya. Dengan adanya kader-kader koperasi seperti ini tugas pengurus akan lebih mudah, dari orang ke orang, seperti direct selling.
Intinya mengedukasi anggota adalah menyadarkan anggota akan perannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Membentuk sikap dan budi pekerti yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi. Koperasi bisa jadi sekolah kedua bagi kita-kita yang sudah menyelesaikan sekolah atau kuliah. Di koperasi bisa jadi kita belajar apa yang tidak dipelajari di pendidikan formal. Koperasi tanpa pendidikan anggota = stagnan. Koperasi yang mengabaikan pendidikan kepada anggota = Koperasi ecek-ecek.
kontributor : Rizki Ardi
Sudah Pantaskah Saudara Disebut Anggota Koperasi?
Semakin saya membaca lembar demi lembar buku 'Membangun koperasi dan koperasi membangun' yang merupakan gagasan dan pemikiran Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Semakin saya menyadari betapa masih jauhnya kondisi saat ini dengan visi beliau, visi yang dikemukakannya lebih dari 60 tahun yang lalu. Yang sampai sekarang sayangnya belum terwujud.
Salah satu pemikirannya yang tidak terwujud, yang saya lihat sendiri kekhawatiran beliau terjadi di koperasi tempat saya bekerja. Adalah mengenai keterlibatan anggota koperasi sebagai motor penggerak koperasi, peran aktif anggota koperasi untuk memajukan koperasi. Yang saya lihat saat ini adalah anggota koperasi yang pasif, yang hanya menyetor simpanan dan menunggu SHU. Tidak ada pemikiran apalagi upaya untuk memajukan koperasi, semuanya diserahkan kepada pengurus. Ironisnya lagi, pengurus menyerahkan sebagian besar pengelolaan kepada pengelola koperasi. Dan lebih ironisnya lagi, pengelola koperasi dibatasi tidak bisa menjadi anggota koperasi. Suatu ironi yang bertumpuk-tumpuk.
Setelah tiga tahun mengelola koperasi semacam ini, alhamdulillah grafik koperasi selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Baik dari jumlah anggota, volume usaha, SHU. Namun saya merasa ada yang salah, seharusnya mengelola koperasi tidak begini. Angka-angka memang meningkat jumlahnya, namun yang namanya perasaan tidak bisa dibohongi, ada makna yang hilang dibalik peningkatan kinerja koperasi. Saya belum tahu pasti apa makna yang hilang tesebut hingga saya bertemu suatu paragraf di buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Berikut saya salin langsung apa yang dikatakan Bung Hatta dalam pidatonya pada Hari Koperasi ke-2 tahun 1952 :
"Gerakan koperasi akan lebih cepat majunya dan akan lebih besar hasilnya, apabila tidak saja pengurus yang bekerja giat sebagai propaganda, akan tetapi juga anggota-anggotanya. Anggota yang menjadi pengikut saja dari belakang dengan tidak mempunyai kemauan sendiri, tidak besar artinya bagi koperasi. Koperasi menghendaki dari segala anggotanya ikut serta menjunjung dan bertanggung jawab. Tiap-tiap anggota harus insaf akan gunanya koperasi bagi dia dan bagi masyarakat, harus insaf akan kewajibannya terhadap pemeliharaan koperasinya. Ia harus bercita-cita koperasi, mau sehidup semati dengan koperasinya. Kemauan itu hendaklah berdasar keinsafan bahwa masyarakat Indonesia hanya bisa makmur dengan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat.
Saya sering-sering memperingatkan perbedaan antara perkumpulan dagang yang pakai andil, saham sebagai N.V. atau M.A.B. dengan koperasi. Bagi N.V. cukuplah apabila pengurus atau pimpinannya bekerja giat, ahli peserta hanya menunggu hasil yang berupa keuntungan habis tahun. Selanjutnya sebagai kelanjutan pula daripada keadaan yang seperti itu, nasib N.V. Boleh dikatakan semata-mata dalam tangan pengurus tadi. Pada N.V. Yang diutamakan oleh ahli pesertanya ialah pembagian keuntungan tiap-tiap tahun.
Tidak demikain dengan koperasi! Tiap-tiap anggota harus giat berusaha menyuburkan koperasi, tiap-tiap anggota harus merasai tanggung jawabnya tentang nasib perkumpulannya tentang cepat dan lambatnya kemajuan koperasinya. Bukan menunggu-nunggu pembagian keuntungan habis tahun menjadi pokok, melainkan berusaha bersama-sama supaya koperasi dapat menyelenggarakan keperluan bersama dengan sebaik-baiknya."
Jika saudara, jika kita yang saat ini menyandang status sebagai anggota koperasi. Sesuai dengan gambaran dan harapan Bung Hatta diatas mengenai anggota koperasi. Tanyalah kepada diri kita sendiri. Sudah pantaskah saya disebut anggota koperasi?
Salah satu pemikirannya yang tidak terwujud, yang saya lihat sendiri kekhawatiran beliau terjadi di koperasi tempat saya bekerja. Adalah mengenai keterlibatan anggota koperasi sebagai motor penggerak koperasi, peran aktif anggota koperasi untuk memajukan koperasi. Yang saya lihat saat ini adalah anggota koperasi yang pasif, yang hanya menyetor simpanan dan menunggu SHU. Tidak ada pemikiran apalagi upaya untuk memajukan koperasi, semuanya diserahkan kepada pengurus. Ironisnya lagi, pengurus menyerahkan sebagian besar pengelolaan kepada pengelola koperasi. Dan lebih ironisnya lagi, pengelola koperasi dibatasi tidak bisa menjadi anggota koperasi. Suatu ironi yang bertumpuk-tumpuk.
Setelah tiga tahun mengelola koperasi semacam ini, alhamdulillah grafik koperasi selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Baik dari jumlah anggota, volume usaha, SHU. Namun saya merasa ada yang salah, seharusnya mengelola koperasi tidak begini. Angka-angka memang meningkat jumlahnya, namun yang namanya perasaan tidak bisa dibohongi, ada makna yang hilang dibalik peningkatan kinerja koperasi. Saya belum tahu pasti apa makna yang hilang tesebut hingga saya bertemu suatu paragraf di buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Berikut saya salin langsung apa yang dikatakan Bung Hatta dalam pidatonya pada Hari Koperasi ke-2 tahun 1952 :
"Gerakan koperasi akan lebih cepat majunya dan akan lebih besar hasilnya, apabila tidak saja pengurus yang bekerja giat sebagai propaganda, akan tetapi juga anggota-anggotanya. Anggota yang menjadi pengikut saja dari belakang dengan tidak mempunyai kemauan sendiri, tidak besar artinya bagi koperasi. Koperasi menghendaki dari segala anggotanya ikut serta menjunjung dan bertanggung jawab. Tiap-tiap anggota harus insaf akan gunanya koperasi bagi dia dan bagi masyarakat, harus insaf akan kewajibannya terhadap pemeliharaan koperasinya. Ia harus bercita-cita koperasi, mau sehidup semati dengan koperasinya. Kemauan itu hendaklah berdasar keinsafan bahwa masyarakat Indonesia hanya bisa makmur dengan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat.
Saya sering-sering memperingatkan perbedaan antara perkumpulan dagang yang pakai andil, saham sebagai N.V. atau M.A.B. dengan koperasi. Bagi N.V. cukuplah apabila pengurus atau pimpinannya bekerja giat, ahli peserta hanya menunggu hasil yang berupa keuntungan habis tahun. Selanjutnya sebagai kelanjutan pula daripada keadaan yang seperti itu, nasib N.V. Boleh dikatakan semata-mata dalam tangan pengurus tadi. Pada N.V. Yang diutamakan oleh ahli pesertanya ialah pembagian keuntungan tiap-tiap tahun.
Tidak demikain dengan koperasi! Tiap-tiap anggota harus giat berusaha menyuburkan koperasi, tiap-tiap anggota harus merasai tanggung jawabnya tentang nasib perkumpulannya tentang cepat dan lambatnya kemajuan koperasinya. Bukan menunggu-nunggu pembagian keuntungan habis tahun menjadi pokok, melainkan berusaha bersama-sama supaya koperasi dapat menyelenggarakan keperluan bersama dengan sebaik-baiknya."
Jika saudara, jika kita yang saat ini menyandang status sebagai anggota koperasi. Sesuai dengan gambaran dan harapan Bung Hatta diatas mengenai anggota koperasi. Tanyalah kepada diri kita sendiri. Sudah pantaskah saya disebut anggota koperasi?
kontributor : Rizki Ardi
Karyawan Koperasi yang Bukan Anggota Koperasi
Masih adakah koperasi yang karyawan koperasinya bukan anggota koperasi? Kalau masih ada, saya harap itu karena ketidaksediaan dari masing-masing individu karyawan koperasi, bukan karena dibatasi oleh anggaran dasar koperasi. Saya akui, pasti masih ada atau bahkan banyak koperasi yang karyawan koperasinya bukan anggota koperasi dikarenakan anggaran dasar koperasi tidak memperbolehkan hal tersebut. Ini bukan cerita dongeng, karena ini terjadi di koperasi karyawan tempat saya bekerja, dan di koperasi karyawan lain yang sempat saya kunjungi juga demikian.
Ini kerap terjadi di koperasi karyawan, misal: Karyawan PT.X mendirikan 'koperasi karyawan PT.X', karena karyawan 'koperasi karyawan PT.X' bukan karyawan PT.X maka karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota. Saya kurang mengerti logika seperti ini. Kalau saja saya berperasangka buruk, kemungkinan orang-orang yang menyusun anggaran dasar yang tidak membolehkan karyawan koperasi menjadi anggota koperasi adalah karena takut jatah SHU nya berkurang karena harus dibagi ke lebih banyak orang. Kalau memang dasar pemikiran ini yang menjadi alasan, sungguh picik pikiran orang-orang seperti itu. Ingin untung sendiri sementara orang lain dihalang-halangi untuk mendapatkan apa yang ia dapatkan. Ingat hadist Rasullullah yang berbunyi 'Tidak beriman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri'.
Ini bukan pemikiran saya sendiri. Pemikiran ini sudah jauh ada dari zaman Indonesia baru merdeka. Pemikiran yang sama dengan pemikiran Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta. Jadi alangkah malunya saudara anggota koperasi yang menerapkan peraturan semacam itu, dimana karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi. Tidak pantas koperasi saudara menyandang nama koperasi jika apa yang diterapkan di koperasi saudara bertentangan dengan visi pionir koperasi di Indonesia sekaligus proklamaor kemerdekaan bangsa ini. Jangan beralasan karena hal itu sudah diatur di anggaran dasar koperasi. Saudara sekalian sebagai anggota koperasi secara bersama-sama punya kekuatan mengubah anggaran dasar tersebut dalam rapat anggota. Saya bersama Bung Hatta ikut mengecam koperasi yang semacam itu.
Untuk membuktikan hal ini, saya ingin mengutip langsung pidato Bung Hatta pada hari koperasi ke 2 tanggal 12 Juli 1952. "Memang, mungkin juga terjadi bahwa sebuah koperasi mempunyai beberapa orang buruh untuk mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil yang tidak menjadi pokok usaha bagi koperasi itu. Misalnya koperasi menggaji buruh untuk menyapu ruangan bekerja supaya anggota-anggotanya yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu. Umpamanya pula, koperasi menggaji seorang instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara mengerjakan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan pekerjaan itu. Sungguh pun begitu juga terhadap mereka yang memburuh itu yang mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil, koperasi harus membuka kesempatan untuk menjadi anggota."
Jika saudara tetap kukuh menetapkan peraturan semacam itu, ada baiknya saudara ganti bentuk badan usaha dari koperasi menjadi bentuk badan usaha apapun yang saudara suka, asal bukan koperasi. Koperasi bukan sekedar bentuk badan usaha, koperasi adalah ideologi. Koperasi adalah gerakan untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun jika koperasi saudara terdapat upaya-upaya untuk membatasi kesejahteraan hanya kepada sekelompok orang, maka saya tegaskan bahwa upaya itu sungguh memalukan. Kurang lebih sama memalukannya dengan mereka yang korupsi, sama-sama memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
kontributor : Rizki Ardi
Ini kerap terjadi di koperasi karyawan, misal: Karyawan PT.X mendirikan 'koperasi karyawan PT.X', karena karyawan 'koperasi karyawan PT.X' bukan karyawan PT.X maka karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota. Saya kurang mengerti logika seperti ini. Kalau saja saya berperasangka buruk, kemungkinan orang-orang yang menyusun anggaran dasar yang tidak membolehkan karyawan koperasi menjadi anggota koperasi adalah karena takut jatah SHU nya berkurang karena harus dibagi ke lebih banyak orang. Kalau memang dasar pemikiran ini yang menjadi alasan, sungguh picik pikiran orang-orang seperti itu. Ingin untung sendiri sementara orang lain dihalang-halangi untuk mendapatkan apa yang ia dapatkan. Ingat hadist Rasullullah yang berbunyi 'Tidak beriman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri'.
Ini bukan pemikiran saya sendiri. Pemikiran ini sudah jauh ada dari zaman Indonesia baru merdeka. Pemikiran yang sama dengan pemikiran Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta. Jadi alangkah malunya saudara anggota koperasi yang menerapkan peraturan semacam itu, dimana karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi. Tidak pantas koperasi saudara menyandang nama koperasi jika apa yang diterapkan di koperasi saudara bertentangan dengan visi pionir koperasi di Indonesia sekaligus proklamaor kemerdekaan bangsa ini. Jangan beralasan karena hal itu sudah diatur di anggaran dasar koperasi. Saudara sekalian sebagai anggota koperasi secara bersama-sama punya kekuatan mengubah anggaran dasar tersebut dalam rapat anggota. Saya bersama Bung Hatta ikut mengecam koperasi yang semacam itu.
Untuk membuktikan hal ini, saya ingin mengutip langsung pidato Bung Hatta pada hari koperasi ke 2 tanggal 12 Juli 1952. "Memang, mungkin juga terjadi bahwa sebuah koperasi mempunyai beberapa orang buruh untuk mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil yang tidak menjadi pokok usaha bagi koperasi itu. Misalnya koperasi menggaji buruh untuk menyapu ruangan bekerja supaya anggota-anggotanya yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu. Umpamanya pula, koperasi menggaji seorang instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara mengerjakan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan pekerjaan itu. Sungguh pun begitu juga terhadap mereka yang memburuh itu yang mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil, koperasi harus membuka kesempatan untuk menjadi anggota."
Jika saudara tetap kukuh menetapkan peraturan semacam itu, ada baiknya saudara ganti bentuk badan usaha dari koperasi menjadi bentuk badan usaha apapun yang saudara suka, asal bukan koperasi. Koperasi bukan sekedar bentuk badan usaha, koperasi adalah ideologi. Koperasi adalah gerakan untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun jika koperasi saudara terdapat upaya-upaya untuk membatasi kesejahteraan hanya kepada sekelompok orang, maka saya tegaskan bahwa upaya itu sungguh memalukan. Kurang lebih sama memalukannya dengan mereka yang korupsi, sama-sama memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
kontributor : Rizki Ardi
Kurangnya Rasa Memiliki dan Rasa Bangga Anggota Terhadap Koperasi
Apa yang terjadi jika pemilik perusahaan sudah tidak bangga lagi dengan perusahaannya sendiri? Jika ini terjadi di perseroan terbatas, maka kemungkinan besar pemilik perusahaan menarik diri dari kepemilikan perusahaannya atau menjual sahamnya ke pihak lain. Apa yang terjadi jika seorang konglomerat lupa bahwa ia punya kepemilikan di suatu perusahaan? Pasti si konglomerat tadi tidak pernah mengurusi atau tahu menahu mengenai perusahaan tersebut, wong ingat saja tidak. Bisa-bisa produk yang dikeluarkan perusahaan tersebut ia kritik, tanpa mengetahui bahwa perusahaan yang memproduksi produk tersebut adalah perusahaan miliknya. Kritik yang ia tujukan justru adalah kritik kepada dirinya sendiri.
Perumpamaan diatas mungkin jarang sekali terjadi. Mana ada pemilik perusahaan yang lupa kalau ia punya perusahaan. Pemilik perusahaan mana yang tidak bangga memiliki perusahaan (kecuali kalau perusahaannya bermasalah). Namun kejadian seperti diatas, dimana pemilik tidak merasa memiliki atau tidak merasa bangga atas perusahaan miliknya sendiri, terjadi di koperasi (seringkali malah). Mengapa tidak bangga? Karena harga barang di toko koperasi mahal, karena koperasi Cuma bisa ngasih SHU segitu-gitu aja dari sejak lima tahun yang lalu, karena pinjam uang di koperasi bunganya lebih mahal dari bunga pinjaman di bank, karena pinjam uang di koperasi harus antri beberapa bulan, dan daftar panjang lainnya yang memperkuat ketidakbanggan anggota terhadap koperasinya.
Bagaimana dengan rasa memiliki anggota terhadap koperasi? Anggota justru menjadi pihak yang paling aktif mengkritik koprasi, bahkan mencemooh dan menggunjingkan koperasinya sendiri. Memang tugas dan peran anggota untuk memberikan kritik kepada koperasi, khususnya pengurus, jika ada kekurangan atau penyalahgunaan di koperasi. Namun seringkali kritik yang ada bukanlah kritik yang membangun dan bukan pula kritik yang memberi solusi. Ibarat kata, seperti kritik penonton sepak bola kepada pemain di lapangan. Seringkali juga kritik dilontarkan tanpa solusi dan tidak realistis. Seperti mengkritik mengapa koperasi kita (yang baru berdiri 2 tahun) tidak bisa seperti koperasi lain (yang sudah berdiri 20 tahun).
Anehnya kita justru lebih bangga terhadap tim sepakbola dari benua lain, atau produk dari negara lain. Dibandingkan bangga dengan koperasi yang merupakan produk asli bangsa sendiri. Memang tidak dipungkiri, ketidakbanggaan anggota dan kurangnya rasa memiliki anggota disebabkan oleh ulah pengurus, pengelola dan pengawas koperasi sendiri yang tidak piawai memainkan strategi pengelolaan koperasi yang profesional. Pengurus dan pengelola yang kerap kurang amanah dan transparan dalam menjalankan roda bisnis koperasi juga menjadi alasan mengapa anggota tidak merasa bangga dan tidak merasa memiliki terhadap koperasi. Lantas anggota yang seperti itu, apakah murni karena salah pengurus dan pengelola? Saya rasa tidak. Setiap ada permasalahan antara dua pihak, pasti kesalahan ada di kedua belah pihak, hanya berbeda porsi kesalahannya. Berarti dalam hal ini, anggota juga punya peranan dalam memunculkan dan meningkatkan rasa bangga dan rasa memiliki terhadap koperasi.
Sebagaimana rasa bangga terhadap produk-produk buatan Indonesia. Yang kita tahu sama tahu kualitasnya tidak sehebat buatan Jepang atau Eropa. Tapi kita tetap bangga. Mengapa? Karena kita tidak hanya bisa mengkonsumsi, tapi juga bisa memproduksi. Meskipun kualitasnya masih jauh dari harapan, tapi kemampuan untuk bisa memproduksi sudah bisa menjadi sesuatu yang dibanggakan. Tentunya sambil berproses mengejar kualitas. Meskipun yang memproduksi orang lain, orang yang kita tidak kenal, dimana kita tidak punya kepemilikan apapun disitu. Tapi karena yang membuat masih sama-sama orang Indonesia, kita bangga menggunakan produk dalam negeri.
Mengapa filosofi yang sama tidak kita terapkan pada koperasi. Jadi meskipun pelayanan koperasi masih terbatas, pengelolaanya masih tradisional, tapi kita sebagai anggota belajar bangga untuk bertransaksi dengan koperasi karena koperasi milik kita bersama. Tentunya sambil berproses memperbaiki kualitas pelayanan dan profesionalisme pengelolaannya. Menjadi bangga atas sesuatu tidak harus menunggu sesuatu itu menjadi baik atau ideal. Menjadi bangga atas sesuatu bisa dipicu karena satu kesamaan, kesamaan geografis, kesamaan visi, kesamaan tujuan.
Begitupun rasa memiliki terhadap koperasi. Kalau anggota sebagai pemiliknya saja sudah tidak punya rasa memiliki, siapa lagi yang bisa punya rasa memiliki terhadap koperasi. Kalau begitu buat apa ada koperasi, bubarkan saja. Daripada menjadikan koperasi sebagai anak yatim piatu yang tidak diakui siapa-siapa, daripada membiarkan koperasi mati suri lebih baik dimatikan sekalian lalu buat yang baru, yang lebih baik.
Adalah tugas bersama untuk memunculkan rasa bangga dan rasa memiliki terhadap koperasi masing-masing. Adalah tugas bersama anggota, pengawas, pengurus dan pengelola. Tidak boleh ada saling tuding, setiap pihak harus berusaha lebih aktif memprovokasi rasa kebanggan memiliki koperasi. Setiap pihak harus berusaha proaktif mengingatkan yang lain bahwa kita memiliki koperasi yang dapat dibanggakan. Pengurus dan pengelola berusaha sekuat tenaga agar koperasi dapat menjadi organisasi yang memang layak dibanggakan. Anggota juga memiliki peran untuk menjaga nama baik koperasi. Jangan karena koperasi belum bisa memberi banyak kepada anggota, anggota malah mencibir koperasi. Justru disaat koperasi masih merintis, masih belum bisa memberi apa-apa, disitulah peran anggota dalam mempercepat proses perintisan agar menjadi mapan.
Disini peran pengawas, pengurus dan pengelola penting untuk menjadikan koperasi layak dibanggakan, proaktif menyebarkan citra positif koperasi kepada anggota dengan melakukan pendidikan terhadap anggota, proaktif meminta masukan dan kritik membangun dari anggota untuk pengembangan koperasi.
Anggota koperasi juga memiliki peran yang tidak kalah pentingnya. Yaitu dengan melakukan transaksi dengan koperasi, proaktif memberi masukan dan kritik membangun untuk perkembangan koperasi, menyadari peran penting dan manfaat koperasi, serta bersikap peduli terhadap pengelolaan dan pengembangan koperasi.
Seberapapun masih kecilnya aset atau SHU suatu koperasi. Jika anggota bangga dan punya rasa memiliki yang tinggi terhadap koperasinya. Maka hanya masalah waktu untuk menunggu koperasi tersebut menjadi besar. Sebaliknya, betapapun besarnya aset atau SHU suatu koperasi, jika anggota sudah tidak bangga dengan koperasinya, kurva menurun sudah di depan mata. Anggota koperasi bangga jika koperasinya senantiasa berkembang, memenuhi kebutuhan anggota, mensejahterakan anggota dan masyarakat, dikelola dengan amanah dan profesional.
Karenanya, jangan jadi koperasi ecek-ecek!
kontributor : Rizki Ardi
Rabu, 09 September 2015
Jangan Membatasi Keanggotaan Koperasi
Jika anda secara acak bertanya kepada teman anda: Apa tujuan koperasi? Kemungkinan besar jawaban yang keluar adalah 'untuk mensejahterakan', atau kalau dipanjangkan 'untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya'. Dan memang itu yang tertera dalam UU no.25 tahun 1992 Pasal 3 tentang tujuan koperasi, yaitu untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oke, sekarang saya bertanya, pertanyaan logika sederhana :
- Apakah anda setuju bahwa mensejahterakan lebih banyak orang lebih baik daripada mensejahterakan sedikit orang? Jawabannya pasti SETUJU
- Jika koperasi mampu mensejahterakan anggotanya, apakah anda setuju koperasi lebih baik memiliki banyak anggota daripada memiliki sedikit anggota? Jawabannya pasti SETUJU
- Lebih banyak anggota, lebih banyak yang disejahterakan. RIGHT!
Coba bandingkan :
- Koperasi A membagikan SHU sebesar 100 juta kepada anggota yang jumlahnya 20 orang, dengan begitu satu orang mendapat Rp. 5 juta masing-masing
- Koperasi B membagikan SHU sebesar 100 juta kepada anggota yang jumlahnya 100 orang, dengan begitu satu orang mendapat Rp. 1 juta masing-masing
Pentanyaan saya, menurut anda Koperasi mana :
• Yang lebih mampu mensejahterakan?
• Yang lebih dapat merealisasikan tujuan dan nilai-nilai koperasi?
• Yang sesuai dengan harapan dan visi Bung Hatta?
Kalau pemikiran anda sama dengan saya, anda pasti memilih koperasi B. Mengapa? Karena meskipun nilai yang dibagi lebih sedikit, tapi nilai yang dibagi lebih merata ke banyak orang. Pertumbuhan ekonomi bukan sekedar berfokus pada angka atau nilai uang, tapi sejauh mana nilai uang tersebut tersebar merata diantara orang banyak. Menurunkan resiko ketimpangan dan kecemburuan sosial. Sehingga uang tidak hanya berfokus pada segelintir kelompok orang.
Namun jika anda termasuk 20 orang yang menjadi anggota koperasi A, anda pasti memilih koperasi A. Mengapa? Karena sederhana, manusia memiliki sifat egois. Sifat egois tercermin dalam bentuk mengumpulkan kekayaan untuk diri atau kelompoknya sendiri. Sifat egois mewujudkan dirinya dalam sifat tamak dan serakah. Jadi, bagi orang yang egois, bukannya semakin banyak anggota semakin baik. Tapi semakin banyak anggota semakin tidak baik, karena semakin banyak faktor pembaginya, semakin sedikit yang ia terima. Tidak terlalu peduli apakah orang lain ikut menikmati atau tidak.
Ini bukan sekedar isapan jempol belaka, ini adalah kenyataan yang riil terjadi. Dalam kenyataanya ada koperasi-koperasi yang justru membatasi jumlah orang yang bisa masuk menjadi anggota koperasi. Baik melalui pembatasan persyaratan keanggotaan di anggaran dasar, maupun melalui keputusan pengurus. Kalau ada koperasi pesantren A, adalah wajar untuk membatasi keanggotaan hanya bagi mereka yang berada di dalam dengan pesantren A, santri pesantren B tidak bisa jadi anggota. Namun jika ada koperasi pesantren A, lalu yang boleh menjadi anggota hanya guru dan karyawan pesantren, sementara santri tidak bisa bergabung. Itulah yang dimaksud dengan membatasi keanggotaan.
Izinkan saya memberikan ilustrasi :
Dalam satu komplek industri XYZ ada koperasi karyawan yang beranggotakan karayawan perusahaan A dan B. Perusahaan A dan B adalah perusahaan utama dan terbesar di komplek industri XYZ. Namun dalam satu komplek industri tersebut ada juga perusahaan C, D dan E, yang merupakan perusahaan supporting. Perusahaan A, B, C, D, E bekerja berdampingan dalam komplek industri tersebut, begitupun dengan karyawannya, hanya peran dan perusahaannya yang berbeda. Karyawan perusahaan A dan B adalah orang-orang yang bisa dikategorikan sejahtera, karena perusahaan tempat mereka bekerja adalah perusahaan bonafid yang memberikan gaji serta tunjangan yang lebih dari kata lumayan. Sementara karyawan perusahaan C, D dan E adalah karyawan dengan gaji UMR, golongan ekonomi pas-pasan, kelompok yang masih mengkredit motor. Berhubung karyawan perusahaan A dan B lebih pintar, lebih punya kemampuan ekonomi, lebih dapat melihat peluang usaha maka dibentuklah koperasi yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa di komplek industri XYZ. Setiap tahun koperasi tersebut mampu memberikan tingkat return diatas return saham bluechip unggulan sekalipun. Mengingat koperasi tersebut berburu di kebun binatang.
Anehnya, dari tahun ke tahun, dari RAT ke RAT. Tidak pernah ada pemikiran dari anggota koperasi yang merupakan karyawan perusahaan A dan B, untuk ikut merekrut karyawan perusahaan C, D dan E untuk menjadi anggota koperasi, untuk turut merasakan nikmat dan renyahnya berinvestasi di koperasi, untuk ikut merasakan kue SHU. Justru sebaliknya, kue SHU itu seperti buah terlarang yang tidak boleh dinikmati bagi karaywan perusahaan C, D dan E. Bahkan sengaja di anggaran dasar di nyatakan bahwa yang boleh menjadi anggota koperasi adalah (hanya)karyawan perusahaan A dan B.
Pertanyaan saya :
- Siapakah yang lebih berhak untuk disejahterakan oleh koperasi? Apakah karyawan perusahaan A dan B, yang punya gaji berkali-kali lipat UMR, atau karayawan perusahaan C, D dan E yang gajinya pas UMR.
- Apakah yang menghalangi karyawan A dan B, sebagai anggota koperasi, untuk mengubah persyaratan keanggotaan di anggaran dasar sehingga karyawan perusahan C, D dan E ikut dapat menjadi anggota koperasi? Apakah keserakahan, ketidakpedulian atau egoisme yang mengahangi mereka. Terang-terang dalam undang-undang perkoperasian atau peraturan manapun tidak ada yang membatasi anggota koperasi adalah perusahaan ini atau
- Jika saja Bung Hatta masih hidup dan melihat kenyataan seperti ini, akankah beliau langsung membubarkan koperasi model seperti ini? Yang membuat si kaya makin kaya, dan si miskin tetap miskin.
Bukanlah kebahagiaan jika kita mampu membeli kendaraan roda dua, roda empat, rumah di perumahan elit, bonus puluhan bahkan ratusan juta. Sementara mereka yang bekerja setiap hari berdampingan dengan kita, yang gaji UMRnya masih harus dipotong BPJS, tinggal di kontrakan, untuk sekolah anak masih harus ngutang sana-sini. Kebahagiaan adalah ketika kita bisa merelakan sebagian kekayaan, kesejahteraan yang kita miliki untuk orang-orang yang dekat dengan kita. Bukan hanya saudara, bukan hanya teman, tapi orang yang tidak kenal tapi setiap hari bertemu dengan kita. Mereka adalah security yang membukakan gerbang, mereka adalah cleaning service yang membersihkan toilet, mereka adalah office boy yang membelikan kita makan siang di tempat kerja. Mengapa mereka yang seperti itu justru terlarang menjadi anggota koperasi.
Koperasi bukan untuk dimiliki segelintir orang, atau beberapa orang. Koperasi adalah untuk dimiliki oleh sebanyak mungkin orang. Koperasi bukan hanya untuk dimiliki golongan yang sudah mampu. Koperasi adalah untuk dimiliki oleh semua golongan, terutama mereka yang kemampuan ekonominya masih pas-pasan. Karenanya segala upaya yang sengaja dibuat untuk membatasi agar koperasi dimiliki oleh golongan tertentu adalah patut dikecam. Upaya tersebut layaknya kapitalisme yang berlindung dibalik nama koperasi, layaknya serigala yang bersembunyi dibalik jubah domba
Contoh yang bagus telah dilakukan oleh Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG). Sebagai koperasi karyawan yang membawa nama PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. KWSG tidak membatasi keanggotaan hanya pada karyawan PT. Semen Gresik. Namun keanggotaanya diperluas kepada setiap orang yang bekerja di lokasi perusahaan PT. Semen Gresik. Dan terutama karayawan KWSG adalah salah satu anggota KWSG. Jadi jika ada koperasi karyawan yang karyawan koperasinya tidak diperbolehkan menjadi anggota. Menurut saya itu adalah keterlaluan. Itu adalah usaha untuk membatasi kesejahteraan hanya pada sekelompok orang.
Masih menyambung cerita mengenai koperasi di kompleks industri XYZ tadi, ada tambahan cerita yang ingin saya bagi. Meskipun fiksi, semoga dapat diambil hikmahnya.
Di bulan Maret, tanggal 25, sore hari menjelang jam pulang kerja. Seperti biasanya. Asep, seorang pria paruh baya, menjelang 50an, sibuk mengelap salah satu mobil Innova putih yang terparkir di parkiran komplek industri milik BUMN terkemuka. Sebentar lagi tempat parkir yang penuh dengan mobil ini akan mendadak sepi. Sama sepinya seperti dompet milik Asep sekarang ini. Tahu sendiri, tanggal tua. Tapi bukan itu yang mengganjal hatinya, baginya dompet kosong di tanggal tua itu sudah biasa. Ada hal lain lagi yang membuat hatinya gelisah, sementara tangannya tetap sibuk mengoleskan kemoceng di exterior dan interior mobil putih yang memang sudah kinclong karena habis dicuci tadi siang. Tentunya Innova putih tersebut bukan milik Asep, mana mungkin ia sanggup membeli mobil ratusan juta. Bahkan dalam tidurnya ia tidak sampai berani memimpikan punya mobil seperti biasa ia kendarai tiap hari, paling mewah mimpi punya motor ninja. Buat menggantikan Mio yang dibelinya lima tahun lalu.
'Ayo goyang dumang, bikin hati senang, piki... Halo pak, siap pak!' Asep dengan sigap mengangkat handphone miliknya. Dari layar telpon ia sudah tahu siapa yang menelpon, di jam segini sudah pasti aba-aba untuk menjemput si bos di depan lobby. Padahal si bos tadi Cuma bilang 'sekarang sep'. Tidak lupa menset handphonenya dengan nada getar, khawatir si bos terganggu dengan ringtone 'goyang dumang' miliknya, karena Asep hafal betul betapa alerginya si bos dengan lagu dangdut. Tidak sampai lima menit, Asep sudah siap berdiri disamping pintu penumpang, siap membukakan handle pintu ketika si bos tinggal beberapa langkah lagi. 'Siap bos! Ga da yang ketinggalan?' Begitu ritual sapaan tiap kali menjemput pulang si bos. Dibalik senyumnya yang ga bisa dibilang manis dan pelayanan prima yang diberikan Asep. Tetap hal kegelisahan itu berputar-putar di otaknya. Kegelisahan yang mungkin bisa dibantu diatasi oleh si bos, apalagi kalau bukan soal duit. Minggu kemarin ia sudah menerima surat peringatan ke-tiga dari sekolah anaknya karena belum bayar uang gedung. Sudah berkali-kali anaknya diingatkan, ditegur sampai dipanggil pihak TU sekolah. Anak keduanya terancam tidak bisa ikut ulangan semesteran.
Sudah setengah jam Asep mengemudi, setengah jam pula ia mencoba mengutarakan maksudnya untuk mencoba peruntungannya mengajukan kasbon sama si bos. Namun entah mengapa bibirnya kelu, kaku, tak dapat bicara. Seperti anak muda yang coba menyatakan cinta. Ah, padahal ini kan Cuma urusan pinjam duit 500 ribu, gitu aja kok repot. Kalau saja bukan karena momen yang satu ini, momen ketika si bos membuka amplop yang didalamnya ada lembaran-lembaran merah, entah berapa puluh. Yang pasti lebih banyak dari gajinya Asep selama sebulan atau bahkan dua bulan. 'Dapet rezeki nomplok bos!' Asep nyeletuk begitu saja, otaknya secepat kilat menyambar momen yang pas untuk mengajukan proposal ngutang. 'Iya nih, baru dapet SHU dari koperasi, lumayan' jawab si bos singkat sambil menghitung lembaran kertas nan berharga itu. 'Itu sih bukan lumayan lagi bos, gaji saya sebulan mah lebih kali' celetuk Asep lagi. 'Lumayan sih, tapi belum cukup buat beli pelek sepeda'. Asep ingat, pelek sepeda si bos yang bengkok sehabis dipakai acara gowes di puncak minggu lalu. 'Emang pelek sepeda berapa bos, duit segitu mah cukup kali buat beli sepeda-sepedanya sekalian', Asep mencoba sedikit berbasa-basi sebelum masuk ke poin pembicaraan utama. Sepengetahuan Asep sepeda 2 juta itu udah yang paling bagus. 'Enak aja, sepeda gue itu peleknya aja 5 juta, mumpung bengkok sekalian gue mau ganti yang bagusan biar ga gampang bengkok lagi' jelas si bos, sedikit emosi. 'Masa sepeda gue mau disamain sama sepeda 2 jutaan, 2 juta mah Cuma buat beli helmnya doang.
Khawatir basa-basinya memicu emosi bos lagi, Asep langsung mencoba peruntungannya. 'Bos, maaf ni bos saya mau curhat sedikit...'. Tanpa perlu Asep menjelaskan panjang lebar, si bos langsung memotong 'Mau pinjem duit?. Asep Cuma cengengesan, sambil berkata lirih 'iya bos, tau aja ni bos'. Si bos sudah hapal kalau Asep mulai curhat pasti 99% UUD, ujung-ujungnya duit. 'Mau pinjem berapa?' si bos bertanya tegas. '500 aja bos, buat bayar sekolah anak, udah empat bulan belom bayar uang gedung, ditagih terus sama sekolah, kasian anak saya, jadi minder di sekolah, tar saya gajian langsung saya bayar deh bos. Eh, kalo bos berbaik hati potong dua kali aja ya bos dua setengah dua setengah, dua bulan'. Asep langsung nyerocos mengenai proposal pinjamannnya kepada si bos. Menjelaskan penjelasan yang tidak dipedulikan oleh bosnya.
'Yaudah nih gope, sambil menyisihkan lima lembar di dashboard mobil. Tadinya gue mau langsung beli pelek nih, tapi berhubung dari SHU juga kurang, yaudah lah gue pinjemin ke lu dulu. Tapi lo balikin sebelum gue harus nagih-nagih'. Si bos menyatakan persetujuannya, sekaligus mengeksekusi transaksi kredit kilat. Asep hanya tersenyum lega, hilang sudah kegalauan yang sedari pagi mengganjal hati dan pikirannya. Mission completed, hatinya tidak lagi galau mikirin anaknya yang harus nanggung malu karena belum bayar uang gedung.
Asep pulang dengan hati riang, memegang uang 500 ribu, meskipun hasil dari kasbon si bos. Si bos pulang dengan hati datar dan uang SHU 4,5 juta, setelah dipotong kasbon Asep. Disimpan di laci meja kerja, untuk tambahan buat beli pelek sepeda yang harganya 7 juta-an.
Koperasi oh koperasi... Uang SHU mu jatuh ke tangan yang salah.
Saran bagi pengawas, pengurus dan anggota koperasi yang kebetulan membaca tulisan ini. Sadarilah bahwa koperasi memiliki filosofi untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi banyak orang. Bukan hanya untuk sekelompok orang (apalagi kelompok yang sudah sejahtera). Menyadari bahwa berbagi itu lebih indah dan mampu memberikan kepuasan batin daripada banyaknya nilai rupiah yang kita dapat. Memperluas kemungkinan dan memasarkan keanggotaan kepada calon anggota.
Jika saja koperasi Anda masih membatasi keanggotaan pada sekelompok orang. Sungguh koperasi Anda adalah koperasi ecek-ecek, bahkan tidak layak disebut koperasi. Karena sudah jauh menyimpang dari filosofi koperasi. Kalau saja Bung Hatta menjadi menteri koperasi maka izin koperasi Anda pasti dicabut karena telah membatasi keanggotaan hanya pada sekelompok orang. Betapapun koperasi Anda mampu mengeruk pundi-pundi uang, koperasi Anda tetap koperasi ecek-ecek jika masih membatasi keanggotaan.
Jangan jadi koperasi ecek-ecek!
kontributor : Rizki Ardi




