Tampilkan postingan dengan label Anggota Koperasi. Tampilkan semua postingan
Kurangnya Edukasi terhadap Anggota Koperasi
Koperasi bukanlah kumpulan modal, koperasi adalah kumpulan orang. Dalam berkoperasi, simpanan yang diberikan anggota di koperasi adalah nomor dua. Yang terpenting adalah kontribusi dan kesadaran anggota kepada koperasi. Jika anggota hanya menaruh uang dan setelah itu tidak memedulikan bagaimana koperasi dikelola, tidak berkontribusi terhadap perkembangan koperasi, tidak bertransaksi dengan koperasi. Maka apa bedanya koperasi dengan badan usaha lainnya?
Mendidik anggota adalah tugas jangka panjang pengurus, tugas jangka panjang koperasi. Jangan sampai ada anggota yang tidak tahu apa hak dan kewajibannya. Dan tugas berat ini tidak bisa diemban oleh pengurus sendirian, perlu ada partisipasi aktif dari anggota koperasi untuk memunculkan kesadaran berkoperasi. Bahwa koperasi bukan sekedar bisnis, meskipun bisnis meerupakan bagian tak terpisahkan dari koperasi. Bahwa prinsip, falsafah dan tujuan koperasi itu lebih penting dibanding SHU yang didapatkan anggota setiap tahunnya.
Jangan sampai anggota koperasi hanya terpaku pada tujuan mensejahterakan anggota, padahal anggota sudah sejahtera. Dan lupa terhadap tujuan koperasi lainnya yaitu mensejahterakan masyarakat dan turut membangun tataran perekonomian yang adil, makmur, dan sejahtera. Di kebanyakan koperasi, terutama di koperasi karyawan, karena saya bekerja di koperasi tersebut. Yang dipedulikan anggota adalah SHU di awal tahun. Sungguh miris, koperasi seperti sapi perah. Di perah manfaatnya hanya untuk anggota. Masih mending jika anggota tersebut belum sejahtera, kalau anggotanya sudah sejahtera. Koperasi hanyalah berfungsi sebagai 'investasi yang menguntungkan'.
Adalagi kisah miris terkait pemahaman anggota terhadap koperasi. Menjadi kebenaran umum bahwa pengurus melakukan segala bentuk promosi untuk memancing anggota agar mau hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), pancingan itu bisa berupa door prize, uang duduk, kupon belanja, dan lain-lain. Akan tetapi yang tadinya hanya diniatkan jadi pancingan, justru lama-kelamaan itu menjadi suatu keharusan dan menjadi tujuan utama anggota ikut RAT. Sampai ada kalimat yang terucap dari mulut anggota 'Buat apa ikut RAT! Ga da uang duduknya'. Jadi Anda anggota koperasi duduk dalam RAT hanya karena uang? Kalau begitu sebaiknya Anda mengundurkan diri saja dari anggota koperasi. Memalukan!
Kalau begitu niatnya, jangan bentuk koperasi, bentuk saja PT. Anda sebagai pemilik tidak harus hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tinggal tunjuk komisaris. Anda sebagai pemilik tinggal ongkang-ongkang kaki di rumah tunggu uang deviden di transfer ke rekening Anda. Jadi buat apa repot-repot membentuk koperasi jika tujuannya hanya seperti itu. Apalagi di zaman sekarang, anggapan orang banyak adalah koperasi harus bisa bersaing dengan PT, karenanya koperasi juga harus bisa menggenjot keuntungan sebesar-besarnya. Bukan disitu ranah perjuangan koperasi. Ranah perjuangan koperasi bukan hanya untuk mensejahterakan pemiliknya, namun juga masyarakat secara umum.
Lantas apa yang perlu di edukasi kepada anggota? Yang pertama adalah pemahamannya terhadap koperasi. Untuk apa berkoperasi, tujuan koperasi, apa hak dan kewajiban anggota. Kedua adalah sikap, yaitu :
1. Saling menghormati
Di koperasi dimana satu orang punya satu suara. Setiap orang berhak mengemukakan pendapat. Di koperasi karyawan misalnya, hak suara seorang manajer sama dengan hak suara seorang office boy. Suara keduaya harus sama-sama didengar. Keduanya harus diberi hak yang sama untuk menemukakan pendapat. Pendapat siapapun, terlepas dari jabatan atau golongan ekonominya, haruslah dihormati. Karena bukankah itu yang dulu kita pelajari semasa SD, menghormati orang lain.
2. Peduli
Tujuan koperasi dibentuk bukan hanya untuk anggota, akan tetapi tujuannya juga untuk masyarakat. Koperasi tidak cukup hanya mengeluarkan dana sosial seperti membayar sedekah. Harus ada upaya untuk membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kepedulian itu tidak hanya berbentuk uang, bisa berbentuk kerja, waktu dan pemikiran. Juga bukan hanya pengurus yang punya tanggung jawab membangun ekonomi masyarakat, anggota pun punya tanggung jawab yang sama. Misalnya, anggota mengadakan baksos di daerah kurang mampu, mengadakan gotong royong di lingkungan yang kumuh, kalau anggotanya cerdas-cerdas maka bisa melakukan penyuluhan, pendidikan gratis, dan sebagainya. Itu semua adalah bentuk kepedulian koperasi terhadap masyarakat. Bentuk kepedulian anggota untuk mensejahterakan masyarakat.
3. Gotong royong
Apalah koperasi tanpa gotong royong, tidak akan ada, bangkrut. Bantu-membantu, bahu-membahu, itulah koperasi. Usaha yang didirikan dan dikelola bersama-sama. Jika anggota menyerahkan semua persoalan kepada pengurus, dan hanya mau tahu beres. Itu namanya korporasi, bukan koperasi. Di koperasi semua bekerja, semua berkontribusi, semua berpikir. Seperti layaknya beragama, agama tidak akan hidup jika yang diserahkan untuk menghidupkan agama hanya para ulama, kyai, dan ustadz. Agama agar hidup harus dihidupkan pula oleh segenap pemeluknya tanpa memandang status, jabatan dan kekayaan. Begitu pun koperasi dihidupkan oleh anggotanya secara gotong-royong.
Siapa yang bertanggung jawab mengedukasi anggota? Apakah pengurus? Kembali lagi pada perumapaan tentang agama. Siapa yang bertugas menyebarkan agama? Para Nabi dan Rasul? Jika begitu, siapa yang menyebarkan agama di Indonesia? Padahal di Indonesia tidak turun Nabi dan Rasul. Jawabannya adalah seluruh pengikut Nabi Muhammad punya kewajiban menyebarkan agama, karenanya Islam yang tadinya dibawa dari timur tengah bisa sampai ke Indonesia, melalui perantaraan orang-orang biasa, para pedagang. Begitu pun di koperasi, yang punya tanggung jawab mendidik anggota memang utamanya terletak di pundak pengurus, namun tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pengurus. Anggota pun harus ikut serta mengedukasi sesamanya. Anggota yang sudah lebih paham membimbing anggota lain yang kurang paham. Anggota yang sudah tahu memberi tahu anggota yang belum tahu.
Koperasi punya yang namanya dana pendidikan, tapi belum banyak yang paham filosofi dari adanya alokasi dana pendidikan. Ada koperasi besar yang dana pendidikannya 5% dari SHU yang didapat tiap tahunnya. Karena tidak tahu dana pendidikan ini mau dibuat apa, maka dana pendidikan yang 5% ini dibagi secara tunai kepada anggota dengan nama 'tunjangan pendidikan', padahal tahu sama tahu uang tersebut untuk keperluan konsumtif. Dana pendidikan adalah untuk pendidikan seluruh komponen koperasi; Pengawas, pengurus, pengelola, karyawan, sampai anggota. Memanggil pembicara yang berpengalaman di dunia perkoperasian, memanggil motivator, memanggil penceramah, untuk itulah sebenarnya alokasi dana pendidikan. Untuk membangun sikap, budi pekerti, knowledge dan skill. Bukan untuk dibagikan tunai!
Program kerja yang jarang sekali diagendakan oleh pengurus koperasi adalah menseleksi anggota-anggota potensial yang bisa dididik sebagai kader-kader koperasi. Mereka inilah yang akan jadi provokator bagi para anggota lainnya untuk lebih berperan aktif di koperasi, mereka adalah teladan atas sikap-sikap yang harus ditunjukkan seorang anggota koperasi. Kader-kader koperasi ini baru bisa diberikan tunjangan pendidikan, untuk memotivasi mereka belajar dan mengajar. Belajar mengenai koperasi dan mengajarkannya kepada anggota yang lainnya. Dengan adanya kader-kader koperasi seperti ini tugas pengurus akan lebih mudah, dari orang ke orang, seperti direct selling.
Intinya mengedukasi anggota adalah menyadarkan anggota akan perannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Membentuk sikap dan budi pekerti yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi. Koperasi bisa jadi sekolah kedua bagi kita-kita yang sudah menyelesaikan sekolah atau kuliah. Di koperasi bisa jadi kita belajar apa yang tidak dipelajari di pendidikan formal. Koperasi tanpa pendidikan anggota = stagnan. Koperasi yang mengabaikan pendidikan kepada anggota = Koperasi ecek-ecek.
Mendidik anggota adalah tugas jangka panjang pengurus, tugas jangka panjang koperasi. Jangan sampai ada anggota yang tidak tahu apa hak dan kewajibannya. Dan tugas berat ini tidak bisa diemban oleh pengurus sendirian, perlu ada partisipasi aktif dari anggota koperasi untuk memunculkan kesadaran berkoperasi. Bahwa koperasi bukan sekedar bisnis, meskipun bisnis meerupakan bagian tak terpisahkan dari koperasi. Bahwa prinsip, falsafah dan tujuan koperasi itu lebih penting dibanding SHU yang didapatkan anggota setiap tahunnya.
Jangan sampai anggota koperasi hanya terpaku pada tujuan mensejahterakan anggota, padahal anggota sudah sejahtera. Dan lupa terhadap tujuan koperasi lainnya yaitu mensejahterakan masyarakat dan turut membangun tataran perekonomian yang adil, makmur, dan sejahtera. Di kebanyakan koperasi, terutama di koperasi karyawan, karena saya bekerja di koperasi tersebut. Yang dipedulikan anggota adalah SHU di awal tahun. Sungguh miris, koperasi seperti sapi perah. Di perah manfaatnya hanya untuk anggota. Masih mending jika anggota tersebut belum sejahtera, kalau anggotanya sudah sejahtera. Koperasi hanyalah berfungsi sebagai 'investasi yang menguntungkan'.
Adalagi kisah miris terkait pemahaman anggota terhadap koperasi. Menjadi kebenaran umum bahwa pengurus melakukan segala bentuk promosi untuk memancing anggota agar mau hadir dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT), pancingan itu bisa berupa door prize, uang duduk, kupon belanja, dan lain-lain. Akan tetapi yang tadinya hanya diniatkan jadi pancingan, justru lama-kelamaan itu menjadi suatu keharusan dan menjadi tujuan utama anggota ikut RAT. Sampai ada kalimat yang terucap dari mulut anggota 'Buat apa ikut RAT! Ga da uang duduknya'. Jadi Anda anggota koperasi duduk dalam RAT hanya karena uang? Kalau begitu sebaiknya Anda mengundurkan diri saja dari anggota koperasi. Memalukan!
Kalau begitu niatnya, jangan bentuk koperasi, bentuk saja PT. Anda sebagai pemilik tidak harus hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tinggal tunjuk komisaris. Anda sebagai pemilik tinggal ongkang-ongkang kaki di rumah tunggu uang deviden di transfer ke rekening Anda. Jadi buat apa repot-repot membentuk koperasi jika tujuannya hanya seperti itu. Apalagi di zaman sekarang, anggapan orang banyak adalah koperasi harus bisa bersaing dengan PT, karenanya koperasi juga harus bisa menggenjot keuntungan sebesar-besarnya. Bukan disitu ranah perjuangan koperasi. Ranah perjuangan koperasi bukan hanya untuk mensejahterakan pemiliknya, namun juga masyarakat secara umum.
Lantas apa yang perlu di edukasi kepada anggota? Yang pertama adalah pemahamannya terhadap koperasi. Untuk apa berkoperasi, tujuan koperasi, apa hak dan kewajiban anggota. Kedua adalah sikap, yaitu :
1. Saling menghormati
Di koperasi dimana satu orang punya satu suara. Setiap orang berhak mengemukakan pendapat. Di koperasi karyawan misalnya, hak suara seorang manajer sama dengan hak suara seorang office boy. Suara keduaya harus sama-sama didengar. Keduanya harus diberi hak yang sama untuk menemukakan pendapat. Pendapat siapapun, terlepas dari jabatan atau golongan ekonominya, haruslah dihormati. Karena bukankah itu yang dulu kita pelajari semasa SD, menghormati orang lain.
2. Peduli
Tujuan koperasi dibentuk bukan hanya untuk anggota, akan tetapi tujuannya juga untuk masyarakat. Koperasi tidak cukup hanya mengeluarkan dana sosial seperti membayar sedekah. Harus ada upaya untuk membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kepedulian itu tidak hanya berbentuk uang, bisa berbentuk kerja, waktu dan pemikiran. Juga bukan hanya pengurus yang punya tanggung jawab membangun ekonomi masyarakat, anggota pun punya tanggung jawab yang sama. Misalnya, anggota mengadakan baksos di daerah kurang mampu, mengadakan gotong royong di lingkungan yang kumuh, kalau anggotanya cerdas-cerdas maka bisa melakukan penyuluhan, pendidikan gratis, dan sebagainya. Itu semua adalah bentuk kepedulian koperasi terhadap masyarakat. Bentuk kepedulian anggota untuk mensejahterakan masyarakat.
3. Gotong royong
Apalah koperasi tanpa gotong royong, tidak akan ada, bangkrut. Bantu-membantu, bahu-membahu, itulah koperasi. Usaha yang didirikan dan dikelola bersama-sama. Jika anggota menyerahkan semua persoalan kepada pengurus, dan hanya mau tahu beres. Itu namanya korporasi, bukan koperasi. Di koperasi semua bekerja, semua berkontribusi, semua berpikir. Seperti layaknya beragama, agama tidak akan hidup jika yang diserahkan untuk menghidupkan agama hanya para ulama, kyai, dan ustadz. Agama agar hidup harus dihidupkan pula oleh segenap pemeluknya tanpa memandang status, jabatan dan kekayaan. Begitu pun koperasi dihidupkan oleh anggotanya secara gotong-royong.
Siapa yang bertanggung jawab mengedukasi anggota? Apakah pengurus? Kembali lagi pada perumapaan tentang agama. Siapa yang bertugas menyebarkan agama? Para Nabi dan Rasul? Jika begitu, siapa yang menyebarkan agama di Indonesia? Padahal di Indonesia tidak turun Nabi dan Rasul. Jawabannya adalah seluruh pengikut Nabi Muhammad punya kewajiban menyebarkan agama, karenanya Islam yang tadinya dibawa dari timur tengah bisa sampai ke Indonesia, melalui perantaraan orang-orang biasa, para pedagang. Begitu pun di koperasi, yang punya tanggung jawab mendidik anggota memang utamanya terletak di pundak pengurus, namun tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pengurus. Anggota pun harus ikut serta mengedukasi sesamanya. Anggota yang sudah lebih paham membimbing anggota lain yang kurang paham. Anggota yang sudah tahu memberi tahu anggota yang belum tahu.
Koperasi punya yang namanya dana pendidikan, tapi belum banyak yang paham filosofi dari adanya alokasi dana pendidikan. Ada koperasi besar yang dana pendidikannya 5% dari SHU yang didapat tiap tahunnya. Karena tidak tahu dana pendidikan ini mau dibuat apa, maka dana pendidikan yang 5% ini dibagi secara tunai kepada anggota dengan nama 'tunjangan pendidikan', padahal tahu sama tahu uang tersebut untuk keperluan konsumtif. Dana pendidikan adalah untuk pendidikan seluruh komponen koperasi; Pengawas, pengurus, pengelola, karyawan, sampai anggota. Memanggil pembicara yang berpengalaman di dunia perkoperasian, memanggil motivator, memanggil penceramah, untuk itulah sebenarnya alokasi dana pendidikan. Untuk membangun sikap, budi pekerti, knowledge dan skill. Bukan untuk dibagikan tunai!
Program kerja yang jarang sekali diagendakan oleh pengurus koperasi adalah menseleksi anggota-anggota potensial yang bisa dididik sebagai kader-kader koperasi. Mereka inilah yang akan jadi provokator bagi para anggota lainnya untuk lebih berperan aktif di koperasi, mereka adalah teladan atas sikap-sikap yang harus ditunjukkan seorang anggota koperasi. Kader-kader koperasi ini baru bisa diberikan tunjangan pendidikan, untuk memotivasi mereka belajar dan mengajar. Belajar mengenai koperasi dan mengajarkannya kepada anggota yang lainnya. Dengan adanya kader-kader koperasi seperti ini tugas pengurus akan lebih mudah, dari orang ke orang, seperti direct selling.
Intinya mengedukasi anggota adalah menyadarkan anggota akan perannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Membentuk sikap dan budi pekerti yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip koperasi. Koperasi bisa jadi sekolah kedua bagi kita-kita yang sudah menyelesaikan sekolah atau kuliah. Di koperasi bisa jadi kita belajar apa yang tidak dipelajari di pendidikan formal. Koperasi tanpa pendidikan anggota = stagnan. Koperasi yang mengabaikan pendidikan kepada anggota = Koperasi ecek-ecek.
kontributor : Rizki Ardi
Sudah Pantaskah Saudara Disebut Anggota Koperasi?
Semakin saya membaca lembar demi lembar buku 'Membangun koperasi dan koperasi membangun' yang merupakan gagasan dan pemikiran Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Semakin saya menyadari betapa masih jauhnya kondisi saat ini dengan visi beliau, visi yang dikemukakannya lebih dari 60 tahun yang lalu. Yang sampai sekarang sayangnya belum terwujud.
Salah satu pemikirannya yang tidak terwujud, yang saya lihat sendiri kekhawatiran beliau terjadi di koperasi tempat saya bekerja. Adalah mengenai keterlibatan anggota koperasi sebagai motor penggerak koperasi, peran aktif anggota koperasi untuk memajukan koperasi. Yang saya lihat saat ini adalah anggota koperasi yang pasif, yang hanya menyetor simpanan dan menunggu SHU. Tidak ada pemikiran apalagi upaya untuk memajukan koperasi, semuanya diserahkan kepada pengurus. Ironisnya lagi, pengurus menyerahkan sebagian besar pengelolaan kepada pengelola koperasi. Dan lebih ironisnya lagi, pengelola koperasi dibatasi tidak bisa menjadi anggota koperasi. Suatu ironi yang bertumpuk-tumpuk.
Setelah tiga tahun mengelola koperasi semacam ini, alhamdulillah grafik koperasi selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Baik dari jumlah anggota, volume usaha, SHU. Namun saya merasa ada yang salah, seharusnya mengelola koperasi tidak begini. Angka-angka memang meningkat jumlahnya, namun yang namanya perasaan tidak bisa dibohongi, ada makna yang hilang dibalik peningkatan kinerja koperasi. Saya belum tahu pasti apa makna yang hilang tesebut hingga saya bertemu suatu paragraf di buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Berikut saya salin langsung apa yang dikatakan Bung Hatta dalam pidatonya pada Hari Koperasi ke-2 tahun 1952 :
"Gerakan koperasi akan lebih cepat majunya dan akan lebih besar hasilnya, apabila tidak saja pengurus yang bekerja giat sebagai propaganda, akan tetapi juga anggota-anggotanya. Anggota yang menjadi pengikut saja dari belakang dengan tidak mempunyai kemauan sendiri, tidak besar artinya bagi koperasi. Koperasi menghendaki dari segala anggotanya ikut serta menjunjung dan bertanggung jawab. Tiap-tiap anggota harus insaf akan gunanya koperasi bagi dia dan bagi masyarakat, harus insaf akan kewajibannya terhadap pemeliharaan koperasinya. Ia harus bercita-cita koperasi, mau sehidup semati dengan koperasinya. Kemauan itu hendaklah berdasar keinsafan bahwa masyarakat Indonesia hanya bisa makmur dengan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat.
Saya sering-sering memperingatkan perbedaan antara perkumpulan dagang yang pakai andil, saham sebagai N.V. atau M.A.B. dengan koperasi. Bagi N.V. cukuplah apabila pengurus atau pimpinannya bekerja giat, ahli peserta hanya menunggu hasil yang berupa keuntungan habis tahun. Selanjutnya sebagai kelanjutan pula daripada keadaan yang seperti itu, nasib N.V. Boleh dikatakan semata-mata dalam tangan pengurus tadi. Pada N.V. Yang diutamakan oleh ahli pesertanya ialah pembagian keuntungan tiap-tiap tahun.
Tidak demikain dengan koperasi! Tiap-tiap anggota harus giat berusaha menyuburkan koperasi, tiap-tiap anggota harus merasai tanggung jawabnya tentang nasib perkumpulannya tentang cepat dan lambatnya kemajuan koperasinya. Bukan menunggu-nunggu pembagian keuntungan habis tahun menjadi pokok, melainkan berusaha bersama-sama supaya koperasi dapat menyelenggarakan keperluan bersama dengan sebaik-baiknya."
Jika saudara, jika kita yang saat ini menyandang status sebagai anggota koperasi. Sesuai dengan gambaran dan harapan Bung Hatta diatas mengenai anggota koperasi. Tanyalah kepada diri kita sendiri. Sudah pantaskah saya disebut anggota koperasi?
Salah satu pemikirannya yang tidak terwujud, yang saya lihat sendiri kekhawatiran beliau terjadi di koperasi tempat saya bekerja. Adalah mengenai keterlibatan anggota koperasi sebagai motor penggerak koperasi, peran aktif anggota koperasi untuk memajukan koperasi. Yang saya lihat saat ini adalah anggota koperasi yang pasif, yang hanya menyetor simpanan dan menunggu SHU. Tidak ada pemikiran apalagi upaya untuk memajukan koperasi, semuanya diserahkan kepada pengurus. Ironisnya lagi, pengurus menyerahkan sebagian besar pengelolaan kepada pengelola koperasi. Dan lebih ironisnya lagi, pengelola koperasi dibatasi tidak bisa menjadi anggota koperasi. Suatu ironi yang bertumpuk-tumpuk.
Setelah tiga tahun mengelola koperasi semacam ini, alhamdulillah grafik koperasi selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Baik dari jumlah anggota, volume usaha, SHU. Namun saya merasa ada yang salah, seharusnya mengelola koperasi tidak begini. Angka-angka memang meningkat jumlahnya, namun yang namanya perasaan tidak bisa dibohongi, ada makna yang hilang dibalik peningkatan kinerja koperasi. Saya belum tahu pasti apa makna yang hilang tesebut hingga saya bertemu suatu paragraf di buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun. Berikut saya salin langsung apa yang dikatakan Bung Hatta dalam pidatonya pada Hari Koperasi ke-2 tahun 1952 :
"Gerakan koperasi akan lebih cepat majunya dan akan lebih besar hasilnya, apabila tidak saja pengurus yang bekerja giat sebagai propaganda, akan tetapi juga anggota-anggotanya. Anggota yang menjadi pengikut saja dari belakang dengan tidak mempunyai kemauan sendiri, tidak besar artinya bagi koperasi. Koperasi menghendaki dari segala anggotanya ikut serta menjunjung dan bertanggung jawab. Tiap-tiap anggota harus insaf akan gunanya koperasi bagi dia dan bagi masyarakat, harus insaf akan kewajibannya terhadap pemeliharaan koperasinya. Ia harus bercita-cita koperasi, mau sehidup semati dengan koperasinya. Kemauan itu hendaklah berdasar keinsafan bahwa masyarakat Indonesia hanya bisa makmur dengan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat.
Saya sering-sering memperingatkan perbedaan antara perkumpulan dagang yang pakai andil, saham sebagai N.V. atau M.A.B. dengan koperasi. Bagi N.V. cukuplah apabila pengurus atau pimpinannya bekerja giat, ahli peserta hanya menunggu hasil yang berupa keuntungan habis tahun. Selanjutnya sebagai kelanjutan pula daripada keadaan yang seperti itu, nasib N.V. Boleh dikatakan semata-mata dalam tangan pengurus tadi. Pada N.V. Yang diutamakan oleh ahli pesertanya ialah pembagian keuntungan tiap-tiap tahun.
Tidak demikain dengan koperasi! Tiap-tiap anggota harus giat berusaha menyuburkan koperasi, tiap-tiap anggota harus merasai tanggung jawabnya tentang nasib perkumpulannya tentang cepat dan lambatnya kemajuan koperasinya. Bukan menunggu-nunggu pembagian keuntungan habis tahun menjadi pokok, melainkan berusaha bersama-sama supaya koperasi dapat menyelenggarakan keperluan bersama dengan sebaik-baiknya."
Jika saudara, jika kita yang saat ini menyandang status sebagai anggota koperasi. Sesuai dengan gambaran dan harapan Bung Hatta diatas mengenai anggota koperasi. Tanyalah kepada diri kita sendiri. Sudah pantaskah saya disebut anggota koperasi?
kontributor : Rizki Ardi
Karyawan Koperasi yang Bukan Anggota Koperasi
Masih adakah koperasi yang karyawan koperasinya bukan anggota koperasi? Kalau masih ada, saya harap itu karena ketidaksediaan dari masing-masing individu karyawan koperasi, bukan karena dibatasi oleh anggaran dasar koperasi. Saya akui, pasti masih ada atau bahkan banyak koperasi yang karyawan koperasinya bukan anggota koperasi dikarenakan anggaran dasar koperasi tidak memperbolehkan hal tersebut. Ini bukan cerita dongeng, karena ini terjadi di koperasi karyawan tempat saya bekerja, dan di koperasi karyawan lain yang sempat saya kunjungi juga demikian.
Ini kerap terjadi di koperasi karyawan, misal: Karyawan PT.X mendirikan 'koperasi karyawan PT.X', karena karyawan 'koperasi karyawan PT.X' bukan karyawan PT.X maka karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota. Saya kurang mengerti logika seperti ini. Kalau saja saya berperasangka buruk, kemungkinan orang-orang yang menyusun anggaran dasar yang tidak membolehkan karyawan koperasi menjadi anggota koperasi adalah karena takut jatah SHU nya berkurang karena harus dibagi ke lebih banyak orang. Kalau memang dasar pemikiran ini yang menjadi alasan, sungguh picik pikiran orang-orang seperti itu. Ingin untung sendiri sementara orang lain dihalang-halangi untuk mendapatkan apa yang ia dapatkan. Ingat hadist Rasullullah yang berbunyi 'Tidak beriman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri'.
Ini bukan pemikiran saya sendiri. Pemikiran ini sudah jauh ada dari zaman Indonesia baru merdeka. Pemikiran yang sama dengan pemikiran Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta. Jadi alangkah malunya saudara anggota koperasi yang menerapkan peraturan semacam itu, dimana karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi. Tidak pantas koperasi saudara menyandang nama koperasi jika apa yang diterapkan di koperasi saudara bertentangan dengan visi pionir koperasi di Indonesia sekaligus proklamaor kemerdekaan bangsa ini. Jangan beralasan karena hal itu sudah diatur di anggaran dasar koperasi. Saudara sekalian sebagai anggota koperasi secara bersama-sama punya kekuatan mengubah anggaran dasar tersebut dalam rapat anggota. Saya bersama Bung Hatta ikut mengecam koperasi yang semacam itu.
Untuk membuktikan hal ini, saya ingin mengutip langsung pidato Bung Hatta pada hari koperasi ke 2 tanggal 12 Juli 1952. "Memang, mungkin juga terjadi bahwa sebuah koperasi mempunyai beberapa orang buruh untuk mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil yang tidak menjadi pokok usaha bagi koperasi itu. Misalnya koperasi menggaji buruh untuk menyapu ruangan bekerja supaya anggota-anggotanya yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu. Umpamanya pula, koperasi menggaji seorang instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara mengerjakan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan pekerjaan itu. Sungguh pun begitu juga terhadap mereka yang memburuh itu yang mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil, koperasi harus membuka kesempatan untuk menjadi anggota."
Jika saudara tetap kukuh menetapkan peraturan semacam itu, ada baiknya saudara ganti bentuk badan usaha dari koperasi menjadi bentuk badan usaha apapun yang saudara suka, asal bukan koperasi. Koperasi bukan sekedar bentuk badan usaha, koperasi adalah ideologi. Koperasi adalah gerakan untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun jika koperasi saudara terdapat upaya-upaya untuk membatasi kesejahteraan hanya kepada sekelompok orang, maka saya tegaskan bahwa upaya itu sungguh memalukan. Kurang lebih sama memalukannya dengan mereka yang korupsi, sama-sama memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
kontributor : Rizki Ardi
Ini kerap terjadi di koperasi karyawan, misal: Karyawan PT.X mendirikan 'koperasi karyawan PT.X', karena karyawan 'koperasi karyawan PT.X' bukan karyawan PT.X maka karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota. Saya kurang mengerti logika seperti ini. Kalau saja saya berperasangka buruk, kemungkinan orang-orang yang menyusun anggaran dasar yang tidak membolehkan karyawan koperasi menjadi anggota koperasi adalah karena takut jatah SHU nya berkurang karena harus dibagi ke lebih banyak orang. Kalau memang dasar pemikiran ini yang menjadi alasan, sungguh picik pikiran orang-orang seperti itu. Ingin untung sendiri sementara orang lain dihalang-halangi untuk mendapatkan apa yang ia dapatkan. Ingat hadist Rasullullah yang berbunyi 'Tidak beriman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri'.
Ini bukan pemikiran saya sendiri. Pemikiran ini sudah jauh ada dari zaman Indonesia baru merdeka. Pemikiran yang sama dengan pemikiran Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta. Jadi alangkah malunya saudara anggota koperasi yang menerapkan peraturan semacam itu, dimana karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi. Tidak pantas koperasi saudara menyandang nama koperasi jika apa yang diterapkan di koperasi saudara bertentangan dengan visi pionir koperasi di Indonesia sekaligus proklamaor kemerdekaan bangsa ini. Jangan beralasan karena hal itu sudah diatur di anggaran dasar koperasi. Saudara sekalian sebagai anggota koperasi secara bersama-sama punya kekuatan mengubah anggaran dasar tersebut dalam rapat anggota. Saya bersama Bung Hatta ikut mengecam koperasi yang semacam itu.
Untuk membuktikan hal ini, saya ingin mengutip langsung pidato Bung Hatta pada hari koperasi ke 2 tanggal 12 Juli 1952. "Memang, mungkin juga terjadi bahwa sebuah koperasi mempunyai beberapa orang buruh untuk mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil yang tidak menjadi pokok usaha bagi koperasi itu. Misalnya koperasi menggaji buruh untuk menyapu ruangan bekerja supaya anggota-anggotanya yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu. Umpamanya pula, koperasi menggaji seorang instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara mengerjakan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan pekerjaan itu. Sungguh pun begitu juga terhadap mereka yang memburuh itu yang mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil, koperasi harus membuka kesempatan untuk menjadi anggota."
Jika saudara tetap kukuh menetapkan peraturan semacam itu, ada baiknya saudara ganti bentuk badan usaha dari koperasi menjadi bentuk badan usaha apapun yang saudara suka, asal bukan koperasi. Koperasi bukan sekedar bentuk badan usaha, koperasi adalah ideologi. Koperasi adalah gerakan untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun jika koperasi saudara terdapat upaya-upaya untuk membatasi kesejahteraan hanya kepada sekelompok orang, maka saya tegaskan bahwa upaya itu sungguh memalukan. Kurang lebih sama memalukannya dengan mereka yang korupsi, sama-sama memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
kontributor : Rizki Ardi


