Tampilkan postingan dengan label Jangan Jadi Koperasi Ecek-ecek!. Tampilkan semua postingan

Jangan Jadi Pengawas Koperasi yang Ecek-Ecek

Fungsi pengawas dalam koperasi merupakan salah satu fungsi penting di koperasi, sampai harus dicantumkan dalam undang-undang perkoperasian. Sayangnya  fungsi pengawas di banyak koperasi belum terlalu optimal, bahkan ada yang tidak berjalan sama sekali.

Mengawasi koperasi bukan hanya mengawasi hasil pengelolaan koperasi di akhir tahun. Mengawasi koperasi berarti mengawasi proses (bukan sekedar hasil) pengeloaan koperasi sepanjang tahun. Anggapan yang salah jika pengawas menemukan banyak temuan di akhhir tahun maka pengawas telah melakkan pekerjaannya dengan baik. Justru sebaliknya, pengawas yang seperti itu tidak lain seperti oknum polisi yang bersembunyi menunggu pelanggar lalu lintas. Pengawas yang baik adalah pengawas yang dapat mengantisipasi penyelewengan, penyalahgunaan di koperasi jauh-jauh hari sebelum penyelewengan itu terjadi.

Seringkali pengawas bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengawasi, tidak punya keahlian auditing. Kurang bisa memprediksi dan membaca kejanggalan yang ada di organisasi. Mungkin pengawas dipilih karena kejujuran dan integritasnya, namun itu saja tidak cukup. Perlu dibarengi dengan kemampuan. Karenanya tidak mengapa jika pengawas mempekerjakan tenaga ahli di bidang pemeriksaan dan auditing untuk mengawasi koperasi. Tenaga ahli yang dipekerjakan bisa bersifat sewaktu-waktu, setiap beberapa bulan sekali. Dan bisa menggunakan jasa auditor atau konsultan. Atau mengangkat staf khusus dewan pengawas yang ditugaskan memonitor jalannya koperasi, day by day.

Struktur koperasi disusun sedemikian rupa, ada pengurus dan pengawas. Dua komponen ini yang satu sebagai pelaksana, dependent, berpikir in the box. Yang satu sebagai pengawas, independen, berpikir out of the box. Dengan adanya dua komponen ini yang bekerja optimal dan saling berkolaborasi, maka saya optimis koperasi berpeluang sangat besar untuk maju. Justru ide-ide bisa datang lebih banyak dari pengawas daripada pengurus atau pengelola. Mengapa? Karena pengurus dan pengelola sehari-hari sudah sibuk menghadapi rutinitas dan tantangan yang ada di dalam koperasi, tidak punya banyak waktu untuk mencari ide segar atau memandang dari perspektif berbeda. Sedangkan pengawas tidak punya beban tanggung jawab untuk melaksanakan, sehingga lebih punya keleluasaan dalam memandang koperasi dari berbagai perspektif. Boleh dikata pengawas bisa berperan sebagai bagian R&D (Research and Development) dari suatu koperasi.

Kapan pengawas harusnya mengawasi koperasi? Akhir tahun? Sudah tidak zaman. Mana bisa koperasi maju dan berkembang jika pengawasnya seperti itu. Sebaiknya pengawas yang seperti itu, yang aktif ketika akhir tahun saja, segera diganti tanpa menunggu masa jabatannya selesai. Koperasi perlu pengawas yang aktif, yang mengawasi koperasi secara rutin. Setiap bulan, setiap hari jika perlu. Sehingga penyimpangan-penyimpangan, bahkan baru indikasi dan gejala penyimpangan pun bisa diketahui tanpa harus menunggu koperasi mengalami kerugian. Tidak ada salahnya kan pengawas punya staf khusus yang bekerja satu kantor dengan pengurus dan pengelola koperasi. Staf tersebut berada langsung dibawah koordinasi dewan pengawas dan diberi delegasi serta wewenang untuk memeriksa hal-hal yang perlu dijaga.

Peran pengawas itu ibarat wasit dalam pertandingan sepak bola. Pengawas bukan penonton yang melihat pertandingan sepak bola dari bangku stadion. Pengawas adalah wasit yang berada di tengah lapangan, melihat secara dekat bagaimana permainan dijalankan. Mengikuti kemanapun bola menggelinding, berlari mengikuti bola. Lelah? Ya pasti, tapi memang itu tugasnya wasit, berlari kesana kemari, jangan jadi wasit jika malas berlari. Begitupun pengawas, harus aktif, mengikuti setiap kebijakan pengurus, mengawal setiap target yang ditentukan. Cape? Ya pasti, tapi memang itu tugasnya pengawas, matanya harus tajam, otaknya harus berputar, jangan jadi pengawas jika malas memutar otak.

Dan seperti wasit, meskipun berada di tengah lapangan, di tengah permainan. Keberadaannya tidak mengganggu permainan itu sendiri, tidak menghalangi kemana jatuhnya bola, tidak mengintervensi permainan selama dalam batas-batas aturan. Seperti itu juga pengawas, meskipun tugasnya mengawasi, jangan sampai mengganggu jalannya kerja pengurus, apalagi mengintervensi yang tidak perlu. Pengawas pun harus tahu batas-batasnya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Oleh karena itu pengawas pun harus mengerti manajemen, keuangan, akuntansi. Jangan sampai ada pengawas yang bertanya seperti ini. 'Itu kok akumulasi penyusutan aktiva nilainya negatif?'. Pengurus yang tidak paham manajemen, keuangan, apalagi akuntansi itu sama saja seperti wasit yang tidak mengerti peraturan sepak bola. Tidak usah menjadi wasit, jadi penonton saja.

Koordinasi antara pengawas dan pengurus juga vital untuk dilakukan. Perlu ada rapat rutin antara pengurus dan pengawas. Bukan rutin setahun sekali, minimal rutin setiap tiga bulan sekali. Berkaitan dengan rapat pengawas dan pengurus. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

  1. Sebelum rapat, pengawas harus mempelajari materi rapat yang akan dibahas. Pelajari laporan keuangan, laporan realisasi kerja, laporan temuan. Sehingga waktu rapat yang terbatas dapat digunakan seefektif mungkin. 
  2. Buat prioritas pembahasan. Mana pembahasan yang paling penting untuk dibahas atau ditanyakan ke pengurus, mana yang masih bisa dibelakangkan. Fokus pada materi-materi yang menjadi menjadi prioritas. Jangan buang waktu untuk membahas hal-hal yang tidak prinsipil, seperti redaksi bahasa.
  3. Sediakan waktu yang cukup. Jika materi pembahasannya banyak, alokasikan waktu satu hari penuh atau kalau perlu dua hari penuh. Target rapat adalah agar materi pembahasan selesai dibahas semuanya, bukan target 'jam sekian rapat harus selesai'. Ketika pertama kali dilantik menjadi pengawas, saat itu juga harus disadari bahwa perlu ada pengorbanan waktu yang tidak sedikit.
  4. Setiap rapat harus menghasilkan tindak lanjut atau action plan yang jelas. Jangan ada rapat yang isinya hanya pembahasan dan pembicaraan lantas setelahnya tidak jelas apa yang mesti dilakukan. Rapat adalah sebuah proses dan hasilnya adalah action plan, rencana tindakan. Rapat tanpa rencana tindakan sama saja dengan proses tanpa hasil.

Audit rutin pun perlu dilakukan minimal setiap tiga bulan sekali. Ada audit intern oleh pengawas, setiap tiga bulan atau satu bulan sekali. Dan ada audit extern oleh auditor external setiap satu tahun sekali. Yang di audit pun tidak melulu tentang keuangan. Pengawas perlu belajar melihat performa organisasi bukan hanya dari segi keuangan, ada sisi lain yang perlu dilihat. Jika mengacu pada teori Balanced Score Card, ada tiga perspektif lain yang juga perlu diperhatikan dan diaudit, selain persepektif keuangan. Yaitu persepektif customer, internal process, dan learning & growth. Sebaik apa koperasi melayani pelanggannya, itu perlu diaudit. Seberapa efisien proses bisnisnya, itu juga perlu diaudit. Terakhir, apakah ada aktivitas pembelajaran dan pertumbuhan dalam koperasi, itu juga perlu di audit.

Tentunya jarang sekali ditemukan pengawas yang memiliki keahlian di bidang akuntansi, auditing, atau teknik pengawasan. Oleh karena itu pengawas jangan malas-malas belajar. Tugas pertama ketika diangkat menjadi pengawas bukan langsung mengawasi, pertama kali yang dilakukan adalah belajar bagaimana mengawasi. Belajar apa-apa yang belum diketahui. Kalau belum bisa baca laporan keuangan, belajar baca laporan keuangan. Jangan gengsi untuk belajar, kalau tidak tahu bilang tidak tahu, kalau tidak bisa bilang tidak bisa, kalau tidak mampu bilang tidak mampu. Jangan karena gengsi saudara, koperasi justru yang jadi korbannya. Punya pengawas yang tidak kompeten.

Hubungan antara pengurus dan pengawas adalah orang yang tidak terikat kepentingan (utang budi) terhadap pengurus. Jangan sampai pengawas tersandera oleh pengurus sehingga keobjektifan penilaian dan pengawasan menjadi tidak ada lagi. Integritas pengawas harus dijaga, pengawas adalah KPK bagi pengurus. Jangan sampai KPK nya pun ikut korupsi, kolusi dan nepotisme. Integritas dan objektivitas itu harus benar-benar dijaga.

Apa filosofi, tujuan, fungsi dan prinsip koperasi, pengawas juga harus tahu. Sebagai komponen koperasi yang namanya tercantum dalam struktur organisasi koperasi, akan sangat disayangkan jika tidak mengerti seluk beluk organisasi dimana ia berada. Akan memalukan sekali jika pengawas tidak tahu prinsip koperasi apa saja. Akan terlihat bodoh sekali jika pengawas tidak tahu isi anggaran dasar koperasi. Koperasi is not just usual business, it's a business and it's social. Jangan hanya tahu segi bisnisnya lantas mengapaikan sisi sosialnya. Pengawas adalah perpanjangan tangan Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, tugas pengawas adalah memastikan bahwa visi Bung Hatta yang besar itu diterapkan di koperasi saudara-saudara sekalian.

Pengawas harus satu visi dengan pengurus. Ada tujuan bersama yang hendak dicapai. Ketika pertama kali pengawas dan pengurus dilantik, tugas yang tak kalah pentingnya adalah menyamakan visi, menyamakan persepsi akan dibawa kemana koperasi ini. Melalui jalan apa kita akan mencapai tujuan tersebut. Itu harus sudah dibahas dan dipertemukan di awal masa jabatan. Janganlah ketika ditengah masa jabatan baru ada perseteruan mengenai arah, tujuan dan jalan yang dilalui koperasi. Jika koperasi adalah balap rally, pengurus adalah pengemudinya, pengawas adalah navigatornya. Sudut pandangnya memang berbeda, dan pasti berbeda. Tapi kemana akan menuju, melalui jalan apa, harus ada kesatuan pendapat. Tugas navigator salah satunya adalah mengingatkan pengemudi jika ia salah jalan.

Masukan, saran, pertanyaan, dan kritik dari pengawas ke pengurus haruslah yang bersifat membangun, bukan bertujuan menjatuhkan. Dari niat sudah benar-benar dijaga, niatnya adalah mengawasi jalannya koperasi, bukan mencari kesalahan pengurus koperasi. Mencari kesalahan itu mudah, ikut membantu mencari solusi itu yang sulit. Yang tidak semua orang bisa dan mau. Niat ini memang tidak bisa dilihat, tapi indikatornya bisa dilihat. Bila pengawas hanya memberikan pertanyaan, kritik, menunjukkan kesalahan-kesalahan, saran, dan sebagainya, tanpa ada upaya untuk ikut serta memberi solusi atau membantu, maka bisa dipastikan niatnya kurang lurus. Niat yang baik tercermin dari kesediaan berkorban, memberikan waktu, energi, tenaga, dan pemikiran. Jika yang berani dikorbankan cuma kata-kata, atau modal omongan. Motivasi pengawas koperasi seperti ini perlu dipertanyakan.

Jangan jadi pengawas koperasi yang ecek-ecek.

Kontributor : Rizki Ardi

7 Kriteria Pengurus Koperasi yang Ideal

Pemimpin yang (hanya) bermodalkan popularitas adalah pemimpin yang berbahaya. Justru disitulah letak kelemahan kebanyakan koperasi. Dengan prinsip koperasi satu orang satu suara, yang kebanyakan diartikan sebagai voting. Pengurus yang terpilih adalah orang yang paling banyak mendapat suara. Yang paling populer, dan belum tentu yang paling kompeten atau paling berpengalaman.

Berapa banyak koperasi yang menyelenggarakan pemilihan pengurus dengan menyelenggarakan fit and proper test terlebih dahulu? Dimana ada sekelompok orang yang independen dan ahli menilai kecakapan calon pengurus, sejauh mana integritasnya, keahlian memimpin, jiwa kewirausahaannnya, kemampuan manajerial dan pengetahuan tentang koperasi. Pengurus adalah top managementnya koperasi, CEO nya koperasi. Jika memilih CEO sudah dilakukan sembarangan, tanpa ada fit and proper test, jangan harap organisasi bisa melesat cepat. Setidaknya ada beberapa kriteria yang perlu dimiliki oleh calon pengurus koperasi agar dirinya layak dipilih menjadi pengurus. Antara lain :

1. Berani
Sejauh mana pengurus berani mengambil resiko? Jangan memilih orang yang hanya cari aman untuk jadi pengurus koperasi. Bisa stagnan koperasinya. Bisnis erat kaitannya dengan resiko, siapa yang tidak berani mengambil resiko, jangan berbisnis. Siapa yang tidak bisa berbisnis, jangan dipilih menjadi pengurus.

Sejauh mana pengurus berani mengkonfrontasi orang-orang yang menghalangi perkembangan koperasi? Untuk berkembang, koperasi perlu berubah. Dan dalam perubahan pasti ada orang-orang yang menentang, orang-orang yang berdiri menghalangi di tengah jalan mencapai tujuan. Apakah pengurus berani menghadapi orang-orang seperti itu? Jika tidak berani, jangan pilih orang tersebut sebagai pengurus.

Sejauh mana pengurus berani menghadapi kritikan dan cemoohan orang lan? Jangan memilih pengurus yang ragu-ragu mengambil keputusan hanya karena banyak orang tidak suka. Jika suatu keputusan sudah dipertimbangkan dengan matang, dan itu benar adalah untuk kepentingan koperasi. Meskipun mendapat kritikan dan cemoohan, pengurus harus tetap maju. Berani menghadapi kritikan dari orang-orang yang kurang mengerti. Seorang pemimpin harus berani untuk tidak populer. Karena pastinya akan banyak keputusannya yang efeknya baru dinikmati jangka panjang. Orang-orang yang mengkritik ini biasanya yang mau segala sesuatunya instant, langsung terlihat hasilnya. Padahal kan membangun koperasi supaya besar tidak bisa hanya dengan satu atau tiga tahun.

2. Punya integritas yang tinggi
Integritas berarti walk the talk and talk the walk. Melakukan apa yang ia katakan dan mengatakan apa yang ia lakukan. Bukan cuma orang yang omdo (omong doang) atau NATO (No Action Talk Only). Orang yang punya prinsip dan nilai yang dipegang teguh. Orang lain tahu karakter orang tersebut jika menghadapi tekanan seperti apa, jika menghadapi masalah seperti apa. Orang yang tidak mudah terombang-ambing oleh issue atau pendapat mayoritas.

Biasanya orang yang religius, dekat dengan Allah, rajin shalat berjamaah tepat waktu di masjid itu bisa jadi indikator bahwa orang tersebut punya integritas. Mengapa? Karena kalau prinsip agama sudah dipegang dengan kuat, insyaallah prinsip-prinsip yang bagus seperti prinsip sabar, bersyukur, ikhlas udah ada di dalam agama semua. Sebaliknya orang yang tidak mengamalkan agama dengan benar, jangankan amanah dari manusia, amanah dari Tuhannya saja tidak dijlankan dengan baik.

3. Berjiwa wirausaha
Berjiwa wirausaha identik dengan tahan banting, kreatif, mandiri, tidak mudah putus asa. Pilihlah pengurus yang jika memungkinkan punya pengalaman membangun bisnisnya sendiri. Pilihan terakhir adalah pengurus yang seumur hidup jadi orang gajian, agak sulit untuk menjadikan orang seperti ini untuk jadi pengurus. Minimal perlu diikutkan workshop dan pelatihan kewirausahaaan.

Menjadi seorang wirausahawan memang bukan panggilan hidup semua orang, memang ada beberapa orang yang panggilan hidupnya menjadi karyawan. Menjadi seorang wirausahawan dan memiliki jiwa wirauaha itu hal yang berbeda, seseorang yang berstatus karyawan bisa saja memiliki jiwa wirausaha, memiliki karakteristik seorang wirausahawan. Sebaliknya seorang pemilik usaha juga belum tentu orang yang memiliki jiwa wirausaha, bisa jadi ia membuka usaha tersebut karena tidak ada pilihan lain, atau usahanya adalah warisan keluarga, dan punya usaha tapi tidak berkembang. Orang seperti itu memang punya usaha sendiri tapi belum bisa disebut punya jiwa wirausaha.

Jiwa wirausaha itu bukan bakat atau bawaan yang dimiliki orang tertentu saja. Jiwa wirausaha bisa dipelajari dan dipupuk. Karenanya jika memang pilihan pengurus tidak ada yang berjiwa wirausaha, maka pilihlah orang-orang yang memiliki karakter pembelajar. Kalaupun pengurus belum memiliki jiwa wirausaha, ia dapat belajar.

4. Berjiwa pemimpin
Pengurus adalah pimpinan tertinggi di koperasi, satu level dengan CEO dan Direktur Utama suatu perusahaan. Dan koperasi adalah perusahaan juga. Maju mundurnya suatu peruashaan sebagian besar terletak pada eksekutif tertingginya. Kemajuan perusahaan salah satunya terletak pada kemampuan sang eksekutif tertinggi untuk mengelola sumber daya yang ada secara benar. Sumber daya apa yang paling penting bagi sebuah organisasi? Tidak lain adalah manusianya. Dan bagaimana mengelola sumber daya manusia yang paling efektif? Adalah dengan memimpin. Bukan sekedar menyuruh atau memerintah. Pengurus must know how to lead effectively.

Secara struktural, di bawah pengurus ada pengelola koperasi. Pengelola koperasi lah yang menjalankan sebagian besar bisnis dan operasional koperasi, lebih dari 90% jalannya roda koperasi ada di pengelola. Bisa dianalogikan pengurus dan pengelola adalah seperti supir dan mobilnya. Supir yang hebat membutuhkan mobil yang hebat, begitu pula sebaliknya. Supir yang piawai dengan mobil yang payah hanya akan membuat repot dan frustasi si supir. Sebaliknnya, mobil canggih dengan supir yang asal supir akan menyia-nyiakan potensi yang ada di mobil, fitur-fitur yang canggih menjadi tidak berguna, dan ketika mobil tersebut mengalami masalah si supir tidak mampu menanganinya.

Seorang pengurus ibarat seorang supir. Ia harus tahu karakteristik mobil yang ia kendarai, tahu apa saja fitur-fiturnya, mengunakan fitur tersebut dengan semaksimal mungkin, memperhatikan pemeliharaan kendaraannya. Seorang supir yang baik tahu bahwa semakin canggih sebuah mobil semakin tinggi biaya pemeliharaannya, semakin si supir dituntut untuk lebih perhatian. Intinya seorang pengurus bukanlah seseorang yang dituntut harus tahu segalanya tentang seluk beluk pengelolaan koperasi, pengurus adalah seseorang yang bisa memimpin orang lain agar bisa mengelola koperasi dengan benar.

Kepemimpinan punya dasar-dasar, prinsip-prinsip dan gaya kepemimpinan yang macam-macam. Itu yang harus dimiliki oleh pengurus koperasi.

5. Punya kemampuan manajerial
Koperasi sekarang ini tidak bisa asal kelola, tidak bisa asal jalan. Kalau prinsipnya masih seperti itu, tergusur sudah koperasi dengan perusahaan-perusahaan swasta. Membuka minimarket jangan sekedar buka minimarket, jangan hanya sebagai syarat 'disini ada koperasi'. Membuka minimarket harus tahu ilmunya, ada yang namanya manajemen retail. Bagaimana mencari pemasok, bagaimana mengelola saluran distribusi, bagaimana menata barang dagangan, pricing, promosi, customer service dan lain-lain.

Mengurus koperasi pun seperti itu, jangan asal mengurus tanpa ada ilmunya. Ada yang namanya ilmu manajemen, bagaimana caranya merencanakan sesuatu agar efektif, bagaimana mendelegasikan, bagiamana membagi perusahaan kedalam fungsi-fungsi kerja, dan lain-lain. Sangat menguntungkan sekali jika ada kandidat pengurus yang memiliki latar belakang manajemen. Namun jika pilihan kandidat pengurus yang ada tidak ada yang berlatar belakang manajemen, maka sekali lagi pilihlah pengurus yang punya karakeristik pembelajar. Agar ia dapat mempelajari ilmu manajemen.

6. Mengerti tentang perkoperasian
Adakah pengurus yang tidak tahu tujuan dan prinsip koperasi? Banyak. Mengapa saya bilang begitu, karena umumnya pengurus hanya berfokus pada cara mengembangkan dan membesarkan koperasi, dari segi finansial. Tanpa memperhatikan jiwa dari koperasi. Pengurus yang seperti ini akan membawa koperasi tidak bedanya dengan perusahaan-perusahaan swasta,   hanya bertujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggota dan masyarakat. Pengurus harus bertanya 'apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan anggota? Apa kontribusi koperasi saya dalam mensejahterakan masyarakat?' Prinsip koperasi salah satunya adalah 'kemandirian'. Pengurus harus bertanya 'Apakah hidup koperasi masih bergantung pada pihak tertentu yang bukan anggota? Jika jawabannya iya, maka koperasi belumlah mandiri. Dan pengurus perlu mengambil langkah-langkah agar prinsip kemandirian koperasi dapat dijalankan.

Kalau pengurus saja tidak paham mengenai koperasi, bagaimana bisa mengharapkan anggota paham mengenai koperasi. Padahal kepahamaan anggota terhadap prinsip dan nilai koperasi adalah hal yang vital, yang membuat koperasi menjadi koperasi.

7. Punya keahlian interpersonal yang baik
Pendidikan perkoperasian adalah salah satu prinsip koperasi. Sasaran pendidikan ini terutama adalah anggota, karena anggota lah secara bersama-sama yang menentukan jalannya koperasi. Pendidikan perkoperasian ini tidak dilakukan dengan sekali atau beberapa kali memberikan penyuluhan atau seminar umum. Pendidikan koperasi akan jauh lebih efektif jika dilakukan dengan pendekatan personal dan berangsur-angsur. Mendekati dan memberikan pemahaman tentang koperasi kepada orang per orang, kelompok per kelompok. Disinilah peran keahlian interpersonal. Bagaimana pengurus dapat memengaruhi para anggota koperasi untuk bersama-sama memajukan koperasi.

Dari ke tujuh kriteria di atas, populer tidak masuk diantaranya. Karena kualitas 'populer' tidak mesti positif. Bisa saja seseorang populer karena terkenal dengan sikap negatifnya. Bisa saja seseorang populer karena cuma banyak omong atau sekedar pandai membangun citra tapi isinya kosong. Popularitas bukanlah kriteria yang harus dicari, popularitas hanyalah konsekuensi dari prestasi.

Anggota harus lebih jeli dalam memilih pengurus, pilihalah berdasarkan kualitas individu bukan popularitas. Karena koperasi dijalankan dengan mengandalkan kualitas seseorang, keberaniannya, integritas, semangat wirausaha, kepemimpinan, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap koperasi dan kemampuan intrapersonal. Bukan dengan modal terkenal. Panitia pemilihan pengurus pun harus benar-benar melakukan seleksi, jangan hanya sekedar voting, harus ada fit and proper test. Jadi calon-calon yang diajukan menjadi pengurus dalam rapat anggota adalah benar-benar calon yang sudah teruji kualitasnya.

Keseriusan suatu organisasi untuk berkembang ditandai dengan keseriusan dalam memilih pimpinan tertingginya. Sudahkan koperasi saudara memilih pengurus dengan serius berdasarkan kualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas. Jadilah koperasi yang serius, yang maju dan berkembang, jangan jadi koperasi ecek-ecek.

kontributor : Rizki Ardi

Koperasi Harus Berani Rugi

Di undang-undang nomor 17 tahun 2012 yang sempat dibatalkan oleh MK. Singkatan SHU sempat diubah, dari awalnya SHU yang berarti Sisa Hasil Usaha, menjadi Selisih Hasil Usaha. Ada apa dibalik perubahan nama ini? Sekilas tidak terlalu banyak berbeda. Namun ada filosofi yang mendalam disitu. Istilah Surplus Hasil Usaha secara tidak langsung mengharuskan koperasi untuk selalu surplus, selalu untung. Padahal tidak harus demikian. Namanya bisnis kadang untung kadang rugi, asal jangan rugi terus. Beda dengan istilah Selisih Hasil Usaha, selisih bisa selisih plus (untung), bisa minus (rugi). Jadi koperasi diperlakukan sebagaimana badan usaha lain, yang tidak harus melulu untung.


Jangan disalahartikan bahwa saya berharap atau bahkan menganjurkan koperasi untuk rugi. Tidak sama sekali. Disini saya hanya ingin memberikan perspektif yang benar mengenai 'rugi'. Jika dibandingkan dengan bela diri, rugi itu ibarat jatuh. Tujuan bela diri bukanlah untuk jatuh, namun seorang yang belajar bela diri tidak boleh takut jatuh. Dan di bela diri tertentu seperti judo dan aikido, yang pertama dipelajari adalah bagaimana jatuh yang baik. Agar ketika jatuh kita mampu bangkit lagi dengan cepat. Begitupun di bisnis, tujuannya bukanlah untuk rugi, namun seseorang yang memutuskan untuk terjun dalam bisnis tidak boleh takut rugi. Rugi dan untung, jatuh dan bangkit, siang dan malam, hanyalah tahapan-tahapan kehidupan. Masalahnya bukan kita tidak boleh rugi, tapi bagaimana kita lebih banyak untungnya daripada rugi. Bukan berapa kali kita jatuh, tapi berapa kali kita bangkit, itu yang penting.

Pembahasan konsep berani rugi ini dibagi menjadi dua, yaitu bagi :
1. Koperasi yang baru berdiri dan baru merintis
2. Koperasi yang telah mapan

Koperasi yang baru berdiri dan baru merintis
Suatu bisnis di awal-awal berdirinya tentu membutuhkan investasi, harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu sebelum berharap mendapat keuntungan. Bisnis rumah makan misalnya, di awal-awal bisnis tersebut harus mengeluarkan investasi untuk membeli atau menyewa tempat, biaya merenovasi tempat, biaya karyawan, biaya bahan baku, biaya promosi dan lain-lain. Padahal di bulan-bulan pertama restoran buka, mungkin saja biaya yang dikeluarkan lebih besar dibanding pendapatan yang masuk. Yang berarti di bulan-bulan pertama restoran tersebut merugi. Tapi jika pemilik restoran punya keyakinan dan optimisme yang kuat bahwa restorannya pasti sukses, ia akan terus mengeluarkan biaya-biaya tersebut, meskipun di bulan-bulan pertama merugi. Karena pemilik restoran punya optimisme dan rencana bisnis yang jelas kapan restorannya mulai untung, kapan restorannya balik modal. Dan balik modal ini juga tidak bisa dalam beberapa bulan, bisa satu tahun, bisa lebih.

Sama halnya dengan koperasi, yang merupakan badan usaha. Ada kalanya anggota tidak mengerti, ketika di tahun pertama koperasi  berdiri langsung dituntut tahun itu juga harus bisa bagi-bagi SHU. Kalau tuntutannya begitu, di tahun pertama langsung bisa bagi-bagi SHU. Maka kecenderungan pengurus adalah dengan mencari bisnis-bisnis yang mudah, yang pasti-pasti, yang tidak perlu keluar banyak modal. Pengurus pun pasti enggan menginvestasikan uangnya untuk membangun aset, merekrut dan melatih SDM yang berkualitas, mengembangkan organisasi. Koperasi di tahun pertamanya saja sudah seperti sapi perah, paling-paling bisnis yang dilakukan adalah bisnis makelar, menjadi perantara. Di koperasi karyawan misalnya, yang paling mudah adalah mendapat order dari perusahaan induk lantas memberikan order tersebut ke supplier lain dengan margin kecil, katakanlah 5%. Padahal jika koperasi tersebut berani berinvestasi merekrut orang yang berpengalaman, berinvestasi membeli kendaraan, keuntungan dari order tersebut jika dilaksanakan sendiri bisa 20% - 30%, dan itu untuk jangka panjang.

Untuk anggota dan pengurus koperasi saya pesankan, jika Anda baru membentuk koperasi. Koperasinya baru berdiri. Jangan berharap untuk mengambil untung, jangan beraharap untuk menerima SHU untuk tiga tahun pertama. Biarkan selama tiga tahun tersebut modal koperasi digunakan untuk memupuk modal, jangan diambil dulu. Biarkan selama tiga tahun pertama uang yang ada di koperasi digunakan untuk diinvestasikan pada aset produktif, pada manusianya juga. Kalaupun dalam tiga tahun pertama koperasi merugi, kan bisa dilihat ruginya kenapa. Kalau ruginya karena ada aktivitas investasi, aktivitas riset, aktivitas pemasaran, aktivitas pengembangan, saya rasa itu wajar dan masih bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ruginya karena salah urus atau pengeluaran yang diluar kewajaran, baru Anda sebagai anggota wajib turun tangan untuk mengintervensi koperasi.

Di tiga tahun pertama adalah masa kritis sebuah koperasi. Di situlah saat koperasi meletakkan dasar organisasi yang kuat. Apa yang dilakukan di tiga tahun pertama memang tidak terkait langsung dengan profit. Namun penting sebagai pondasi koperasi di masa depan. Dalam tiga tahun pertama apa yang menjadi prioritas koperasi? Yaitu menetapkan visi, misi, nilai dan rencana strategis yang mapan dan dipahami oleh semua pihak terkait; Melakukan investasi pada infrastruktur dan sistem kerja; Merekrut dan mengembangkan SDM yang berkualitas; Memahami pasar dan pelanggan; Membangun citra koperasi sebagai organisasi yang dapat dipercaya dan profesional. Semua itu tidak terkait langsung dengan pencapaian finansial, tapi jika tidak dilakukan maka pencapaian finansial koperasi secara jangka panjang bisa terancam.

Lalu bagaimana koperasi yang di tahun-tahun pertamanya langsung fokus pada pencapaian profit? Tidak apa-apa selama aktivitas dasar, pondasinya tetap dibangun disaat yang sama. Hanya saja perlu perhatian dan kerja extra keras untuk fokus pada dua hal sekaligus. Yaitu mencari profit dan membangun pondasi organisasi. Jikalau ada koperasi yang di tahun-tahun pertamanya hanya fokus pada profit dan lupa membangun pondasi organisasi, kemungkinan besar di tahun-tahun k etiga sampai ke lima, koperasi tersebut akan mengalami kegamangan, kehilangan arah. Tidak tahu koperasi ini mau dibawa kemana, tidak tahu apa yang harus dijadikan pegangan. Terlebih ketika ada penggantian pengurus, maka halauan koperasi bisa begitu saja berubah, organisasi koperasi terombang-ambing. Terutama pengelola yang ada di dalamnya. Beda pengurus beda arah kebijakan, sama halnya kapal yang berganti arah ketika berganti nakoda. Ini semua karena pada awalnya tidak fokus untuk membentuk pondasi organisasi.

Dan saya tegaskan lagi, untuk membentuk pondasi organisaasi diperlukan biaya. Biaya yang seringkali menurunkan profit koperasi atau bahkan bisa sampai membuat koperasi rugi. Jika biaya untuk membangun pondasi organisasi sudah diperhitungkan matang-matang, buat apa ragu-ragu. Kalaupun rugi di tahun-tahun pertama, itu memang pengorbanan yang harus dibayar di awal untuk mencapai kesuksesan jangka panjang. Jadi jika ada koperasi yang baru berdiri tapi tidak bersedia rugi, itu ibarat orang yang mau mencapai suatu impian tapi tidak bersedia berkorban di awal.

Koperasi yang telah mapan
Siapa bilang koperasi yang sudah mapan itu pantang merugi? Maksud saya disini bukan merugi secara keseluruhan bisnis koperasi. Ketika koperasi sudah mapan, sudah berdiri tiga atau lima tahun lebih. Profitnya secara keseluruhan harus naik terus. Jangan sampai turun apalagi merugi. Yang ingin saya bahas disini adalah kerugian di masing-masing unit usaha.

Di koperasi tentunya ada lebih dari satu unit usaha. Unit usaha adalah sumber pendapatan koperasi, semakin banyak unit usahanya semakin besar peluang memperoleh pendapatan. Koperasi yang punya tiga unit usaha cenderung lebih baik daripada yang punya dua unit usaha, semakin banyak unit usaha semakin baik. Dari tahun ke tahun koperasi harus berani melakukan riset untuk mengembangkan unit usaha baru yang berpotensi memberi keuntungan bagi koperasi. Jangan sampai ada cerita, koperasi yang saat ini punya 5 unit usaha, 10 tahun kemudian masih tetap punya 5 unit usaha, bahkan bisa jadi kurang dari 5. Koperasi yang seperti itu koperasi yang tidak berkembang, minim inovasi.

Koperasi yang berkembang adalah koperasi yang senantiasa mencari inovasi dan terobosan di bidang usaha. Mencari cara baru mendapatkan pendapatan. Membuka bisnis baru, mendirikan anak perusahaan, mencari segmen pasar baru. Jika tahun ini cuma punya usaha toko dan simpan pinjam, tahun depan coba merintis usaha katering, tahun depannya lagi usaha penyewaan peralatan pesta, tahun depannya lagi barangkali bisa jadi wedding organizer, dan seterusnya.

Lalu apa hubungannya unit-unit usaha tersebut dengan berani rugi? Tentu ada, setiap usaha baru pasti ada resiko rugi, resiko gagal. Kalau tahun ini koperasi merencanakan dan mengeksekusi 5 usaha baru, dan ternyata yang 1 gagal, yang 4 berhasil. Itu masih wajar dan masih bisa dikatakan prestasi bagi pengurus koperasi. Jika suatu usaha telah diperhitungkan secara matang, mendapat persetujuan rapat anggota, namun karena faktor-faktor eksternal, bisnis tersebut rugi maka bisa dimaklumi. Bahkan rugi disini tidak sama dengan gagal, bisa saja rugi disini karena memang belum untung, belum sukses. Bisa saja di tahun pertama unit usaha baru merugi, tahun ke dua baru untung, tahun ke tiga ternyata malah untung besar.

Janganlah anggota koperasi menyalahkan pengurus jika ada salah satu dari sekian banyak unit usaha yang merugi. Banyaknya unit usaha justru mencerminkan kreativitas pengurus dalam berbisnis. Itu tandanya pengurus berjiwa wirausaha. Anggota koperasi harus punya toleransi yang sehat terhadap kerugian. Bahwa kerugian kadangkala memang jalan yang harus dilewati untuk mencapai keuntungan.

Sejauh mana koperasi memiliki toleransi terhadap kerugian, sejauh itu pula peluang inovasi terbuka di koperasi tersebut. Bahkan perusahaan raksasa dunia, Google pun tidak semua produknya berhasil. Tidak semua usaha yang dirintisnya untung. Di akhir tulisan ini saya ingin mengajak Anda, praktisi koperasi, pengurus, pengawas, anggota dan pengelola. Untuk memandang kerugian tidak hanya dari satu lensa yang negatif. Terkadang kerugian memang diperlukan, tak terhindarkan. Koperasi yang tidak berani rugi akan sulit majunya, karena ia tidak mau menanggung resiko. Buka mata, perluas persepsi, jangan jadi koperasi ecek-ecek.

kontributor : Rizki Ardi

Pengurus Koperasi: Jangan Takut Mengambil Resiko


Mengelola perusahaan, dan juga koperasi tentunya. Itu seperti berjalan di atas titian tali, kita harus bisa menyeimbangkan diri. Antara terlalu berani mengambil resiko atau terlalu berhati-hati mengambil resiko. Koperasi tidak seperti perusahaan pribadi, tidak bisa mengambil resiko terlalu banyak. Karena disitu ada uang orang banyak. Berbeda dengan perusahaan pribadi, jika individu pemiliknya adalah seorang risk taker, maka baginya mungkin tidak apa-apa kehilangan modal karena perusahaannya salah mengkalkulasi resiko.  Seorang direktur di perusahaan pribadi, bisa saja mengambil resiko tinggi, kalaupun keputusan yang ia ambil salah, paling-paling ia dipecat dan cari perusahaan lain. Di koperasi, seorang pengurus jika mengambil resiko tinggi dan ternyata ia salah ambil keputusan, yang mengakibatkan koperasi merugi. Maka ia bisa disalahkan, dicemooh oleh  anggota koperasi yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan. Dan anggota koperasi itu biasanya adalah orang-orang yang ada di lingkungannya, entah itu lingkungan kerja, lingkungan profesi atau lingkungan tempat tinggal. Dimana pengurus tidak bisa kabur dari tekanan tersebut. Tekanannya lebih berat bagi pengurus koperasi jika ia salah mengkalkulasi resiko dibanding direktur sebuah PT. Karenanya bisa dipahami jika kebanyakan koperasi cenderung bersikap risk avoider, tidak mau banyak mengambil resiko.

Ada prinsip dalam investasi yang berbunyi 'high risk, high return'. Resiko tinggi, untungnya juga tinggi, begitu pula sebaliknya. Memang ungkapan tadi bukan suatu fakta yang 100% selalu benar, namun ungkapan tersebut merupakan gambaran umum dari suatu hukum alam. Siapa yang mau lebih ya harus siap berkorban lebih. Lalu, bagaimana jika koperasi tidak banyak mengambil resiko? Sesuai prinsip diatas, return yang didapat koperasi hampir dipastikan juga rendah. Memang persoalan mengambil resiko ketika mengelola koperasi ibarat buah simalakama. Jika mengambil resiko tinggi, return tinggi, tapi kemungkinan salah dan disalahkan juga tinggi. Jika mengambil resiko rendah, return rendah, tapi kemungkinan salah dan disalahkan juga rendah. Dalam tulisan ini saya akan mencoba mengulas dilema ini. Meskipun pada kesimpulannya di awal tulisan ini saya ingin katakan bahwa koperasi hendaknya meninggalkan paradigma dan cara lama untuk menghindari resiko. Resiko itu ada bukan untuk dihindari, namun untuk dikalkulasi, dimitigasi dan dihadapi. Koperasi perlu mengambil resiko-resiko yang telah diperhitungkan. Pengurus koperasi perlu lebih berani untuk mengambil resiko.

Dilihat dari segi pengambilan resiko, ada dua tipe pengurus yang harus dihindari, yaitu :
1. Risk taker
2. Risk avoider

Pengurus tipe risk taker
Berikut contoh pengurus koperasi yang mengambil resiko terlalu tinggi. Di suatu koperasi, terdapat dana idle yang cukup besar, yang belum tahu dipergunakan untuk usaha apa. Nilainya katakanlah satu milyar rupiah. Pada suatu saat pengurus koperasi diberitahu oleh kerabat dekatnya bahwa ada tanah yang rencanannya satu tahun kedepan akan didirikan bangunan komersial, namun para pemilik tanah disitu tidak tahu rencana tersebut. Perkiraan harga tanah saat itu adalah 500 ribu per meter persegi, namun jika rencana pembangunan tersebut jadi maka harga tanah bisa dihargai sampai dengan satu juta per meter persegi. Peluangnya adalah membeli tanah itu sekarang dari pemilik tanah, dan menjualnya kembali kepada developer yang akan mendirikan bangunan komersial.

Karena tergiur akan keuntungan yang dua kali lipat hanya dalam waktu satu tahun, dan kebetulan ia juga memegang dana koperasi yang idle. Maka dengan kesepakatan bersama pengurus yang lain, dilakukanlah eksekusi pembelian lahan tersebut. Ketika rapat anggota, pengurus yang tadi mampu mempertanggungjawabkan transaksi pembelian tersebut, karena memang tujuannya adalah untuk melipatgandakan uang anggota. Namun karena terlalu tergiur oleh janji keuntungan dua kali lipat tadi, ketika tanah tersebut akan dibeli oleh pihak developer, ternyata tanah tersebut ada sengketa. Ada pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Kedua belah pihak punya argumennya masing-masing. Ketika melakukan pembelian, pengurus tidak mengecek semua kemungkinan dan konsekuensi yang terjadi atas transaksi tersebut. Akhirnya karena sengketa berlarut-larut, developer tidak jadi membeli tanah di daerah tersebut. Uang anggota koperasi masih tersangkut di tanah sengketa, tidak bisa lagi diputar.

Ada beberapa penyebab mengapa pengurus koperasi terlalu berani mengambil resiko, tanpa banyak melakukan perhitungan dan pertimbangan. Antara lain :

1. Merasa telah 100% dipercaya oleh anggota
Karena telah dipilih menjadi pengurus, ia merasa berhak untuk menggunakan dana koperasi sesuai dengan kebijakannya sendiri, tanpa terlebih dahulu diskusi atau meminta saran dari anggota. Pengurus seperti ini merasa telah diberi kuasa penuh oleh anggota. Padahal rencana-rencana kerja yang sebelumnya belum disepakati atau disetujui dalam rapat anggota hendaknya tidak dilaksanakan, apalagi yang berhubungan dengan pengeluaran dana dalam jumlah besar. Kalaupun di tengah jalan ada peluang usaha yang nampak baik, yang memerlukan alokasi dana besar, seharusnya dibuat rapat anggota luar biasa untuk memutuskan apakah peluang usaha tersebut diambil atau tidak. Dengan adanya keputusan rapat anggota maka pengurus terbebas dari beban moril jika usaha yang dijalankan tidak berjalan sesuai rencana.

2. Tergiur oleh keuntungan yang berlipat
Hal yang paling dahulu dicurigai dari suatu investasi atau usaha adalah jika return dan keuntungannya terlihat tak masuk akal. Bukan berarti tidak ada investasi atau usaha yang returnnya berkali-kali lipat, ada, hanya saja jarang sekali. Karenanya jika mendapati tawaran investasi atau peluang usaha yang menjanjikan return diluar kewajaran, bombastis, fantastis. Maka perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Apalagi ini yang akan diinvestasikan adalah uang orang banyak, bukan uang pribadi. Jangan sampai muka koperasi tercoreng lagi gara-gara anggota koperasi dirugikan oleh keputusan segelintir orang.

3. Tidak memiliki ilmu mengenai manajemen resiko
Semua bidang ada ilmunya, termasuk resiko. Ada bidang ilmu manajemen resiko. Bagaimana menghitung resiko, bagaimana meminimalkan resiko, bagaimana mengantisipasi resiko, bagaimana menanggulangi resiko dan lain-lain. Ketika seorang pengurus bersedia dilantik menjadi pengurus. Secara tidak langsung ia harus siap belajar mengenai bidang ilmu yang satu ini, manajemen resiko. Contohnya seperti kasus diatas tadi. Ketika membeli properti berupa tanah kita harus tahu resiko apa yang mungkin dihadapi, berapa besar kemungkinannya, berapa besar dampaknya, bagaimana cara meminimalkannya dan seterusnya. Lebih baik lagi jika sebelum melakukan keputusan ada dokumen manajemen resiko yang diajukan kepada rapat anggota untuk disetujui. Dengan begitu pengurus telah melakukan pekerjaannya secara profesional. Jika pengurus tidak sempat belajar mengenai manajemen resiko, maka pengurus bisa mengangkat manajer koperasi yang berpengalaman dan tahu mengenai manajemen resiko. Atau pengurus bisa datang ke konsultan manajemen untuk meminta pertimbangan.

Bagi pengurus koperasi yang cenderung mengambil resiko tinggi agar memperhatikan ini, resiko perlu diambil namun jangan gegabah, jangan terburu-buru. Pelajari dulu ilmunya, konsultasikan dengan pihak yang sudah ahli dan berpengalaman, dan yang terpenting minta persetujuan rapat anggota.

Pengurus tipe risk avoider
Di sisi lain, ada pengurus yang cari aman. Pengurus yang bertipe risk avoider. Misinya dalam kepengurusan koperasi sederhana, yaitu : tidak rugi. Bagi pengurus tipe ini, tidak masalah koperasi tumbuh hanya satu digit per tahun selama uang anggota utuh. Pengurus model ini seperti mobil yang berlari 60 - 70 km/jam di jalan tol, tidak apa banyak didahului kendaraan lain, yang penting sampai ke tujuan. Jika tipe pengurus yang pertama tadi beresiko meruntuhkan koperasi, maka tipe pengurus yang seperti ini beresiko memundurkan koperasi. Keduanya sama-sama buruk, sama-sama merusak citra koperasi.

Namun tipe pengurus risk avoider ini lebih buruk daripada tipe pengurus risk taker. Mengapa? Karena bagi pengurus yang terlalu berani mengambil resiko, disana masih ada peluang untung. Bagi pengurus yang tidak berani mengambil resiko, hanya ada satu kemungkinan: rugi. Karena dalam bisnis tidak ada kata stagnan, yang ada naik atau turun. Jika kita tidak naik, ya kita turun. Jika di jalan tol masih tidak apa-apa didahului oleh kendaraan lain, maka dalam bisnis 'didahului' berarti tersingkir dari persaingan. Dan ujung-ujungnya koperasi paling hanya mengandalkan captive market dari anggota. Bahkan pendiri Facebook, Mark Zuckerberg menyatakan bahwa 'Resiko terbesar adalah tidak  mengambil resiko sama sekali. Di dunia yang terus menerus mengalami perubahan, satu-satunya strategi yang dijamin gagal adalah strategi untuk tidak mengambil resiko'. Tidak mengambil resiko sebenarnya mengandung resiko tersendiri.

Contoh pengurus tipe ini adalah ketika ada peluang usaha yang menguntungkan koperasi, dan sebagian anggota pun telah mendorong pengurus untuk mengambil peluang usaha tersebut. Namun modal koperasi yang ada tidak cukup untuk modal usaha, sehingga jalan keluarnya adalah dengan mencari modal tambahan. Kebetulan ada bank yang menawarkan pinjaman modal usaha dengan jaminan tanah dan kantor koperasi. Pengurus tipe ini, tanpa terlebih dahulu memperhitungkan dan menilai peluang usaha yang ada, tanpa terlebih dahulu memperhitungkan biaya bunga dan cicilan pinjaman, menolak untuk mengambil peluang usaha tersebut. Penyebabnya: Takut dipusingkan dengan cicilan bulanan ke bank! Takut rugi! Takut tanah dan kantor koperasi disita bank!

Penyebab pengurus yang seperti ini antara lain :

1. Takut
Takut gagal, takut rugi, takut dicemooh. Sebaiknya pengurus yang seperti ini tidak usah menjadi pengurus, segera mundur atau dilengserkan secepatnya. Koperasi atau bisnis manapun tidak akan berkembang jika dipimpin oleh orang yang penakut. Seringkali ketakutan tidak semenakutkan yang kita kira jika kita berani untuk menghadapinya.

2. Malas
Malas berhitung, malas membuat analisa, malas ambil pusing, malas dimintai pertanggungjawaban. Merintis usaha baru tentunya menuntut usaha lebih, memerlukan pengorbanan lebih. Dan bagi orang yang malas, bagi orang yang sudah terbiasa dengan comfort zone, mesipun hitung-hitungan bisnisnya nampak masuk akal dan menguntungkan, tetap saja resiko yang tidak terlalu besarpun malas diambilnya.

3. Enggan bertanggung jawab
Dalam contoh diatas, ketika pengurus menambil keputusan untuk mengambil pinjaman dari bank. Maka pengurus lah yang harus berhadapan dengan pihak bank, pengurus lah yang harus bertanggung jawab kepada bank jika ada cicilan yang telat bayar. Tanggung jawab bukanlah sesuatu yang bisa dipikul oleh semua orang. Barangkali pengurus macam ini dipilih menjadi pengurus karena memang tidak ada pilihan lain, atau tidak enak kalau harus menolak.

4. Tidak tahu ilmu manajemen resiko
Sama seperti tipe pengurus risk taker. Pengurus koperasi yang seperti ini juga dikarenakan minim pengetahuan tentang manajemen resiko. Tidak tahu bahwa dalam bisnis mengambil resiko itu perlu. Tidak tahu bahwa resiko itu bisa dihitung. Tidak tahu bahwa resiko itu bisa diminimalkan.

Tipe pengurus seperti ini lah yang paling banyak, tipe pengurus yang cari aman. Justru koperasi menjadi tidak punya gaungnya di negeri ini kemungkinan karena banyak pengurus-pengurus yang seperti ini. Pengurus yang melempem, tidak agresif, tidak business oriented. Diakui memang berat menjadi pengurus koperasi, tanggung jawab dan amanah yang diemban sama sekali tidak ringan.

Terkadang godaan untuk bermain aman, kecenderungan untuk sekedar menjaga aset koperasi, hal seperti itu tidak dapat dipungkiri. Siapa sih orang yang mau tambah repot, tambah pusing, tambah beban tanggung jawab. Namun kembali lagi kepada tujuan Anda menjadi pengurus koperasi. Tujuan Anda menjadi pengurus bukan untuk santai-santai kan? Tujuan Anda menjadi pengurus adalah untuk mengorbankan diri demi kepentingan orang banyak. Meskipun nampaknya dengan mengambil resiko lebih, kita mendapat tanggung jawab lebih. Tapi disitulah letak pengorbanannya, disitulah letak nilai tambah dari seorang pengurus, disitulah peran seorang pengurus dibutuhkan. Jangan jadi pengurus jika Anda tidak siap untuk berkorban. Jangan jadi pengurus jika Anda tidak siap untuk belajar.

Mengambil Resiko yang Diperhitungkan
Pengurus koperasi yang ideal adalah yang berani mengambil resiko yang telah diperhitungkan sebelumnya. Memang yang namanya resiko, berarti tidak ada jaminan dan tidak ada kepastian 100% bahwa langkah yang diambil akan berhasil. Disitulah keberanian diperlukan, keberanian untuk gagal, untuk salah dan disalahkan. Di dunia ini siapa sih yang tidak pernah salah dan khilaf?

Pengurus koperasi yang baik tidak alergi dengan resiko, juga tidak gegabah mengambil sembarang resiko. Ia tidak memandang resiko sebagai wilayah yang tak terpetakan, namun ia memandang resiko sebagai sesuatu yang dapat diperhitungkan. Bagi pengurus tipe ini resiko adalah konsekuensi tak terhindarkan dari mengelola koperasi, resiko selalu ada bahkan ketika kita menolak mengambil resiko, resiko itu tetap ada.

Ralph Waldo Emerson, seorang penulis, pernah berkata 'Hidup adalah eksperimen, semakin banyak eksperimen semakin baik'. Bagi seorang pengurus koperasi yang berani mengambil resiko bisnis, berarti ia sedang bereksperimen. Hasilnya bisa berhasil, bisa gagal. Meskipun hasilnya gagal, pasti ada sesuatu yang ia pelajari dari kegagalannya yang membuatnya lebih bijak dalam mengambil keputusan berikutnya.

Saran saya bagi pengurus koperasi :

  1. Berani ambil resiko
  2. Perhitungkan resiko atas tindakan yang akan diambil
  3. Pelajari manajemen resiko
  4. Pekerjakanlah pengelola yang paham manajemen resiko
  5. Buat langkah-langkah mitigasi, untuk meminimalkan atau menghindari resiko yang ada sebisa mungkin
  6. Sebisa mungkin buat dokumen manajemen resiko atas bisnis baru yang akan diambil
  7. Jika resiko dinilai terlalu besar, seimbang dengan hasilnya, minta keputusan rapat anggota
  8. Jika salah dalam mengambil keputusan, jangan putus asa, belajar terus, belajar dari pengalaman


Jangan jadi pengurus koperasi yang tidak berani mengambil resiko. Jangan jadi pengurus koperasi yang tidak bisa memperhitungkan resiko. Jangan jadikan koperasi Anda koperasi ecek-ecek.

Jangan Mengesampingkan Peran Pengelola Koperasi


Pengelola koperasi, dalam hal ini diwakili oleh manajer koperasi. Adalah orang yang tidak tampil ke panggung, ia tidak berbicara pada saat rapat anggota, secara spesifik ia bahkan tidak disebutkan di undang-undang perkoperasian. Tapi tahukah Anda peran pengelola koperasi itu begitu vital. Bagi Anda yang telah berkecimpung di dunia koperasi, menjadi praktisi koperasi, pasti paham itu. Betapa menyulitkannya jika punya pengelola yang tidak kreatif, tidak punya inisiatif, apa-apa harus disuruh, kalau tidak disuruh tidak jalan, disuruh pun kadang masih salah. Pengelola koperasi seperti itu hanya membuat beban pengurus bertambah. Lain halnya jika pengelola koperasi adalah orang yang profesional, orang yang sudah tahu mengapa, apa, dan bagaimana suatu pekerjaan perlu dilakukan, pengelola koperasi yang bisa memback-up tugas pengurus, pengelola koperasi yang punya banyak ide untuk memajukan koperasi. Pengelola koperasi seperti ini layaknya mimpi indah bagi pengurus. Bahkan bisa dikatakan, pengurus yang punya pengelola koperasi profesional tugasnya hanya tanda tangan dan bicara pada rapat anggota.

Manajer koperasi juga tidak bisa bekerja sendiri, ia perlu tim yang mendukungnya. Manajer koperasi sehebat apapun akan gagal jika ia tidak punya tim yang solid dan selalu mensupportnya. Karenanya dalam tulisan ini saya tulis pengelola, yang terdiri dari manajer koperasi beserta timnya. Pengurus dan pengelola, adalah dua komponen yang berbeda dalam koperasi, perlakukannya pun berbeda. Dan kedua komponen ini harus dapat bergerak selaras dan harmonis agar koperasi bisa maju. Pengurus lebih berat dari segi tanggung jawabnya, sedangkan pengelola lebih berat dari segi tugasnya. Untuk lebih jelasnya perbedaan antara pengurus dan pengelola saya uraikan dalam tabel dibawah ini. Perbandingan ini berlaku terutama untuk pengurus yang tidak mengurus koperasinya secara full time, misalnya di koperasi karyawan.

TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Yang bisa ratusan bahkan ribuan anggota. Tanggung jawabnya meliputi keseluruhan organisasi koperasi. Kalaupun ada kesalahan yang diperbuat pengelola, pengurus tidak bisa lepas tangan dan tetap harus mempertanggungjawankannya di hadapan rapat anggota. Apabila pertanggungjawabannya tidak diterima rapat anggota maka pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota. Tanggung jawab pengurus lebih besar dibanding tanggung jawab pengelola Pengelola bertanggung jawab terbatas kepada pengurus, yang hanya beberapa orang. 

Pengelola
Tanggung jawab pengelola adalah agar bagaimana operasional koperasi bisa berjalan lancar tanpa banyak kendala, serta rencana kerja yang telah disepakati bisa berjalan. Pengelola tidak secara langsung mempertanggungjawabkan tugasnya pada rapat anggota. Tanggung jawab pengelola lebih kecil dibanding tanggung jawab pengurus.

TUGAS
Pengurus
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dapat dibantu oleh pengelola. Pengurus bisa mendelegasikan sebagian besar tugasnya kepada pengelola. Terutama hal-hal yang tidak bersifat strategis dan tidak termasuk pengambilan keputusan-keputusan penting. Pengurus tidak diharuskan, dan juga tidak perlu untuk mengetahui dan mengurus seluruh detail pengelolaan koperasi. Tugas utama pengurus adalah memfasilitasi dan memonitor tugas pengelola. Semakin profesional pengelola koperasinya, semakin ringan tugas pengurus. Secara umum tugas pengurus lebih ringan dibanding tugas pengelola.

Pengelola
Tugas pengelola adalah menjalankan organisasi koperasi. Pengelola yang profesional menangani seluruh aspek organisasi koperasi, mulai dari bisnis, manajemen, tenaga kerja, keuangan, pemasaran, general affair, dst. Manajer koperasi yang profesional dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan di semua bidang pengelolaan koperasi. Tugas utama pengelola adalah mengelola koperasi seefisien dan seefektif mungkin, selain membantu tugas-tugas pengurus. Secara umum tugas pengelola lebih berat dibanding tugas pengurus.

KOMPETENSI
Pengurus
Masih jarang koperasi yang mempersyaratkan pengurus yang terpilih untuk menguasai kompetensi tertentu, mis: membaca laporan keuangan. Kualifikasi paling penting bagi seorang pengurus seringkali bukan kompetensinya, melainkan dapat dipercaya, amanah, berani, kreatif. Kualifikasi yang berupa sikap (attitude), sedangkan kualifikasi yang berupa keahlian atau kompetensi belum banyak dipersyaratkan bagi seseorang yang akan dipilih menjadi pengurus. Ini dikarenakan kekurangan kompetensi yang dimiliki oleh pengurus dapat ditutupi oleh pengelola koperasi. Meski begitu pengurus yang memiliki kompetensi jauh lebih baik dibanding pengurus yang tidak memiliki kompetensi. Umumnya pengurus memiliki kompetensi yang lebih rendah dibanding pengelola, dalam hal mengelola koperasi.

Pengelola
Seseorang tidak akan dipilih menjadi pengelola koperasi jika ia tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Terutama bagi manajer koperasi. Manajer koperasi diharuskan memiliki kompetensi yang luas di berbagai bidang ilmu manajemen, kompetensi kewirausahaan, kompetensi interpersonal dan lain-lain. Pengelola merupakan ujung tombak dalam pengelolaan koperasi, karena pengelola tidak dapat mengandalkan siapa-siapa lagi dalam hal mengelola koperasi. Selain kompetensi, sikap yang baikjuga tak kalah pentingnya dimiliki oleh seorang pengelola koperasi. Umumnya pengelola memiliki kompetensi yang lebih tinggi dibanding pengurus, dalam hal mengelola koperasi.

PENGALAMAN
Pengurus
Masa jabatan pengurus umumnya dibatasi dalam anggaran dasar. Untuk berapa tahun dan berapa kali masa jabatan. Karenanya sebagus apapun seorang pengurus, ada batas waktu kapan ia bisa menjabat. Kewenangannya di koperasi terbatas oleh waktu. Meskipun pengurus dapat terus mengabdi kepada koperasi sebagai pengawas atau pembina, namun perannya sudah berbeda. Karena masa jabatan yang dibatasi, maka pengalaman pengurus untuk dapat menimba ilmu pengelolaan koperasi pun terbatas. Hasilnya pengurus koperasi cenderung kurang berpengalaman dibanding pengelola koperasi.
Pengelola
Masa jabatan pengelola koperasi tidak dibatasi. Selama pengelola koperasi dianggap pantas dan kompeten mengelola koperasi. Sehingga dapat membawa koperasi maju dan berkembang. Maka pengelola bisa seterusnya mengabdi kepada koperasi sebagai pengelola. Masa jabatan yang tidak dibatasi ini akan terus memupuk pengetahuan dan pengalaman pengelola tentang pengelolaan koperasi. Hasilnya pengelola koperasi lebih berpengalaman dibanding pengurusnya.

Dari tabel diatas bisa dilihat bahwa dari segi tanggung jawab, pengurus memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding pengelola. Namun dari tugas, kompetensi, dan pengalaman, pengelola koperasi cenderung memiliki porsi lebih dibanding pengurus. Pengelola memegang peranan vital dalam memajukan koperasi. Pengurus tidak bisa hanya mengandalkan sikap baik dan mau bertanggung jawab untuk mengembangkan koperasi. Dibutuhkan pengalaman dan kompetensi yang memadai, yang biasanya dimiliki oleh pengelola.

Pengurus koperasi harus menganggap pengelola koperasi sebagai partner, bukan sebagai bawahan. Meskipun secara struktur, pengelola berada di bawah pengurus. Jika pengelola dianggap sebagai bawahan yang harus mentaati perintah atasan. Maka apa jadinya jika orang yang kurang kompeten, kurang pengalaman, dan kurang mengerti tugas-tugas yang dikerjakan, kemudian memerintah apalagi mengatur orang yang lebih kompeten, berpengalaman dan telah paham akan tugasnya. Karenanya, meskipun pengurus secara struktur merupakan atasan dari pengelola. Namun perlakuannya berbeda jika dibandingkan perlakuan antara atasan dan bawahan di kantor.

Peran pengurus koperasi bukanlah mengatur pengelola, karena pengelola yang profesional sudah tahu bagaimana mengatur dirinya dan mengatur koperasi. Peran pengurus adalah mengayomi dan memfasilitasi pengelola dalam menjalankan tugasnya. Mengayomi berarti memberi perhatian, bersikap empati, mendengarkan, memotivasi, menjadi teman diskusi, memberikan feedback. Memfasilitasi berarti memberikan kompensasi yang layak, memberikan infrastruktur kerja yang memadai, menjadi partner dalam menyelesaikan masalah. Dalam berkoperasi, pengurus adalah jenderal yang mengatur strategi di markas, sedangkan pengelola adalah kolonel yang menjalankan strategi, mengatur taktik dan berhadapan langsung dengan musuh. Tugas sang jenderal adalah membangun moril pasukan dan memastikan supply amunisi kepada pasukannya. Seorang jenderal tidak bijak jika sampai mengatur kapan pasukannya harus menembak kapan tidak.

Pengurus yang bijak adalah pengurus yang memilih pengelola koperasi yang amanah dan profesional, mempercayainya, mendukungnya, lalu mengawasinya. Kalaupun pengurus tidak mendapati pengelola yang profesional, ia perlu mendidik, melatih, dan mengembangkan pengelola koperasi. Pengelola adalah aset koperasi, mengembangkan pengelola sama saja dengan mengembangkan aset. Menjaga pengelola yang profesional agar tetap berada di koperasi sama saja dengan menjaga aset yang berharga. Jika di perusahaan lain, para eksekutif dan profesionalnya begitu dimanjakan dengan berbagai kompenasasi dan fasilitas yang 'wah'. Mengapa koperasi tidak melakukannya kepada pengelolanya yang profesional.

Anggota, Pengawas, Pengurus, dan Pengelola merupakan komponen penting dalam koperasi. Semuanya harus berjalan selaras dan harmonis untuk menciptakan sinergi menuju koperasi yang maju. Jika ada salah satu komponen yang merasa diabaikan, tidak diperhatikan, maka hambatan terbesar koperasi justru datang dari dalam.

Dalam tulisan ini saya hanya ingin berpesan kepada pengurus koperasi agar lebih memperhatikan pengelola. Agar lebih memandang penting peran pengelola. Jangan menganggap pengelola sebagai bawahan, melainkan anggaplah sebagai partner. Dengarkan aspirasinya, minta pendapatnya, terima kritikannya, tampung idenya. Pengelola yang loyal, amanah, dan profesional merupakan aset yang sangat berharga bagi koperasi. Tidak mudah untuk mendapatkannya, karenanya sekali Anda mendapat pengelola yang seperti itu, jagalah baik-baik.

Pengurus memang yang punya wewenang tertinggi dalam pengelolaan koperasi. Pengurus memang jabatan yang paling dituntut tanggung jawabnya. Di balik itu, ada pengelola koperasi yang bekerja agar apa yang dipertanggungjawabkan pengurus dapat diterima dalam rapat anggota.

Apa yang bisa diberikan pengurus kepada pengelola tidak terbatas pada kompensasi, fasilitas dan hal lainnya yang bersifat materi. Seorang profesional justru lebih termotivasi atas hal-hal yang sifatnya non-materi, seperti passion, visi, makna bekerja, perhatian, lingkungan kerja yang nyaman dan sebagainya. Jangan jadi koperasi ecek-ecek yang tidak sadar akan peran pengelola koperasi.

Koperasi Berusaha Menghindari Pajak?


Bagi sebagian besar orang, kata 'pajak' menimbulkan citra negatif. Terlebih lagi bagi pengurus dan anggota koperasi. Bisa jadi persepsi negatif kita didapat karena kasus ada oknum dirjen pajak yang menggelapkan uang pajak. Atau kasus DPR yang menghambur-hamburkan anggaran untuk pelesir ke luar negeri, yang notabene uangnya dari uang pajak. Belum lagi kita sering melihat pegawai negeri yang kerjanya tidak disiplin, malas-malasan, menyalahgunakan fasilitas, dan mereka digaji darimana lagi kalau bukan dari uang pajak. Jadi buat apa bayar pajak besar-besar kalau nantinya disia-siakan. Begitu kan pandangan sebgaian besar dari kita. Begitu juga pandangan saya dulu.

Pajak merupakan konsekuensi dari kita bernegara. Butuh biaya untuk mengoperasikan sebuah negara, dan biaya tersebut didapat dari kontribusi orang-orang yang berdiam di negara tersebut. Negara butuh biaya untuk membangun infrastruktur bagi rakyatnya, negara butuh biaya untuk membayar orang-orang yang tugasnya melayani masyarakat, negara butuh biaya untuk membayar orang-orang yang mewakili rakyat. Ketika suatu organisasi berstatus badan hukum, seperti koperasi, maka pajak sudah menjadi hal yang tak terhindarkan. Ketika individu atau badan usaha memutuskan untuk mencari laba melalui bisnis, maka pajak menjadi hal yang tak terelakkan. Menghindar dan mengelak dari pajak sama halnya seperti buronan yang menghindari polisi. Cepat atau lambat bisa tertangkap, kalaupun tidak pernah tertangkap, hidup si buronan dipastikan tidak akan tenang.

Sampai kapan kita yang ada di koperasi menyadari bahwa pajak bukanlah hukuman, pajak bukanlah beban. Pajak adalah kontribusi kita kepada negara. Seperti yang diucapkan mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy 'Ask not what your country can do for you, ask what you can do for your country'. Jangan cuma tanya apa yang bisa diberikan negara kepada kita, tanya apa yang bisa kita berikan kepada negara. Salah satunya yaitu pajak. Masalah penyelewengan terhadap penggunaan pajak, ini bisa kita awasi bersama. Kita bisa mengadu kepada KPK jika ada proyek pembangunan infrastruktur yang dicurigai dikorupsi, kita bisa mengadu kepada ombudsman jika ada pelayanan publik yang mengecewakan, kita bisa melapor kepada kementrian aparatur negara jika ada PNS yang tidak disiplin atau menyalahgunakan jabatan.

Pajak tidak bisa dihindari, yang bisa kita lakukan hanyalah menyiasati pajak dengan bijak selama masih dalam koridor peraturan. Yang bisa kita lakukan adalah melaukan tax planning, bukan tax evasion. Memang nilai pajak bagi koperasi tidaklah kecil, PPh badan bagi badan usaha yang memiliki omset diatas Rp. 50 miliar sampai dengan 25% dari keuntungan bersih. Bayangkan jika omset koperasi Anda Rp. 50 miliar, dan pendapatan bersih katakanlah Rp. 5 miliar. Anda bisa terkena kewajiban pajak penghasilan sebesar Rp. 1 miliar lebih. Jumlah tersebut sama sekali tidaklah kecil, apalagi jika dibagikan kepada anggota dalam bentuk SHU, alih-alih dibayarkan kepada negara (yang ada kemungkinan di korupsi). Disinilah perlunya kesadaran membayar pajak, bahwa uang pajak digunakan untuk kepentingan bersama, untuk membangun infrastruktur, untuk mensubsidi masyarakat yang tidak mampu, untuk mensubsidi pendidikan dan kesehatan, untuk membiayai pelayanan publik. Kalaupun ada beberapa orang yang tega menyalahgunakan uang negara, kita sama-sama berusaha dan berdoa agar golongan orang-orang yang melakukan KKN semakin sedikit jumlahnya di negeri kita.

Besarnya pajak penghasilan berbanding lurus dengan besarnya pendapatan dan laba koperasi. Semakin besar laba nya, semakin besar pula pajaknya. Secara psikologis, jika kita tidak rela membayar pajak dalam jumlah besar, kita secara tidak langsung tidak rela koperasi mempunyai pendapatan dan laba yang besar. Nantinya akan timbul usaha-usaha untuk membatasi pendapatan koperasi, usaha-usaha untuk membatasi ukuran koperasi agar tidak terlalu besar. Hal ini bisa timbul dalam bentuk tidak ada usaha untuk melakukan ekspansi bisnis koperasi, mengakali laporan keuangan, tidak melakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik dan hal-hal lainnya yang sebenarnya bertentangan dengan logika bisnis.

Uang pajak bukanlah uang koperasi yang diberikan kepada negara. Sedari awal uang pajak adalah uang negara yang dititipkan melalui koperasi. Jadi jangan pelit membayar pajak, karena uang pajak itu bukan uang Anda, bukan uang koperasi. Upaya menghindari pajak secara ilegal sama halnya dengan upaya untuk mencuri uang negara. Dan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda dan hukuman. Anda tentu tidak ingin diri Anda dan koperasi berstatus sebagai kriminal kan? Jadi apapun peraturan yang sudah ditetapkan negara, salah satunya di bidang perpajakan, Anda harus mentaati.

Seharusnya koperasi merasa bangga jika bisa membayar pajak dalam jumlah besar sesuai peraturan perpajakan, ini berarti :

  1. Bisnis koperasi maju, laba yang dihasilkan besar
  2. Koperasi dikelola dengan profesional, sehingga kewajiban pajaknya terpenuhi
  3. Koperasi ikut berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui pajak


Bukankah salah satu tujuan koperasi adalah mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dengan membayar pajak, koperasi turut memakmurkan masyarakat melalui negara. Jadilah koperasi yang besar dan taat pajak. Jangan jadi koperasi ecek-ecek yang berusaha menghindari pajak.

kontributor : Rizki Ardi

Kurangnya Rasa Memiliki dan Rasa Bangga Anggota Terhadap Koperasi


Apa yang terjadi jika pemilik perusahaan sudah tidak bangga lagi dengan perusahaannya sendiri? Jika ini terjadi di perseroan terbatas, maka kemungkinan besar pemilik perusahaan menarik diri dari kepemilikan perusahaannya atau menjual sahamnya ke pihak lain. Apa yang terjadi jika seorang konglomerat lupa bahwa ia punya kepemilikan di suatu perusahaan? Pasti si konglomerat tadi tidak pernah mengurusi atau tahu menahu mengenai perusahaan tersebut, wong ingat saja tidak. Bisa-bisa produk yang dikeluarkan perusahaan tersebut ia kritik, tanpa mengetahui bahwa perusahaan yang memproduksi produk tersebut adalah perusahaan miliknya. Kritik yang ia tujukan justru adalah kritik kepada dirinya sendiri.

Perumpamaan diatas mungkin jarang sekali terjadi. Mana ada pemilik perusahaan yang lupa kalau ia punya perusahaan. Pemilik perusahaan mana yang tidak bangga memiliki perusahaan (kecuali kalau perusahaannya bermasalah). Namun kejadian seperti diatas, dimana pemilik tidak merasa memiliki atau tidak merasa bangga atas perusahaan miliknya sendiri, terjadi di koperasi (seringkali malah). Mengapa tidak bangga? Karena harga barang di toko koperasi mahal, karena koperasi Cuma bisa ngasih SHU segitu-gitu aja dari sejak lima tahun yang lalu, karena pinjam uang di koperasi bunganya lebih mahal dari bunga pinjaman di bank, karena pinjam uang di koperasi harus antri beberapa bulan, dan daftar panjang lainnya yang memperkuat ketidakbanggan anggota terhadap koperasinya.

Bagaimana dengan rasa memiliki anggota terhadap koperasi? Anggota justru menjadi pihak yang paling aktif mengkritik koprasi, bahkan mencemooh dan menggunjingkan koperasinya sendiri. Memang tugas dan peran anggota untuk memberikan kritik kepada koperasi, khususnya pengurus, jika ada kekurangan atau penyalahgunaan di koperasi. Namun seringkali kritik yang ada bukanlah kritik yang membangun dan bukan pula kritik yang memberi solusi. Ibarat kata, seperti kritik penonton sepak bola kepada pemain di lapangan. Seringkali juga kritik dilontarkan tanpa solusi dan tidak realistis. Seperti mengkritik mengapa koperasi kita (yang baru berdiri 2 tahun) tidak bisa seperti koperasi lain (yang sudah berdiri 20 tahun).

Anehnya kita justru lebih bangga terhadap tim sepakbola dari benua lain, atau produk dari negara lain. Dibandingkan bangga dengan koperasi yang merupakan produk asli bangsa sendiri. Memang tidak dipungkiri, ketidakbanggaan anggota dan kurangnya rasa memiliki anggota disebabkan oleh ulah pengurus, pengelola dan pengawas koperasi sendiri yang tidak piawai memainkan strategi pengelolaan koperasi yang profesional. Pengurus dan pengelola yang kerap kurang amanah dan transparan dalam menjalankan roda bisnis koperasi juga menjadi alasan mengapa anggota tidak merasa bangga dan tidak merasa memiliki terhadap koperasi. Lantas anggota yang seperti itu, apakah murni karena salah pengurus dan pengelola? Saya rasa tidak. Setiap ada permasalahan antara dua pihak, pasti kesalahan ada di kedua belah pihak, hanya berbeda porsi kesalahannya. Berarti dalam hal ini, anggota juga punya peranan dalam memunculkan dan meningkatkan rasa bangga dan rasa memiliki terhadap koperasi.

Sebagaimana rasa bangga terhadap produk-produk buatan Indonesia. Yang kita tahu sama tahu kualitasnya tidak sehebat buatan Jepang atau Eropa. Tapi kita tetap bangga. Mengapa? Karena kita tidak hanya bisa mengkonsumsi, tapi juga bisa memproduksi. Meskipun kualitasnya masih jauh dari harapan, tapi kemampuan untuk bisa memproduksi sudah bisa menjadi sesuatu yang dibanggakan. Tentunya sambil berproses mengejar kualitas. Meskipun yang memproduksi orang lain, orang yang kita tidak kenal, dimana kita tidak punya kepemilikan apapun disitu. Tapi karena yang membuat masih sama-sama orang Indonesia, kita bangga menggunakan produk dalam negeri.

Mengapa filosofi yang sama tidak kita terapkan pada koperasi. Jadi meskipun pelayanan koperasi masih terbatas, pengelolaanya masih tradisional, tapi kita sebagai anggota belajar bangga untuk bertransaksi dengan koperasi karena koperasi milik kita bersama. Tentunya sambil berproses memperbaiki kualitas pelayanan dan profesionalisme  pengelolaannya. Menjadi bangga atas sesuatu tidak harus menunggu sesuatu itu menjadi baik atau ideal. Menjadi bangga atas sesuatu bisa dipicu karena satu kesamaan, kesamaan geografis, kesamaan visi, kesamaan tujuan.

Begitupun rasa memiliki terhadap koperasi. Kalau anggota sebagai pemiliknya saja sudah tidak punya rasa memiliki, siapa lagi yang bisa punya rasa memiliki terhadap koperasi. Kalau begitu buat apa ada koperasi, bubarkan saja. Daripada menjadikan koperasi sebagai anak yatim piatu yang tidak diakui siapa-siapa, daripada membiarkan koperasi mati suri lebih baik dimatikan sekalian lalu buat yang baru, yang lebih baik.

Adalah tugas bersama untuk memunculkan rasa bangga dan rasa memiliki terhadap koperasi masing-masing. Adalah tugas bersama anggota, pengawas, pengurus dan pengelola. Tidak boleh ada saling tuding, setiap pihak harus berusaha lebih aktif memprovokasi rasa kebanggan memiliki koperasi. Setiap pihak harus berusaha proaktif mengingatkan yang lain bahwa kita memiliki koperasi yang dapat dibanggakan. Pengurus dan pengelola berusaha sekuat tenaga agar koperasi dapat menjadi organisasi yang memang layak dibanggakan. Anggota juga memiliki peran untuk menjaga nama baik koperasi. Jangan karena koperasi belum bisa memberi banyak kepada anggota, anggota malah mencibir koperasi. Justru disaat koperasi masih merintis, masih belum bisa memberi apa-apa, disitulah peran anggota dalam mempercepat proses perintisan agar menjadi mapan.

Disini peran pengawas, pengurus dan pengelola penting untuk menjadikan koperasi layak dibanggakan, proaktif menyebarkan citra positif koperasi kepada anggota dengan melakukan pendidikan terhadap anggota, proaktif meminta masukan dan kritik membangun dari anggota untuk pengembangan koperasi.

Anggota koperasi juga memiliki peran yang tidak kalah pentingnya. Yaitu dengan melakukan transaksi dengan koperasi, proaktif memberi masukan dan kritik membangun untuk perkembangan koperasi, menyadari peran penting dan manfaat koperasi, serta bersikap peduli terhadap pengelolaan dan pengembangan koperasi.

Seberapapun masih kecilnya aset atau SHU suatu koperasi. Jika anggota bangga dan punya rasa memiliki yang tinggi terhadap koperasinya. Maka hanya masalah waktu untuk menunggu koperasi tersebut menjadi besar. Sebaliknya, betapapun besarnya aset atau SHU suatu koperasi, jika anggota sudah tidak bangga dengan koperasinya, kurva menurun sudah di depan mata. Anggota koperasi bangga jika koperasinya senantiasa berkembang, memenuhi kebutuhan anggota, mensejahterakan anggota dan masyarakat, dikelola dengan amanah dan profesional.

Karenanya, jangan jadi koperasi ecek-ecek!

kontributor : Rizki Ardi

Koperasi Harus Punya Usaha yang Memberi Nilai Tambah


Definisi koperasi menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Adakah  koperasi yang tidak punya usaha yang mendatangkan penghasilan? Ada. Adakah koperasi yang pendapatan usahanya tidak menutup biaya operasional alias rugi? Banyak. Itulah sebabnya banyak koperasi di Indonesia yang mati suri, gulung tikar dan tinggal nama. Karena apalah koperasi jika tidak ada usaha yang dikelola. Koperasi bukan paguyuban untuk sekedar ngumpul-ngumpul. Koperasi bukan lembaga nirlaba yang tidak memikirkan profit. Koperasi bukan sekedar formalitas, prasyarat atau keharusan.

Koperasi adalah badan usaha, koperasi adalah organisasi profit, koperasi adalah bisnis. Dan sebagaimana bisnis-bisnis lainna yang dikelola secara perseorangan atau kelompok, dalam bentuk PT atau CV, bidang usaha yang bisa dikelolanya tidak terbatas. Di bidang keuangan, properti, kuliner, jasa, penjualan, perdagangan, dan banyak bidang usaha lainnya. Keuntungan koperasi dibanding usaha-usaha milik pribadi adalah koperasi dimiliki banyak orang yang artinya lebih banyak ide, lebih banyak sumber permodalan, dan pemilik tersebut (anggota) justru sekaligus bisa menjadi pangsa pasar bagi usaha koperasi.

Koperasi yang sudah punya usaha, belum tentu bisa dikatakan koperasi yang sehat jika usahanya belum mapan. Mapan dalam artian, usahanya minimal dapat menutupi biaya operasional koperasi itu sendiri dan model usahanya berkelanjutan serta dapat diandalkan. Katakanlah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, namun laba dari jasa pinjaman tidak lebih besar dari gaji yang harus dibayarkan ke pengelola. Bagaimana koperasi bisa maju jika mengalami kerugian? Memang kerugian terkadang tidak bisa dihindarkan di awal-awal usaha, karena pasar yang masih belum stabil, kebutuhan akan investasi di awal, sampai dengan produk yang belum dikenal banyak orang. Namun jika kerugian terus terjadi diluar rencana bisnis, maka lebih baik koperasi mulai berpikir mencari usaha lain yang lebih menguntungkan atau minimal merestrukturisasi usaha yang ada sehingga bisa menghasilkan keuntungan bagi koperasi.

Koperasi yang sudah punya usaha, belum tentu bisa dikatakan koperasi yang sehat jika usahanya tidak memberi nilai tambah. Mari saya berikan usaha koperasi yang tidak memberikan nilai tambah; suatu koperasi unit desa (KUD) diberi hak untuk mengelola tempat wisata yang ada di desa tersebut, sekaligus menarik tiket masuk bagi wisatawan yang mengunjungi tempat wisata tersebut. Koperasi mendapatkan profit yang cukup dari penjualan tiket masuk, lebih dari cukup untuk menutupi biaya operasional. Sayangnya, karena ingin mendapat keuntungan yang maksimal dari penjualan tiket, koperasi tidak mengeluarkan biaya untuk memaksimalkan kebersihan, meng-improve tempat wisata. Sehingga lambat laun tempat wisata tersebut menjadi kumuh dan sepi pengunjung. Koperasi tidak memikirkan memberikan nilai tambah, kenyamanan lebih kepada wisatawan yang berkunjung. Sekedar memikirkan profit dari hasil penjualan tiket. Karena berpikir usahanya tidak memiliki saingan dan mendapat hak khusus. Usaha koperasi yang seperti itu, meski menguntungkan namun secara jangka panjang keuntungannya pasti akan menurun. Entah karena ditinggal customer atau kalah oleh persaingan pasar.

Berikut adalah contoh usaha koperasi yang tidak memberi nilai tambah:
1. Koperasi sebagai perantara
Hal ini bisa terjadi di koperasi karyawan yang mendapat order dari perusahaan induk tempatnya bernaung. Tatkala koperasi mendapat order pengadaan barang atau jasa yang tidak bisa dipenuhi sendiri oleh koperasi. Koperasi menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pengadaan barang jasa tersebut. Atau dengan kata lain menjadi perantara, makelar. Hal ini memang wajar di tahun-tahun awal koperasi terbentuk, karena koperasi belum punya sumber daya untuk melaksanakan pengadaan barang jasa secara swadaya. Namun jika tren ini terjadi berkelanjutan, tahun demi tahun, lalu apa nilai tambah koperasi karyawan kepada perusahaan induknya. Bukankah lebih baik perusahaan induk memberikan order langsung kepada pihak ketiga yang langsung dapat mengeksekusi permintaan perusahaan, alih-alih memberikan order tersebut ke koperasi yang  hanya bisa mengambil fee perantara. Lain halnya jika perantara memang dibutuhkan untuk suatu pengadaan barang jasa, misalnya perusahaan induk tidak bisa membayar cash di muka namun pihak ketiga menuntut syarat pembayaran cash di muka. Maka disitu koperasi dapat berperan menjadi perantara yang memberikan nilai tambah. Menjembatani antara kebutuhan perusahaan induk dan kebutuhan pihak ketiga.

2. Koperasi sebagai monopoli.
Monopoli bisa terjadi jika koperasi diberi hak khusus untuk mengelola suatu usaha atau order suatu pekerjaan. Saya ambil contoh lagi di koperasi karyawan, yang banyak mendapat order dari perusahaan induknya. Misalnya koperasi diberi pekerjaan mengelola bis jemputan karyawan. Harga yang diberikan koperasi kepada perusahaan induk untuk jasa bis jemputan ini haruslah harga yang masuk akal. Tidak selisih jauh dengan harga pasar, begitupun kualitasnya tidak selisih jauh dari kualitas rata-rata di pasaran. Malah kalau bisa lebih baik. Jangan memanfaatkan hak khusus yang diberikan perusahaan induk kepada koperasi untuk mengeksploitasi profit sebesar-besarnya. Meskipun nampaknya tidak ada persaingan, daya saing harus tetap dijaga.

Pentingnya peran koperasi dalam menjalankan usaha antara lain :
1. Koperasi berperan menjalankan usaha yang tidak bisa dilakukan oleh masing-masing anggotanya secara perseorangan.
Misalnya koperasi pedagang, koperasi berperan menjalankan usaha simpan pinjam modal usaha kepada pedagang yang menjadi anggotanya. Profit atas jasa pinjaman akan kembali berputar diantara anggotanya. Yang mana jika peran tersebut diambil oleh lembaga keuangan lain seperti bank, maka profit atas jasa pinjaman akan lari ke luar. Belum lagi jika yang mengambil peran menjalankan usaha simpan pinjam di kalangan pedagang adalah rentenir atau lintah darat, bukan hanya jasa pinjaman yang lari ke luar, tapi akan sangat memberatkan pedagan3g.

2. Koperasi berperan menjalankan usaha yang membutuhkan economic of scale.
Misalnya koperasi produsen tempe. Koperasi bisa berperan melaksanakan joint purchasing terhadap kedelai. Sehingga posisi tawar produsen tempe semakin kuat, lebih leluasa untuk memilih pemasok yang paling kompetitif. Yang mana jika masing-masing produsen tempe membeli kedelai secara sendiri-sendiri kemungkinan besar mendapatkan harga yang lebih tinggi daripada membeli kedelai secara kolektif. Koperasi produsen tempe juga bisa berperan menjalankan usaha pemasaran tempe yang terpusat, lebih terorganisir, lebih profesional, sehingga memberikan kemungkinan tempe yang dipasarkan mendapat pasar terbaik. Margin koperasi disepakati sedemikian rupa oleh koperasi dan anggotanya, yang sifatnya menguntungkan keduanya.

3. Koperasi berperan menjalankan usaha yang membutuhkan modal besar.
Misalnya koperasi perumahan. Dalam satu komplek perumahan saat ini, toko retail modern  menjadi kebutuhan yang tidak disadari. Dibutuhkan modal tidak sedikit, minimal ratusan juta untuk dapat membuka toko retail modern. Selama ini toko retail modern didirikan oleh perseorangan, yang mana profit yang didapatkan dari customer masuk ke kantong satu orang. Bagaimana jika orang-orang dalam komplek perumahan membentuk koperasi, menggabungkan modal dan membangun toko retail modern di komplek perumahan tersebut. Sehingga profit yang dihasilkan toko tersebut dapat dinikmati oleh penghuni perumahan tersebut, yang menjadi customer sekaligus pemilik toko retail modern.

Akan selalu ada usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi, sebagai perwakilan dari banyak orang. Hanya diperlukan sedikit kreativitas dan kesadaran kolektif untuk memulai dan mengelola usaha baru.

Sebagai intermezo, berikut kisah si asep seorang supir yang juga berstatus sebagai karyawan kopeasi:
Pagi itu, di dalam perjalanan menuju kantor, di tengah lalu lintas yang padat. Seperti biasa, Asep mengemudikan mobil untuk mengantar si bos. 'Sep, lo tau ga berapa koperasi nyewain mobil ini ke kantor? Si bos tiba-tiba bertanya. Asep dengan muka plongo menjawab 'Saya mana tau bos'. '10 juta sep, 10 juta... Lo tau ga berapa sewa mobil kaya gini sebulan di Trac, menyebutkan jasa rental mobil besar, Cuma 8 juta sep, 8 juta... 'sekali lagi berusaha meyakinkan. Asep bingung entah kenapa tiba-tiba si bos membuka rahasia perusahaan koperasi tempat dia bekerja. Rupanya, usut punya usut kemarin dia baru didatangi sales Trac yang menawarkan jasa corporat car rental. Sebenarnya sep...' si bos melanjutkan pembicaraan 'Kita dari manajemen pengennya sih cari pilihan yang paling murah, namanya perusahaan, apalagi di Trac pelayanannya pastinya lebih oke daripada koperasi, udah berpengalaman. Tapi kita masih mikirin koperasi, kalo ga kita kasih order darimana lagi koperasi bisa hidup, tapi ya itu koperasi ngasih harganya ketinggian. Gue jadi ga enak kalo ada auditor dari pusat nanyain 'kok harga rental mobil di koperasi tinggi'. Yah, sebisa mungkin gue bela-belain koperasi sep, buat lo juga. Kalo rental mobil ini diambil Trac, bisa-bisa supirnya juga dari Trac, nah lo jadinya kerja dimana. Iya kan?. 'Iya bos' Asep menjawab singkat, tidak tahu filosofi dari pembicaraan yang diutarakan oleh si bos.

Disini fungsi pengawas koperasi penting untuk :

  • Memastikan setiap usaha yang akan dijalankan oleh pengurus memiliki business plan yang jelas. Yang prospektif, feasible dan memberi nilai tambah. Resiko dalam setiap usaha pasti ada, tugas pengawas adalah memastikan bahwa pengurus telah mengidentifikasi dan memitigasi setiap resiko usaha yang mungkin timbul untuk mencegah kerugian.
  • Memastikan setiap usaha yang akan dijalankan oleh pengurus memberi nilai tambah, khususnya dalam jangka panjang. Bukan hanya sekedar mencari profit atau mengeksploitasi peluang yang ada. Tapi benar-benar mengawasi agar usaha yang nantinya dijalankan dapat kompetitif
  • Mengawasi setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi memenuhi kriteria mapan dan memberikan nilai tambah. Memberikan saran, masukan bahkan teguran hingga sanksi jika pengurus tetap mempertahankan usaha-usaha yang tidak mapan dan tidak memberikan nilai tambah.
  • Membantu pengurus dalam memunculkan ide-ide dan menggarap peluang usaha baru, membantu merencanakan pengurus dalam merencanakan usaha dengan memberikan bimbingan dan arahan yang dibutuhkan.
  • Mendorong pengurus untuk terus berkreasi menciptakan usaha baru yang mapan dan bernilai tambah, serta mendorong pengurus untuk mengelola usaha yang ada menjadi lebih efisien dan menarik di mata customer.


Begitu juga pengurus harus senantiasa berkreasi menciptakan peluang-peluang usaha baru, merencanakan dengan seksama bisnis yang akan dijalankan, mengevaluasi nilai tambah yang diberikan oleh usaha-usaha yang ada. Bukan hanya nilai tambah bagi koperasi sendiri, yang paling penting adalah nilai tambah bagi pelanggan.

Anggota juga tidak tinggal diam, secara aktif memberi masukan usaha-usaha baru, mengawasi pengawas dan pengurus, meminta diadakan rapat anggota luar biasa jika dinilai usaha yang ada sudah tidak menguntungkan koperasi, membantu pengurus mensukseskan bisnis koperasi.

Sudah saatnya koperasi lebih serius mengelola usaha. Bukan hanya usaha yang menguntungkan semata, namun usaha yang memberikan nilai tambah. Jadikan usaha koperasi Anda sebagai top of the market, price leader, market leader. Jangan bangga dulu jika koperasi Anda mendapat usaha yang berupa hak khusus (priveleged). Terutama koperasi karyawan yang cenderung hak khusus untuk menjalankan usaha tertentu dari peusahaan induknya. Jika usaha Anda berkualitas baik dan kompetitif, tentunya Anda bisa bersaing dan menawarkan usaha Anda ke luar perusahaan induk. Jika belum, saya khawatir usaha Anda hanya sekedar priveleged dan tidak kompetitif.

Mulailah berusaha untuk mengelola suatu usaha yang kompetitif dan memberi nilai tambah. Jangan jadi koperasi ecek-ecek!

kontributor : Rizki Ardi

Jangan Membatasi Keanggotaan Koperasi


Jika anda secara acak bertanya kepada teman anda: Apa tujuan koperasi? Kemungkinan besar jawaban yang keluar adalah 'untuk mensejahterakan', atau kalau dipanjangkan 'untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya'. Dan memang itu yang tertera dalam UU no.25 tahun 1992 Pasal 3 tentang tujuan koperasi, yaitu untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Oke, sekarang saya bertanya, pertanyaan logika sederhana :

  • Apakah anda setuju bahwa mensejahterakan lebih banyak orang lebih baik daripada mensejahterakan sedikit orang? Jawabannya pasti SETUJU
  • Jika koperasi mampu mensejahterakan anggotanya, apakah anda setuju koperasi lebih baik memiliki banyak anggota daripada memiliki sedikit anggota? Jawabannya pasti SETUJU
  • Lebih banyak anggota, lebih banyak yang disejahterakan. RIGHT!


Coba bandingkan :

  • Koperasi A membagikan SHU sebesar 100 juta kepada anggota yang jumlahnya 20 orang, dengan begitu satu orang mendapat Rp. 5 juta masing-masing
  • Koperasi B membagikan SHU sebesar 100 juta kepada anggota yang jumlahnya 100 orang, dengan begitu satu orang mendapat Rp. 1 juta masing-masing


Pentanyaan saya, menurut anda Koperasi mana :
• Yang lebih mampu mensejahterakan?
• Yang lebih dapat merealisasikan tujuan dan nilai-nilai koperasi?
• Yang sesuai dengan harapan dan visi Bung Hatta?

Kalau pemikiran anda sama dengan saya, anda pasti memilih koperasi B. Mengapa? Karena meskipun nilai yang dibagi lebih sedikit, tapi nilai yang dibagi lebih merata ke banyak orang. Pertumbuhan ekonomi bukan sekedar berfokus pada angka atau nilai uang, tapi sejauh mana nilai uang tersebut tersebar merata diantara orang banyak. Menurunkan resiko ketimpangan dan kecemburuan sosial. Sehingga uang tidak hanya berfokus pada segelintir kelompok orang.

Namun jika anda termasuk 20 orang yang menjadi anggota koperasi A, anda pasti memilih koperasi A. Mengapa? Karena sederhana, manusia memiliki sifat egois. Sifat egois tercermin dalam bentuk mengumpulkan kekayaan untuk diri atau kelompoknya sendiri. Sifat egois mewujudkan dirinya dalam sifat tamak dan serakah. Jadi, bagi orang yang egois, bukannya semakin banyak anggota semakin baik. Tapi semakin banyak anggota semakin tidak baik, karena semakin banyak faktor pembaginya, semakin sedikit yang ia terima. Tidak terlalu peduli apakah orang lain ikut menikmati atau tidak.

Ini bukan sekedar isapan jempol belaka, ini adalah kenyataan yang riil terjadi. Dalam kenyataanya ada koperasi-koperasi yang justru membatasi jumlah orang yang bisa masuk menjadi anggota koperasi. Baik melalui pembatasan persyaratan keanggotaan di anggaran dasar, maupun melalui keputusan pengurus. Kalau ada koperasi pesantren A, adalah wajar untuk membatasi keanggotaan hanya bagi mereka yang berada di dalam dengan pesantren A, santri pesantren B tidak bisa jadi anggota. Namun jika ada koperasi pesantren A, lalu yang boleh menjadi anggota hanya guru dan karyawan pesantren, sementara santri tidak bisa bergabung. Itulah yang dimaksud dengan membatasi keanggotaan.

Izinkan saya memberikan ilustrasi :
Dalam satu komplek industri XYZ ada koperasi karyawan yang beranggotakan karayawan perusahaan A dan B. Perusahaan A dan B adalah perusahaan utama dan terbesar di komplek industri XYZ. Namun dalam satu komplek industri tersebut ada juga perusahaan C, D dan E, yang merupakan perusahaan supporting. Perusahaan A, B, C, D, E  bekerja berdampingan dalam komplek industri tersebut, begitupun dengan karyawannya, hanya peran dan perusahaannya yang berbeda. Karyawan perusahaan A dan B adalah orang-orang yang bisa dikategorikan sejahtera, karena perusahaan tempat mereka bekerja adalah perusahaan bonafid yang memberikan gaji serta tunjangan yang lebih dari kata lumayan. Sementara karyawan perusahaan C, D dan E adalah karyawan dengan gaji UMR, golongan ekonomi pas-pasan, kelompok yang masih mengkredit motor. Berhubung karyawan perusahaan A dan B lebih pintar, lebih punya  kemampuan ekonomi, lebih dapat melihat peluang usaha maka dibentuklah koperasi yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa di komplek industri XYZ. Setiap tahun koperasi tersebut mampu memberikan tingkat return diatas return saham bluechip unggulan sekalipun. Mengingat koperasi tersebut berburu di kebun binatang.

Anehnya, dari tahun ke tahun, dari RAT ke RAT. Tidak pernah ada pemikiran dari anggota koperasi yang merupakan karyawan perusahaan A dan B, untuk ikut merekrut karyawan perusahaan C, D dan E untuk menjadi anggota koperasi, untuk turut merasakan nikmat dan renyahnya berinvestasi di koperasi, untuk ikut merasakan kue SHU. Justru sebaliknya, kue SHU itu seperti buah terlarang yang tidak boleh dinikmati bagi karaywan perusahaan C, D dan E. Bahkan sengaja di anggaran dasar di nyatakan bahwa yang boleh menjadi anggota koperasi adalah (hanya)karyawan perusahaan A dan B.

Pertanyaan saya :

  1. Siapakah yang lebih berhak untuk disejahterakan oleh koperasi? Apakah karyawan perusahaan A dan B, yang punya gaji berkali-kali lipat UMR, atau karayawan perusahaan C, D dan E yang gajinya pas UMR.
  2. Apakah yang menghalangi karyawan A dan B, sebagai anggota koperasi, untuk mengubah persyaratan keanggotaan di anggaran dasar sehingga karyawan perusahan C, D dan E ikut dapat menjadi anggota koperasi? Apakah keserakahan, ketidakpedulian atau egoisme yang mengahangi mereka. Terang-terang dalam undang-undang perkoperasian atau peraturan manapun tidak ada yang membatasi anggota koperasi adalah perusahaan ini atau 
  3. Jika saja Bung Hatta masih hidup dan melihat kenyataan seperti ini, akankah beliau langsung membubarkan koperasi model seperti ini? Yang membuat si kaya makin kaya, dan si miskin tetap miskin.


Bukanlah kebahagiaan jika kita mampu membeli kendaraan roda dua, roda empat, rumah di perumahan elit, bonus puluhan bahkan ratusan juta. Sementara mereka yang bekerja setiap hari berdampingan dengan kita, yang gaji UMRnya masih harus dipotong BPJS, tinggal di kontrakan, untuk sekolah anak masih harus ngutang sana-sini. Kebahagiaan adalah ketika kita bisa merelakan sebagian kekayaan, kesejahteraan yang kita miliki untuk orang-orang yang dekat dengan kita. Bukan hanya saudara, bukan hanya teman, tapi orang yang tidak kenal tapi setiap hari bertemu dengan kita. Mereka adalah security yang membukakan gerbang, mereka adalah cleaning service yang membersihkan toilet, mereka adalah office boy yang membelikan kita makan siang di tempat kerja. Mengapa mereka yang seperti itu justru terlarang menjadi anggota koperasi.

Koperasi bukan untuk dimiliki segelintir orang, atau beberapa orang. Koperasi adalah untuk dimiliki oleh sebanyak mungkin orang. Koperasi bukan hanya untuk dimiliki golongan yang sudah mampu. Koperasi adalah untuk dimiliki oleh semua golongan, terutama mereka yang kemampuan ekonominya masih pas-pasan. Karenanya segala upaya yang sengaja dibuat untuk membatasi agar koperasi dimiliki oleh golongan tertentu adalah patut dikecam. Upaya tersebut layaknya kapitalisme yang berlindung dibalik nama koperasi, layaknya serigala yang bersembunyi dibalik jubah domba

Contoh yang bagus telah dilakukan oleh Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG). Sebagai koperasi karyawan yang membawa nama PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. KWSG tidak membatasi keanggotaan hanya pada karyawan PT. Semen Gresik. Namun keanggotaanya diperluas kepada setiap orang yang bekerja di lokasi perusahaan PT. Semen Gresik. Dan terutama karayawan KWSG adalah salah satu anggota KWSG. Jadi jika ada koperasi karyawan yang karyawan koperasinya tidak diperbolehkan menjadi anggota. Menurut saya itu adalah keterlaluan. Itu adalah usaha untuk membatasi kesejahteraan hanya pada sekelompok orang.

Masih menyambung cerita mengenai koperasi di kompleks industri XYZ tadi, ada tambahan cerita yang ingin saya bagi. Meskipun fiksi, semoga dapat diambil hikmahnya.

Di bulan Maret, tanggal 25, sore hari menjelang jam pulang kerja. Seperti biasanya. Asep, seorang pria paruh baya, menjelang 50an, sibuk mengelap salah satu mobil Innova putih yang terparkir di parkiran komplek industri milik BUMN terkemuka.  Sebentar lagi tempat parkir yang penuh dengan mobil ini akan mendadak sepi. Sama sepinya seperti dompet milik Asep sekarang ini. Tahu sendiri, tanggal tua. Tapi bukan itu yang mengganjal hatinya, baginya dompet kosong di tanggal tua itu sudah biasa. Ada hal lain lagi yang membuat hatinya gelisah, sementara tangannya tetap sibuk mengoleskan kemoceng di exterior dan interior mobil putih yang memang sudah kinclong karena habis dicuci tadi siang. Tentunya Innova putih tersebut bukan milik Asep, mana mungkin ia sanggup membeli mobil ratusan juta. Bahkan dalam tidurnya ia tidak sampai berani memimpikan punya mobil seperti biasa ia kendarai tiap hari, paling mewah mimpi punya motor ninja. Buat menggantikan Mio yang dibelinya lima tahun lalu.

'Ayo goyang dumang, bikin hati senang, piki... Halo pak, siap pak!' Asep dengan sigap mengangkat handphone miliknya. Dari layar telpon ia sudah tahu siapa yang menelpon, di jam segini sudah pasti aba-aba untuk menjemput si bos di depan lobby. Padahal si bos tadi Cuma bilang 'sekarang sep'. Tidak lupa menset handphonenya dengan nada getar, khawatir si bos terganggu dengan ringtone 'goyang dumang' miliknya, karena Asep hafal betul betapa alerginya si bos dengan lagu dangdut. Tidak sampai lima menit, Asep sudah siap berdiri disamping pintu penumpang, siap membukakan handle pintu ketika si bos tinggal beberapa langkah lagi. 'Siap bos! Ga da yang ketinggalan?' Begitu ritual sapaan tiap kali menjemput pulang si bos. Dibalik senyumnya yang ga bisa dibilang manis dan pelayanan prima yang diberikan Asep. Tetap hal kegelisahan itu berputar-putar di otaknya. Kegelisahan yang mungkin bisa dibantu diatasi oleh si bos, apalagi kalau bukan soal duit. Minggu kemarin ia sudah menerima surat peringatan ke-tiga dari sekolah anaknya karena belum bayar uang gedung. Sudah berkali-kali anaknya diingatkan, ditegur sampai dipanggil pihak TU sekolah. Anak keduanya terancam tidak bisa ikut ulangan semesteran.

Sudah setengah jam Asep mengemudi, setengah jam pula ia mencoba mengutarakan maksudnya untuk mencoba peruntungannya mengajukan kasbon sama si bos. Namun entah mengapa bibirnya kelu, kaku, tak dapat bicara. Seperti anak muda yang coba menyatakan cinta. Ah, padahal ini kan Cuma urusan pinjam duit 500 ribu, gitu aja kok repot. Kalau saja bukan karena momen yang satu ini, momen ketika si bos membuka amplop yang didalamnya ada lembaran-lembaran merah, entah berapa puluh. Yang pasti lebih banyak dari gajinya Asep selama sebulan atau bahkan dua bulan. 'Dapet rezeki nomplok bos!' Asep nyeletuk begitu saja, otaknya secepat kilat menyambar momen yang pas untuk mengajukan proposal ngutang. 'Iya nih, baru dapet SHU dari koperasi, lumayan' jawab si bos singkat sambil menghitung lembaran kertas nan berharga itu. 'Itu sih bukan lumayan lagi bos, gaji saya sebulan mah lebih kali' celetuk Asep lagi. 'Lumayan sih, tapi belum cukup buat beli pelek sepeda'. Asep ingat, pelek sepeda si bos yang bengkok sehabis dipakai acara gowes di puncak minggu lalu. 'Emang pelek sepeda berapa bos, duit segitu mah cukup kali buat beli sepeda-sepedanya sekalian', Asep mencoba sedikit berbasa-basi sebelum masuk ke poin pembicaraan utama. Sepengetahuan Asep sepeda 2 juta itu udah yang paling bagus. 'Enak aja, sepeda gue itu peleknya aja 5 juta, mumpung bengkok sekalian gue mau ganti yang bagusan biar ga gampang bengkok lagi' jelas si bos, sedikit emosi. 'Masa sepeda gue mau disamain sama sepeda 2 jutaan, 2 juta mah Cuma buat beli helmnya doang.
Khawatir basa-basinya memicu emosi bos lagi, Asep langsung mencoba peruntungannya. 'Bos, maaf ni bos saya mau curhat sedikit...'. Tanpa perlu Asep menjelaskan panjang lebar, si bos langsung memotong 'Mau pinjem duit?. Asep Cuma cengengesan, sambil berkata lirih 'iya bos, tau aja ni bos'. Si bos sudah hapal kalau Asep mulai curhat pasti 99% UUD, ujung-ujungnya duit. 'Mau pinjem berapa?' si bos bertanya tegas. '500 aja bos, buat bayar sekolah anak, udah empat bulan belom bayar uang gedung, ditagih terus sama sekolah, kasian anak saya, jadi minder di sekolah, tar saya gajian langsung saya bayar deh bos. Eh, kalo bos berbaik hati potong dua kali aja ya bos dua setengah dua setengah, dua bulan'. Asep langsung nyerocos mengenai proposal pinjamannnya kepada si bos. Menjelaskan penjelasan yang tidak dipedulikan oleh bosnya.
'Yaudah nih gope, sambil menyisihkan lima lembar di dashboard mobil. Tadinya gue mau langsung beli pelek nih, tapi berhubung dari SHU juga kurang, yaudah lah gue pinjemin ke lu dulu. Tapi lo balikin sebelum gue harus nagih-nagih'. Si bos menyatakan persetujuannya, sekaligus mengeksekusi transaksi kredit kilat. Asep hanya tersenyum lega, hilang sudah kegalauan yang sedari pagi mengganjal hati dan pikirannya. Mission completed, hatinya tidak lagi galau mikirin anaknya yang harus nanggung malu karena belum bayar uang gedung.

Asep pulang dengan hati riang, memegang uang 500 ribu, meskipun hasil dari kasbon si bos. Si bos pulang dengan hati datar dan uang SHU 4,5 juta, setelah dipotong kasbon Asep. Disimpan di laci meja kerja, untuk tambahan buat beli pelek sepeda yang harganya 7 juta-an.
Koperasi oh koperasi... Uang SHU mu jatuh ke tangan yang salah.

Saran bagi pengawas, pengurus dan anggota koperasi yang kebetulan membaca tulisan ini. Sadarilah bahwa koperasi memiliki filosofi untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi banyak orang. Bukan hanya untuk sekelompok orang (apalagi kelompok yang sudah sejahtera). Menyadari bahwa berbagi itu lebih indah dan mampu memberikan kepuasan batin daripada banyaknya nilai rupiah yang kita dapat. Memperluas kemungkinan dan memasarkan keanggotaan kepada calon anggota.

Jika saja koperasi Anda masih membatasi keanggotaan pada sekelompok orang. Sungguh koperasi Anda adalah koperasi ecek-ecek, bahkan tidak layak disebut koperasi. Karena sudah jauh menyimpang dari filosofi koperasi. Kalau saja Bung Hatta menjadi menteri koperasi maka izin koperasi Anda pasti dicabut karena telah membatasi keanggotaan hanya pada sekelompok orang. Betapapun koperasi Anda mampu mengeruk pundi-pundi uang, koperasi Anda tetap koperasi ecek-ecek jika masih membatasi keanggotaan.

Jangan jadi koperasi ecek-ecek!

kontributor : Rizki Ardi

- Copyright © Konsultan Koperasi -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -