- Back to Home »
- Perlukah Koperasi Menerapkan GCG?
GCG, istilah yang bagi sebagian orang terdengar asing. Dan bagi sebagian orang terdengar ‘basi’. Mengapa GCG menjadi suatu yang asing? Karena GCG itu seperti hantu, banyak orang mendengar katanya GCG begini, katanya GCG begitu, tapi sedikit orang yang benar-benar melihat dengan mata kepala sendiri GCG itu seperti apa.
Mengapa GCG bagi sebagaian orang adalah kata yang ‘basi’. Karena bagi orang yang merasa telah melihat GCG, ia merasa GCG itu hanya sekedar topeng. Tidak menyentuh esensinya. Sebenarnya bukan GCG nya yang salah, yang salah adalah orangnya yang tidak bisa menerapkan GCG dengan sepenuh hati.
Sesuai judul tulisan ini. Apakah koperasi perlu menerapkan GCG? Meskipun namanya Good Corporate Governance, tidak berarti GCG hanya diperuntukkan bagi corporate atau korporasi. Corporate disini dalam artian badan usaha, koperasi pun juga merupakan badan usaha. Dan toh, esensi dari GCG adalah untuk kepentingan bersama, untuk kebaikan semua pihak (stakeholder).
Oh ya, dan bagi Anda yang belum tahu GCG itu apa. GCG adalah singkatan dari Good Corporate Governance. Atau kalau di Indonesiakan artinya Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Tata kelola perusahaan yang baik itu yang seperti apa? Wah bisa satu buku sendiri kalau harus dijelaskan dari A sampai Z. Intinya GCG terdiri dari lima prinsip dasar yang disingkat menjadi TARIF. Yaitu :
1. Transparency
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya
2. Accountability
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
3. Responsibility
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
4. Independency
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
5. Fairness
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Sekarang apakah Anda sudah mengerti tentang GCG? Pastinya belum. GCG itu mirip seperti agama, tidak bisa dimengerti jika belum dipraktekkan.
Jika ada satu kata yang dipaksakan untuk mendefinisikan GCG. Kata itu adalah “Kejujuran” yang juga merupakan salah satu nilai universal yang dipedomani oleh seluruh koperasi di dunia. Juga merupakan nilai universal dari semua agama di dunia. Jika kejujuran adalah hal yang diperjuangkan oleh GCG, lantas mengapa kita menolaknya. Lantas apa alasan koperasi tidak perlu menerapkannya? If it’s good, why not?
Dan makin kesini tidak terlalu sulit bagi koperasi untuk menerapkan GCG. Sudah banyak literatur mengenai cara menerapkan GCG dalam organisasi. Sudah banyak konsultan yang mengkhususkan dirinnya membantu organisasi mengimplementasikan GCG. Sudah banyak perusahaan yang mensosialisasikan dan (mencoba) mempraktekkan GCG. Karena penerapan GCG bukanlah hal yang mudah, menyangkut bukan hanya perubahan kebijakan dan peraturan. Terlebih penting lagi menyangkut perubahan mental dan perilaku seluruh orang yang terlibat dengan perusahaan.
Koperasi menerapkan GCG! Why not? If it’s good for us, we take it. Salah satu agenda utama saya sebagai manajer di koperasi yang baru berdiri adalah merumuskan kebijakan GCG dan mengimplementasikannya. Mengapa? Karena kebijakan-kebijakan dalam GCG dinilai dapat membantu mencegah, atau paling tidak meminimalisir praktek KKN, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.
Tentunya kebijakan tidak bisa berdiri sendiri. Kebijakan harus disertai dengan pendidikan moral yang baik dan teladan dari ‘mereka yang ada diatas’. Kebijakan sebagus apapun, let say GCG, hanya akan jadi topeng jika tidak disertai didikan moral dan teladan.
Keputusan akhirnya ada di tangan Anda. Apakah Anda ingin menerapkan GCG di koperasi saudara. Yang pasti Anda harus punya strategi, taktik, alat untuk mencegah praktek-praktek kotor terjadi di koperasi. Jika Anda tidak punya pikiran ke arah sana, saya khawatir jangan-jangan Anda ikut bermain kotor-kotoran juga.
Rizki Ardi
Manajer Koperasi Mitra Bayah Gemilang (KMBG) - Kopkar PT. Cemindo Gemilang
Konsultan Koperasi