Jangan Mengesampingkan Peran Pengelola Koperasi
Pengelola koperasi, dalam hal ini diwakili oleh manajer koperasi. Adalah orang yang tidak tampil ke panggung, ia tidak berbicara pada saat rapat anggota, secara spesifik ia bahkan tidak disebutkan di undang-undang perkoperasian. Tapi tahukah Anda peran pengelola koperasi itu begitu vital. Bagi Anda yang telah berkecimpung di dunia koperasi, menjadi praktisi koperasi, pasti paham itu. Betapa menyulitkannya jika punya pengelola yang tidak kreatif, tidak punya inisiatif, apa-apa harus disuruh, kalau tidak disuruh tidak jalan, disuruh pun kadang masih salah. Pengelola koperasi seperti itu hanya membuat beban pengurus bertambah. Lain halnya jika pengelola koperasi adalah orang yang profesional, orang yang sudah tahu mengapa, apa, dan bagaimana suatu pekerjaan perlu dilakukan, pengelola koperasi yang bisa memback-up tugas pengurus, pengelola koperasi yang punya banyak ide untuk memajukan koperasi. Pengelola koperasi seperti ini layaknya mimpi indah bagi pengurus. Bahkan bisa dikatakan, pengurus yang punya pengelola koperasi profesional tugasnya hanya tanda tangan dan bicara pada rapat anggota.
Manajer koperasi juga tidak bisa bekerja sendiri, ia perlu tim yang mendukungnya. Manajer koperasi sehebat apapun akan gagal jika ia tidak punya tim yang solid dan selalu mensupportnya. Karenanya dalam tulisan ini saya tulis pengelola, yang terdiri dari manajer koperasi beserta timnya. Pengurus dan pengelola, adalah dua komponen yang berbeda dalam koperasi, perlakukannya pun berbeda. Dan kedua komponen ini harus dapat bergerak selaras dan harmonis agar koperasi bisa maju. Pengurus lebih berat dari segi tanggung jawabnya, sedangkan pengelola lebih berat dari segi tugasnya. Untuk lebih jelasnya perbedaan antara pengurus dan pengelola saya uraikan dalam tabel dibawah ini. Perbandingan ini berlaku terutama untuk pengurus yang tidak mengurus koperasinya secara full time, misalnya di koperasi karyawan.
TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. Yang bisa ratusan bahkan ribuan anggota. Tanggung jawabnya meliputi keseluruhan organisasi koperasi. Kalaupun ada kesalahan yang diperbuat pengelola, pengurus tidak bisa lepas tangan dan tetap harus mempertanggungjawankannya di hadapan rapat anggota. Apabila pertanggungjawabannya tidak diterima rapat anggota maka pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota. Tanggung jawab pengurus lebih besar dibanding tanggung jawab pengelola Pengelola bertanggung jawab terbatas kepada pengurus, yang hanya beberapa orang.
Pengelola
Tanggung jawab pengelola adalah agar bagaimana operasional koperasi bisa berjalan lancar tanpa banyak kendala, serta rencana kerja yang telah disepakati bisa berjalan. Pengelola tidak secara langsung mempertanggungjawabkan tugasnya pada rapat anggota. Tanggung jawab pengelola lebih kecil dibanding tanggung jawab pengurus.
TUGAS
Pengurus
Dalam menjalankan tugasnya, pengurus dapat dibantu oleh pengelola. Pengurus bisa mendelegasikan sebagian besar tugasnya kepada pengelola. Terutama hal-hal yang tidak bersifat strategis dan tidak termasuk pengambilan keputusan-keputusan penting. Pengurus tidak diharuskan, dan juga tidak perlu untuk mengetahui dan mengurus seluruh detail pengelolaan koperasi. Tugas utama pengurus adalah memfasilitasi dan memonitor tugas pengelola. Semakin profesional pengelola koperasinya, semakin ringan tugas pengurus. Secara umum tugas pengurus lebih ringan dibanding tugas pengelola.
Pengelola
Tugas pengelola adalah menjalankan organisasi koperasi. Pengelola yang profesional menangani seluruh aspek organisasi koperasi, mulai dari bisnis, manajemen, tenaga kerja, keuangan, pemasaran, general affair, dst. Manajer koperasi yang profesional dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan di semua bidang pengelolaan koperasi. Tugas utama pengelola adalah mengelola koperasi seefisien dan seefektif mungkin, selain membantu tugas-tugas pengurus. Secara umum tugas pengelola lebih berat dibanding tugas pengurus.
KOMPETENSI
Pengurus
Masih jarang koperasi yang mempersyaratkan pengurus yang terpilih untuk menguasai kompetensi tertentu, mis: membaca laporan keuangan. Kualifikasi paling penting bagi seorang pengurus seringkali bukan kompetensinya, melainkan dapat dipercaya, amanah, berani, kreatif. Kualifikasi yang berupa sikap (attitude), sedangkan kualifikasi yang berupa keahlian atau kompetensi belum banyak dipersyaratkan bagi seseorang yang akan dipilih menjadi pengurus. Ini dikarenakan kekurangan kompetensi yang dimiliki oleh pengurus dapat ditutupi oleh pengelola koperasi. Meski begitu pengurus yang memiliki kompetensi jauh lebih baik dibanding pengurus yang tidak memiliki kompetensi. Umumnya pengurus memiliki kompetensi yang lebih rendah dibanding pengelola, dalam hal mengelola koperasi.
Pengelola
Seseorang tidak akan dipilih menjadi pengelola koperasi jika ia tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Terutama bagi manajer koperasi. Manajer koperasi diharuskan memiliki kompetensi yang luas di berbagai bidang ilmu manajemen, kompetensi kewirausahaan, kompetensi interpersonal dan lain-lain. Pengelola merupakan ujung tombak dalam pengelolaan koperasi, karena pengelola tidak dapat mengandalkan siapa-siapa lagi dalam hal mengelola koperasi. Selain kompetensi, sikap yang baikjuga tak kalah pentingnya dimiliki oleh seorang pengelola koperasi. Umumnya pengelola memiliki kompetensi yang lebih tinggi dibanding pengurus, dalam hal mengelola koperasi.
PENGALAMAN
Pengurus
Masa jabatan pengurus umumnya dibatasi dalam anggaran dasar. Untuk berapa tahun dan berapa kali masa jabatan. Karenanya sebagus apapun seorang pengurus, ada batas waktu kapan ia bisa menjabat. Kewenangannya di koperasi terbatas oleh waktu. Meskipun pengurus dapat terus mengabdi kepada koperasi sebagai pengawas atau pembina, namun perannya sudah berbeda. Karena masa jabatan yang dibatasi, maka pengalaman pengurus untuk dapat menimba ilmu pengelolaan koperasi pun terbatas. Hasilnya pengurus koperasi cenderung kurang berpengalaman dibanding pengelola koperasi.
Pengelola
Masa jabatan pengelola koperasi tidak dibatasi. Selama pengelola koperasi dianggap pantas dan kompeten mengelola koperasi. Sehingga dapat membawa koperasi maju dan berkembang. Maka pengelola bisa seterusnya mengabdi kepada koperasi sebagai pengelola. Masa jabatan yang tidak dibatasi ini akan terus memupuk pengetahuan dan pengalaman pengelola tentang pengelolaan koperasi. Hasilnya pengelola koperasi lebih berpengalaman dibanding pengurusnya.
Dari tabel diatas bisa dilihat bahwa dari segi tanggung jawab, pengurus memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding pengelola. Namun dari tugas, kompetensi, dan pengalaman, pengelola koperasi cenderung memiliki porsi lebih dibanding pengurus. Pengelola memegang peranan vital dalam memajukan koperasi. Pengurus tidak bisa hanya mengandalkan sikap baik dan mau bertanggung jawab untuk mengembangkan koperasi. Dibutuhkan pengalaman dan kompetensi yang memadai, yang biasanya dimiliki oleh pengelola.
Pengurus koperasi harus menganggap pengelola koperasi sebagai partner, bukan sebagai bawahan. Meskipun secara struktur, pengelola berada di bawah pengurus. Jika pengelola dianggap sebagai bawahan yang harus mentaati perintah atasan. Maka apa jadinya jika orang yang kurang kompeten, kurang pengalaman, dan kurang mengerti tugas-tugas yang dikerjakan, kemudian memerintah apalagi mengatur orang yang lebih kompeten, berpengalaman dan telah paham akan tugasnya. Karenanya, meskipun pengurus secara struktur merupakan atasan dari pengelola. Namun perlakuannya berbeda jika dibandingkan perlakuan antara atasan dan bawahan di kantor.
Peran pengurus koperasi bukanlah mengatur pengelola, karena pengelola yang profesional sudah tahu bagaimana mengatur dirinya dan mengatur koperasi. Peran pengurus adalah mengayomi dan memfasilitasi pengelola dalam menjalankan tugasnya. Mengayomi berarti memberi perhatian, bersikap empati, mendengarkan, memotivasi, menjadi teman diskusi, memberikan feedback. Memfasilitasi berarti memberikan kompensasi yang layak, memberikan infrastruktur kerja yang memadai, menjadi partner dalam menyelesaikan masalah. Dalam berkoperasi, pengurus adalah jenderal yang mengatur strategi di markas, sedangkan pengelola adalah kolonel yang menjalankan strategi, mengatur taktik dan berhadapan langsung dengan musuh. Tugas sang jenderal adalah membangun moril pasukan dan memastikan supply amunisi kepada pasukannya. Seorang jenderal tidak bijak jika sampai mengatur kapan pasukannya harus menembak kapan tidak.
Pengurus yang bijak adalah pengurus yang memilih pengelola koperasi yang amanah dan profesional, mempercayainya, mendukungnya, lalu mengawasinya. Kalaupun pengurus tidak mendapati pengelola yang profesional, ia perlu mendidik, melatih, dan mengembangkan pengelola koperasi. Pengelola adalah aset koperasi, mengembangkan pengelola sama saja dengan mengembangkan aset. Menjaga pengelola yang profesional agar tetap berada di koperasi sama saja dengan menjaga aset yang berharga. Jika di perusahaan lain, para eksekutif dan profesionalnya begitu dimanjakan dengan berbagai kompenasasi dan fasilitas yang 'wah'. Mengapa koperasi tidak melakukannya kepada pengelolanya yang profesional.
Anggota, Pengawas, Pengurus, dan Pengelola merupakan komponen penting dalam koperasi. Semuanya harus berjalan selaras dan harmonis untuk menciptakan sinergi menuju koperasi yang maju. Jika ada salah satu komponen yang merasa diabaikan, tidak diperhatikan, maka hambatan terbesar koperasi justru datang dari dalam.
Dalam tulisan ini saya hanya ingin berpesan kepada pengurus koperasi agar lebih memperhatikan pengelola. Agar lebih memandang penting peran pengelola. Jangan menganggap pengelola sebagai bawahan, melainkan anggaplah sebagai partner. Dengarkan aspirasinya, minta pendapatnya, terima kritikannya, tampung idenya. Pengelola yang loyal, amanah, dan profesional merupakan aset yang sangat berharga bagi koperasi. Tidak mudah untuk mendapatkannya, karenanya sekali Anda mendapat pengelola yang seperti itu, jagalah baik-baik.
Pengurus memang yang punya wewenang tertinggi dalam pengelolaan koperasi. Pengurus memang jabatan yang paling dituntut tanggung jawabnya. Di balik itu, ada pengelola koperasi yang bekerja agar apa yang dipertanggungjawabkan pengurus dapat diterima dalam rapat anggota.
Apa yang bisa diberikan pengurus kepada pengelola tidak terbatas pada kompensasi, fasilitas dan hal lainnya yang bersifat materi. Seorang profesional justru lebih termotivasi atas hal-hal yang sifatnya non-materi, seperti passion, visi, makna bekerja, perhatian, lingkungan kerja yang nyaman dan sebagainya. Jangan jadi koperasi ecek-ecek yang tidak sadar akan peran pengelola koperasi.
Senin, 14 September 2015
Koperasi Ingin Besar! Berani Bayar Mahal
Mengenai koperasi, ada hal yang mengganjal di hati saya. Koperasi itu banyak tapi mengapa kebanyakan ukurannya kecil-kecil. Jarang ada koperasi yang beromset puluhan milyar per tahun. Bahkan jika koperasi Anda berhasil melampaui omset 10 milyar per tahun mungkin sudah dikatakan hebat. Dalam perenungan, saya menemukan sedikit pencerahan. Jawaban terhadap pertanyaan mengapa koperasi di Indonesia skalanya kecil-kecil. Bahkan saya baru menyadari suatu hal yang lucu. Bahwa Kementrian Koperasi digabung dengan Kementrian Usaha Kecil dan Menengah. Seolah tugas negara membina koperasi tidak jauh beda dengan tugas membina usaha kecil dan menengah.
Saya suka berpikir dengan logika, mesikpun tidak selamanya logika dapat diandalkan. Begini, Anda punya usaha warung baso dengan satu kedai, kemudian usaha Anda berkembang dan sekarang memiliki lima kedai baso. Lebih repot mana, dulu waktu baru punya satu kedai atau sekarang setelah punya lima kedai? Tentu lebih repot sekarang yang punya lima kedai. Walaupun logikanya pendapatan pasti lebih banyak dibanding dahulu yang hanya punya satu kedai. Kemudian pertanyaan lagi, Anda lebih memilih mana. Punya satu kedai bakso dengan penghasilan memadai namun tidak begitu repot dan masih punya banyak waktu untuk pribadi dan keluarga. Atau punya lima kedai baso dengan penghasilan lima kali lipat, namun harus repot dan banyak tersita waktunya untuk mengurusi kedai bakso.
Jawaban Anda pasti berbeda-beda. Ada yang lebih condong pada kenyamanan dan waktu luang, ada yang lebih condong pada penghasilan yang lebih besar. Tidak ada jawaban singkat mengenai mana yang salah dan mana yang benar. Bisa panjang jika didiskusikan disini. Lalu apa hubungannya dengan koperasi? Lantas apa hubungannya juga dengan judul di atas? Begini, mengurus koperasi dan mengurus usaha sendiri itu berbeda. Jika mengurus usaha sendiri, semakin besar usahanya, semakin repot, semakin besar juga uang yang masuk ke kantong kita, sepadan dengan pengorbanan yang dilakukan. Betul kan? Kalau di koperasi, semakin besar koperasinya, semakin repot, belum tentu uang yang masuk ke kantong tambah besar nilainya, atau setidaknya tidak proporsional antara imbalan yang didapat dari mengurus koperasi dengan perkembangan koperasi itu sendiri.
Contoh kasus; Koperasi sebelum menjadi besar, SHU nya baru 100 juta, pengurus diberi jatah 5% dari SHU, atau sebesar 5 juta. Menurut anggota 'nilai segitu ya wajar buat mengurus koperasi selama satu tahun'. Lalu beberapa tahun kemudian pengurus berhasil mengelola koperasinya sedemikian rupa hingga SHU nya mencapai 1 milyar, pengurus dapat 50 juta dong, 5% dari SHU! Belum tentu. Ternyata anggota berpendapat 'masa ngurus koperasi segitu doang dapet 50 juta, gede amat!', tidak rela orang lain mendapat bagian besar. Padahal mengurus koperasi tidak 'segitu doang'. Banyak resiko, tanggung jawab, beban amanah yang harus ditanggung. Akhirnya jatah pengurus 5% dikorting menjadi 2,5% dalam rapat anggota, macam zakat untuk fakir miskin saja. Akibatnya pengurus tadi kapok membesarkan koperasi. Kerja cape-cape, repot-repot, pas berhasil malah penghasilannya dipotong.
Ini berlaku juga untuk pengelola koperasi, dimana penghasilan manajer koperasi skala menengah bisa kalah dengan penghasilan staf di perusahaan skala besar. Permasalahannya ada pada ketimpangan antara tanggung jawab, tugas, beban kerja; dan penghasilan yang didapatkan oleh mereka yang mengurus dan mengelola koperasi. Bagaimana Anda mau mendapatkan manajer profesional jika Anda hanya mau mengeluarkan uang kurang dari 100 juta per tahun? Bagaimana Anda mau pengurus serius mengembangkan koperasi, jika setelah koperasi berkembang, jatah SHU untuk pengurus justru diturunkan?
Jadi jika Anda sebagai anggota koperasi, jangan pelit-pelit memberikan kompensasi yang memadai untuk pengurus dan pengelola koperasi atas jasanya membesarkan koperasi. Jika Anda pengurus dan pengelola, maka tugas Anda lah untuk melakukan pendidikan kepada anggota. Membuat anggota melihat berapa kompensasi wajar yang pantas diberikan untuk mengurus dan mengelola koperasi. Mengajak anggota untuk melihat pengelolaan koperasi yang selama ini dianggap 'segitu doang'.
kontributor : Rizki Ardi
Sabtu, 12 September 2015
Koperasi Berusaha Menghindari Pajak?
Bagi sebagian besar orang, kata 'pajak' menimbulkan citra negatif. Terlebih lagi bagi pengurus dan anggota koperasi. Bisa jadi persepsi negatif kita didapat karena kasus ada oknum dirjen pajak yang menggelapkan uang pajak. Atau kasus DPR yang menghambur-hamburkan anggaran untuk pelesir ke luar negeri, yang notabene uangnya dari uang pajak. Belum lagi kita sering melihat pegawai negeri yang kerjanya tidak disiplin, malas-malasan, menyalahgunakan fasilitas, dan mereka digaji darimana lagi kalau bukan dari uang pajak. Jadi buat apa bayar pajak besar-besar kalau nantinya disia-siakan. Begitu kan pandangan sebgaian besar dari kita. Begitu juga pandangan saya dulu.
Pajak merupakan konsekuensi dari kita bernegara. Butuh biaya untuk mengoperasikan sebuah negara, dan biaya tersebut didapat dari kontribusi orang-orang yang berdiam di negara tersebut. Negara butuh biaya untuk membangun infrastruktur bagi rakyatnya, negara butuh biaya untuk membayar orang-orang yang tugasnya melayani masyarakat, negara butuh biaya untuk membayar orang-orang yang mewakili rakyat. Ketika suatu organisasi berstatus badan hukum, seperti koperasi, maka pajak sudah menjadi hal yang tak terhindarkan. Ketika individu atau badan usaha memutuskan untuk mencari laba melalui bisnis, maka pajak menjadi hal yang tak terelakkan. Menghindar dan mengelak dari pajak sama halnya seperti buronan yang menghindari polisi. Cepat atau lambat bisa tertangkap, kalaupun tidak pernah tertangkap, hidup si buronan dipastikan tidak akan tenang.
Sampai kapan kita yang ada di koperasi menyadari bahwa pajak bukanlah hukuman, pajak bukanlah beban. Pajak adalah kontribusi kita kepada negara. Seperti yang diucapkan mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy 'Ask not what your country can do for you, ask what you can do for your country'. Jangan cuma tanya apa yang bisa diberikan negara kepada kita, tanya apa yang bisa kita berikan kepada negara. Salah satunya yaitu pajak. Masalah penyelewengan terhadap penggunaan pajak, ini bisa kita awasi bersama. Kita bisa mengadu kepada KPK jika ada proyek pembangunan infrastruktur yang dicurigai dikorupsi, kita bisa mengadu kepada ombudsman jika ada pelayanan publik yang mengecewakan, kita bisa melapor kepada kementrian aparatur negara jika ada PNS yang tidak disiplin atau menyalahgunakan jabatan.
Pajak tidak bisa dihindari, yang bisa kita lakukan hanyalah menyiasati pajak dengan bijak selama masih dalam koridor peraturan. Yang bisa kita lakukan adalah melaukan tax planning, bukan tax evasion. Memang nilai pajak bagi koperasi tidaklah kecil, PPh badan bagi badan usaha yang memiliki omset diatas Rp. 50 miliar sampai dengan 25% dari keuntungan bersih. Bayangkan jika omset koperasi Anda Rp. 50 miliar, dan pendapatan bersih katakanlah Rp. 5 miliar. Anda bisa terkena kewajiban pajak penghasilan sebesar Rp. 1 miliar lebih. Jumlah tersebut sama sekali tidaklah kecil, apalagi jika dibagikan kepada anggota dalam bentuk SHU, alih-alih dibayarkan kepada negara (yang ada kemungkinan di korupsi). Disinilah perlunya kesadaran membayar pajak, bahwa uang pajak digunakan untuk kepentingan bersama, untuk membangun infrastruktur, untuk mensubsidi masyarakat yang tidak mampu, untuk mensubsidi pendidikan dan kesehatan, untuk membiayai pelayanan publik. Kalaupun ada beberapa orang yang tega menyalahgunakan uang negara, kita sama-sama berusaha dan berdoa agar golongan orang-orang yang melakukan KKN semakin sedikit jumlahnya di negeri kita.
Besarnya pajak penghasilan berbanding lurus dengan besarnya pendapatan dan laba koperasi. Semakin besar laba nya, semakin besar pula pajaknya. Secara psikologis, jika kita tidak rela membayar pajak dalam jumlah besar, kita secara tidak langsung tidak rela koperasi mempunyai pendapatan dan laba yang besar. Nantinya akan timbul usaha-usaha untuk membatasi pendapatan koperasi, usaha-usaha untuk membatasi ukuran koperasi agar tidak terlalu besar. Hal ini bisa timbul dalam bentuk tidak ada usaha untuk melakukan ekspansi bisnis koperasi, mengakali laporan keuangan, tidak melakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik dan hal-hal lainnya yang sebenarnya bertentangan dengan logika bisnis.
Uang pajak bukanlah uang koperasi yang diberikan kepada negara. Sedari awal uang pajak adalah uang negara yang dititipkan melalui koperasi. Jadi jangan pelit membayar pajak, karena uang pajak itu bukan uang Anda, bukan uang koperasi. Upaya menghindari pajak secara ilegal sama halnya dengan upaya untuk mencuri uang negara. Dan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda dan hukuman. Anda tentu tidak ingin diri Anda dan koperasi berstatus sebagai kriminal kan? Jadi apapun peraturan yang sudah ditetapkan negara, salah satunya di bidang perpajakan, Anda harus mentaati.
Seharusnya koperasi merasa bangga jika bisa membayar pajak dalam jumlah besar sesuai peraturan perpajakan, ini berarti :
- Bisnis koperasi maju, laba yang dihasilkan besar
- Koperasi dikelola dengan profesional, sehingga kewajiban pajaknya terpenuhi
- Koperasi ikut berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui pajak
Bukankah salah satu tujuan koperasi adalah mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dengan membayar pajak, koperasi turut memakmurkan masyarakat melalui negara. Jadilah koperasi yang besar dan taat pajak. Jangan jadi koperasi ecek-ecek yang berusaha menghindari pajak.
kontributor : Rizki Ardi
Rabu, 09 September 2015
Kurangnya Rasa Memiliki dan Rasa Bangga Anggota Terhadap Koperasi
Apa yang terjadi jika pemilik perusahaan sudah tidak bangga lagi dengan perusahaannya sendiri? Jika ini terjadi di perseroan terbatas, maka kemungkinan besar pemilik perusahaan menarik diri dari kepemilikan perusahaannya atau menjual sahamnya ke pihak lain. Apa yang terjadi jika seorang konglomerat lupa bahwa ia punya kepemilikan di suatu perusahaan? Pasti si konglomerat tadi tidak pernah mengurusi atau tahu menahu mengenai perusahaan tersebut, wong ingat saja tidak. Bisa-bisa produk yang dikeluarkan perusahaan tersebut ia kritik, tanpa mengetahui bahwa perusahaan yang memproduksi produk tersebut adalah perusahaan miliknya. Kritik yang ia tujukan justru adalah kritik kepada dirinya sendiri.
Perumpamaan diatas mungkin jarang sekali terjadi. Mana ada pemilik perusahaan yang lupa kalau ia punya perusahaan. Pemilik perusahaan mana yang tidak bangga memiliki perusahaan (kecuali kalau perusahaannya bermasalah). Namun kejadian seperti diatas, dimana pemilik tidak merasa memiliki atau tidak merasa bangga atas perusahaan miliknya sendiri, terjadi di koperasi (seringkali malah). Mengapa tidak bangga? Karena harga barang di toko koperasi mahal, karena koperasi Cuma bisa ngasih SHU segitu-gitu aja dari sejak lima tahun yang lalu, karena pinjam uang di koperasi bunganya lebih mahal dari bunga pinjaman di bank, karena pinjam uang di koperasi harus antri beberapa bulan, dan daftar panjang lainnya yang memperkuat ketidakbanggan anggota terhadap koperasinya.
Bagaimana dengan rasa memiliki anggota terhadap koperasi? Anggota justru menjadi pihak yang paling aktif mengkritik koprasi, bahkan mencemooh dan menggunjingkan koperasinya sendiri. Memang tugas dan peran anggota untuk memberikan kritik kepada koperasi, khususnya pengurus, jika ada kekurangan atau penyalahgunaan di koperasi. Namun seringkali kritik yang ada bukanlah kritik yang membangun dan bukan pula kritik yang memberi solusi. Ibarat kata, seperti kritik penonton sepak bola kepada pemain di lapangan. Seringkali juga kritik dilontarkan tanpa solusi dan tidak realistis. Seperti mengkritik mengapa koperasi kita (yang baru berdiri 2 tahun) tidak bisa seperti koperasi lain (yang sudah berdiri 20 tahun).
Anehnya kita justru lebih bangga terhadap tim sepakbola dari benua lain, atau produk dari negara lain. Dibandingkan bangga dengan koperasi yang merupakan produk asli bangsa sendiri. Memang tidak dipungkiri, ketidakbanggaan anggota dan kurangnya rasa memiliki anggota disebabkan oleh ulah pengurus, pengelola dan pengawas koperasi sendiri yang tidak piawai memainkan strategi pengelolaan koperasi yang profesional. Pengurus dan pengelola yang kerap kurang amanah dan transparan dalam menjalankan roda bisnis koperasi juga menjadi alasan mengapa anggota tidak merasa bangga dan tidak merasa memiliki terhadap koperasi. Lantas anggota yang seperti itu, apakah murni karena salah pengurus dan pengelola? Saya rasa tidak. Setiap ada permasalahan antara dua pihak, pasti kesalahan ada di kedua belah pihak, hanya berbeda porsi kesalahannya. Berarti dalam hal ini, anggota juga punya peranan dalam memunculkan dan meningkatkan rasa bangga dan rasa memiliki terhadap koperasi.
Sebagaimana rasa bangga terhadap produk-produk buatan Indonesia. Yang kita tahu sama tahu kualitasnya tidak sehebat buatan Jepang atau Eropa. Tapi kita tetap bangga. Mengapa? Karena kita tidak hanya bisa mengkonsumsi, tapi juga bisa memproduksi. Meskipun kualitasnya masih jauh dari harapan, tapi kemampuan untuk bisa memproduksi sudah bisa menjadi sesuatu yang dibanggakan. Tentunya sambil berproses mengejar kualitas. Meskipun yang memproduksi orang lain, orang yang kita tidak kenal, dimana kita tidak punya kepemilikan apapun disitu. Tapi karena yang membuat masih sama-sama orang Indonesia, kita bangga menggunakan produk dalam negeri.
Mengapa filosofi yang sama tidak kita terapkan pada koperasi. Jadi meskipun pelayanan koperasi masih terbatas, pengelolaanya masih tradisional, tapi kita sebagai anggota belajar bangga untuk bertransaksi dengan koperasi karena koperasi milik kita bersama. Tentunya sambil berproses memperbaiki kualitas pelayanan dan profesionalisme pengelolaannya. Menjadi bangga atas sesuatu tidak harus menunggu sesuatu itu menjadi baik atau ideal. Menjadi bangga atas sesuatu bisa dipicu karena satu kesamaan, kesamaan geografis, kesamaan visi, kesamaan tujuan.
Begitupun rasa memiliki terhadap koperasi. Kalau anggota sebagai pemiliknya saja sudah tidak punya rasa memiliki, siapa lagi yang bisa punya rasa memiliki terhadap koperasi. Kalau begitu buat apa ada koperasi, bubarkan saja. Daripada menjadikan koperasi sebagai anak yatim piatu yang tidak diakui siapa-siapa, daripada membiarkan koperasi mati suri lebih baik dimatikan sekalian lalu buat yang baru, yang lebih baik.
Adalah tugas bersama untuk memunculkan rasa bangga dan rasa memiliki terhadap koperasi masing-masing. Adalah tugas bersama anggota, pengawas, pengurus dan pengelola. Tidak boleh ada saling tuding, setiap pihak harus berusaha lebih aktif memprovokasi rasa kebanggan memiliki koperasi. Setiap pihak harus berusaha proaktif mengingatkan yang lain bahwa kita memiliki koperasi yang dapat dibanggakan. Pengurus dan pengelola berusaha sekuat tenaga agar koperasi dapat menjadi organisasi yang memang layak dibanggakan. Anggota juga memiliki peran untuk menjaga nama baik koperasi. Jangan karena koperasi belum bisa memberi banyak kepada anggota, anggota malah mencibir koperasi. Justru disaat koperasi masih merintis, masih belum bisa memberi apa-apa, disitulah peran anggota dalam mempercepat proses perintisan agar menjadi mapan.
Disini peran pengawas, pengurus dan pengelola penting untuk menjadikan koperasi layak dibanggakan, proaktif menyebarkan citra positif koperasi kepada anggota dengan melakukan pendidikan terhadap anggota, proaktif meminta masukan dan kritik membangun dari anggota untuk pengembangan koperasi.
Anggota koperasi juga memiliki peran yang tidak kalah pentingnya. Yaitu dengan melakukan transaksi dengan koperasi, proaktif memberi masukan dan kritik membangun untuk perkembangan koperasi, menyadari peran penting dan manfaat koperasi, serta bersikap peduli terhadap pengelolaan dan pengembangan koperasi.
Seberapapun masih kecilnya aset atau SHU suatu koperasi. Jika anggota bangga dan punya rasa memiliki yang tinggi terhadap koperasinya. Maka hanya masalah waktu untuk menunggu koperasi tersebut menjadi besar. Sebaliknya, betapapun besarnya aset atau SHU suatu koperasi, jika anggota sudah tidak bangga dengan koperasinya, kurva menurun sudah di depan mata. Anggota koperasi bangga jika koperasinya senantiasa berkembang, memenuhi kebutuhan anggota, mensejahterakan anggota dan masyarakat, dikelola dengan amanah dan profesional.
Karenanya, jangan jadi koperasi ecek-ecek!
kontributor : Rizki Ardi
Koperasi Harus Punya Usaha yang Memberi Nilai Tambah
Definisi koperasi menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Adakah koperasi yang tidak punya usaha yang mendatangkan penghasilan? Ada. Adakah koperasi yang pendapatan usahanya tidak menutup biaya operasional alias rugi? Banyak. Itulah sebabnya banyak koperasi di Indonesia yang mati suri, gulung tikar dan tinggal nama. Karena apalah koperasi jika tidak ada usaha yang dikelola. Koperasi bukan paguyuban untuk sekedar ngumpul-ngumpul. Koperasi bukan lembaga nirlaba yang tidak memikirkan profit. Koperasi bukan sekedar formalitas, prasyarat atau keharusan.
Koperasi adalah badan usaha, koperasi adalah organisasi profit, koperasi adalah bisnis. Dan sebagaimana bisnis-bisnis lainna yang dikelola secara perseorangan atau kelompok, dalam bentuk PT atau CV, bidang usaha yang bisa dikelolanya tidak terbatas. Di bidang keuangan, properti, kuliner, jasa, penjualan, perdagangan, dan banyak bidang usaha lainnya. Keuntungan koperasi dibanding usaha-usaha milik pribadi adalah koperasi dimiliki banyak orang yang artinya lebih banyak ide, lebih banyak sumber permodalan, dan pemilik tersebut (anggota) justru sekaligus bisa menjadi pangsa pasar bagi usaha koperasi.
Koperasi yang sudah punya usaha, belum tentu bisa dikatakan koperasi yang sehat jika usahanya tidak memberi nilai tambah. Mari saya berikan usaha koperasi yang tidak memberikan nilai tambah; suatu koperasi unit desa (KUD) diberi hak untuk mengelola tempat wisata yang ada di desa tersebut, sekaligus menarik tiket masuk bagi wisatawan yang mengunjungi tempat wisata tersebut. Koperasi mendapatkan profit yang cukup dari penjualan tiket masuk, lebih dari cukup untuk menutupi biaya operasional. Sayangnya, karena ingin mendapat keuntungan yang maksimal dari penjualan tiket, koperasi tidak mengeluarkan biaya untuk memaksimalkan kebersihan, meng-improve tempat wisata. Sehingga lambat laun tempat wisata tersebut menjadi kumuh dan sepi pengunjung. Koperasi tidak memikirkan memberikan nilai tambah, kenyamanan lebih kepada wisatawan yang berkunjung. Sekedar memikirkan profit dari hasil penjualan tiket. Karena berpikir usahanya tidak memiliki saingan dan mendapat hak khusus. Usaha koperasi yang seperti itu, meski menguntungkan namun secara jangka panjang keuntungannya pasti akan menurun. Entah karena ditinggal customer atau kalah oleh persaingan pasar.
Berikut adalah contoh usaha koperasi yang tidak memberi nilai tambah:
1. Koperasi sebagai perantara
Hal ini bisa terjadi di koperasi karyawan yang mendapat order dari perusahaan induk tempatnya bernaung. Tatkala koperasi mendapat order pengadaan barang atau jasa yang tidak bisa dipenuhi sendiri oleh koperasi. Koperasi menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pengadaan barang jasa tersebut. Atau dengan kata lain menjadi perantara, makelar. Hal ini memang wajar di tahun-tahun awal koperasi terbentuk, karena koperasi belum punya sumber daya untuk melaksanakan pengadaan barang jasa secara swadaya. Namun jika tren ini terjadi berkelanjutan, tahun demi tahun, lalu apa nilai tambah koperasi karyawan kepada perusahaan induknya. Bukankah lebih baik perusahaan induk memberikan order langsung kepada pihak ketiga yang langsung dapat mengeksekusi permintaan perusahaan, alih-alih memberikan order tersebut ke koperasi yang hanya bisa mengambil fee perantara. Lain halnya jika perantara memang dibutuhkan untuk suatu pengadaan barang jasa, misalnya perusahaan induk tidak bisa membayar cash di muka namun pihak ketiga menuntut syarat pembayaran cash di muka. Maka disitu koperasi dapat berperan menjadi perantara yang memberikan nilai tambah. Menjembatani antara kebutuhan perusahaan induk dan kebutuhan pihak ketiga.
2. Koperasi sebagai monopoli.
Monopoli bisa terjadi jika koperasi diberi hak khusus untuk mengelola suatu usaha atau order suatu pekerjaan. Saya ambil contoh lagi di koperasi karyawan, yang banyak mendapat order dari perusahaan induknya. Misalnya koperasi diberi pekerjaan mengelola bis jemputan karyawan. Harga yang diberikan koperasi kepada perusahaan induk untuk jasa bis jemputan ini haruslah harga yang masuk akal. Tidak selisih jauh dengan harga pasar, begitupun kualitasnya tidak selisih jauh dari kualitas rata-rata di pasaran. Malah kalau bisa lebih baik. Jangan memanfaatkan hak khusus yang diberikan perusahaan induk kepada koperasi untuk mengeksploitasi profit sebesar-besarnya. Meskipun nampaknya tidak ada persaingan, daya saing harus tetap dijaga.
Pentingnya peran koperasi dalam menjalankan usaha antara lain :
1. Koperasi berperan menjalankan usaha yang tidak bisa dilakukan oleh masing-masing anggotanya secara perseorangan.
Misalnya koperasi pedagang, koperasi berperan menjalankan usaha simpan pinjam modal usaha kepada pedagang yang menjadi anggotanya. Profit atas jasa pinjaman akan kembali berputar diantara anggotanya. Yang mana jika peran tersebut diambil oleh lembaga keuangan lain seperti bank, maka profit atas jasa pinjaman akan lari ke luar. Belum lagi jika yang mengambil peran menjalankan usaha simpan pinjam di kalangan pedagang adalah rentenir atau lintah darat, bukan hanya jasa pinjaman yang lari ke luar, tapi akan sangat memberatkan pedagan3g.
2. Koperasi berperan menjalankan usaha yang membutuhkan economic of scale.
Misalnya koperasi produsen tempe. Koperasi bisa berperan melaksanakan joint purchasing terhadap kedelai. Sehingga posisi tawar produsen tempe semakin kuat, lebih leluasa untuk memilih pemasok yang paling kompetitif. Yang mana jika masing-masing produsen tempe membeli kedelai secara sendiri-sendiri kemungkinan besar mendapatkan harga yang lebih tinggi daripada membeli kedelai secara kolektif. Koperasi produsen tempe juga bisa berperan menjalankan usaha pemasaran tempe yang terpusat, lebih terorganisir, lebih profesional, sehingga memberikan kemungkinan tempe yang dipasarkan mendapat pasar terbaik. Margin koperasi disepakati sedemikian rupa oleh koperasi dan anggotanya, yang sifatnya menguntungkan keduanya.
3. Koperasi berperan menjalankan usaha yang membutuhkan modal besar.
Misalnya koperasi perumahan. Dalam satu komplek perumahan saat ini, toko retail modern menjadi kebutuhan yang tidak disadari. Dibutuhkan modal tidak sedikit, minimal ratusan juta untuk dapat membuka toko retail modern. Selama ini toko retail modern didirikan oleh perseorangan, yang mana profit yang didapatkan dari customer masuk ke kantong satu orang. Bagaimana jika orang-orang dalam komplek perumahan membentuk koperasi, menggabungkan modal dan membangun toko retail modern di komplek perumahan tersebut. Sehingga profit yang dihasilkan toko tersebut dapat dinikmati oleh penghuni perumahan tersebut, yang menjadi customer sekaligus pemilik toko retail modern.
Akan selalu ada usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi, sebagai perwakilan dari banyak orang. Hanya diperlukan sedikit kreativitas dan kesadaran kolektif untuk memulai dan mengelola usaha baru.
Sebagai intermezo, berikut kisah si asep seorang supir yang juga berstatus sebagai karyawan kopeasi:
Pagi itu, di dalam perjalanan menuju kantor, di tengah lalu lintas yang padat. Seperti biasa, Asep mengemudikan mobil untuk mengantar si bos. 'Sep, lo tau ga berapa koperasi nyewain mobil ini ke kantor? Si bos tiba-tiba bertanya. Asep dengan muka plongo menjawab 'Saya mana tau bos'. '10 juta sep, 10 juta... Lo tau ga berapa sewa mobil kaya gini sebulan di Trac, menyebutkan jasa rental mobil besar, Cuma 8 juta sep, 8 juta... 'sekali lagi berusaha meyakinkan. Asep bingung entah kenapa tiba-tiba si bos membuka rahasia perusahaan koperasi tempat dia bekerja. Rupanya, usut punya usut kemarin dia baru didatangi sales Trac yang menawarkan jasa corporat car rental. Sebenarnya sep...' si bos melanjutkan pembicaraan 'Kita dari manajemen pengennya sih cari pilihan yang paling murah, namanya perusahaan, apalagi di Trac pelayanannya pastinya lebih oke daripada koperasi, udah berpengalaman. Tapi kita masih mikirin koperasi, kalo ga kita kasih order darimana lagi koperasi bisa hidup, tapi ya itu koperasi ngasih harganya ketinggian. Gue jadi ga enak kalo ada auditor dari pusat nanyain 'kok harga rental mobil di koperasi tinggi'. Yah, sebisa mungkin gue bela-belain koperasi sep, buat lo juga. Kalo rental mobil ini diambil Trac, bisa-bisa supirnya juga dari Trac, nah lo jadinya kerja dimana. Iya kan?. 'Iya bos' Asep menjawab singkat, tidak tahu filosofi dari pembicaraan yang diutarakan oleh si bos.
Disini fungsi pengawas koperasi penting untuk :
- Memastikan setiap usaha yang akan dijalankan oleh pengurus memiliki business plan yang jelas. Yang prospektif, feasible dan memberi nilai tambah. Resiko dalam setiap usaha pasti ada, tugas pengawas adalah memastikan bahwa pengurus telah mengidentifikasi dan memitigasi setiap resiko usaha yang mungkin timbul untuk mencegah kerugian.
- Memastikan setiap usaha yang akan dijalankan oleh pengurus memberi nilai tambah, khususnya dalam jangka panjang. Bukan hanya sekedar mencari profit atau mengeksploitasi peluang yang ada. Tapi benar-benar mengawasi agar usaha yang nantinya dijalankan dapat kompetitif
- Mengawasi setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi memenuhi kriteria mapan dan memberikan nilai tambah. Memberikan saran, masukan bahkan teguran hingga sanksi jika pengurus tetap mempertahankan usaha-usaha yang tidak mapan dan tidak memberikan nilai tambah.
- Membantu pengurus dalam memunculkan ide-ide dan menggarap peluang usaha baru, membantu merencanakan pengurus dalam merencanakan usaha dengan memberikan bimbingan dan arahan yang dibutuhkan.
- Mendorong pengurus untuk terus berkreasi menciptakan usaha baru yang mapan dan bernilai tambah, serta mendorong pengurus untuk mengelola usaha yang ada menjadi lebih efisien dan menarik di mata customer.
Begitu juga pengurus harus senantiasa berkreasi menciptakan peluang-peluang usaha baru, merencanakan dengan seksama bisnis yang akan dijalankan, mengevaluasi nilai tambah yang diberikan oleh usaha-usaha yang ada. Bukan hanya nilai tambah bagi koperasi sendiri, yang paling penting adalah nilai tambah bagi pelanggan.
Anggota juga tidak tinggal diam, secara aktif memberi masukan usaha-usaha baru, mengawasi pengawas dan pengurus, meminta diadakan rapat anggota luar biasa jika dinilai usaha yang ada sudah tidak menguntungkan koperasi, membantu pengurus mensukseskan bisnis koperasi.
Sudah saatnya koperasi lebih serius mengelola usaha. Bukan hanya usaha yang menguntungkan semata, namun usaha yang memberikan nilai tambah. Jadikan usaha koperasi Anda sebagai top of the market, price leader, market leader. Jangan bangga dulu jika koperasi Anda mendapat usaha yang berupa hak khusus (priveleged). Terutama koperasi karyawan yang cenderung hak khusus untuk menjalankan usaha tertentu dari peusahaan induknya. Jika usaha Anda berkualitas baik dan kompetitif, tentunya Anda bisa bersaing dan menawarkan usaha Anda ke luar perusahaan induk. Jika belum, saya khawatir usaha Anda hanya sekedar priveleged dan tidak kompetitif.
Mulailah berusaha untuk mengelola suatu usaha yang kompetitif dan memberi nilai tambah. Jangan jadi koperasi ecek-ecek!
kontributor : Rizki Ardi
Jangan Membatasi Keanggotaan Koperasi
Jika anda secara acak bertanya kepada teman anda: Apa tujuan koperasi? Kemungkinan besar jawaban yang keluar adalah 'untuk mensejahterakan', atau kalau dipanjangkan 'untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya'. Dan memang itu yang tertera dalam UU no.25 tahun 1992 Pasal 3 tentang tujuan koperasi, yaitu untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oke, sekarang saya bertanya, pertanyaan logika sederhana :
- Apakah anda setuju bahwa mensejahterakan lebih banyak orang lebih baik daripada mensejahterakan sedikit orang? Jawabannya pasti SETUJU
- Jika koperasi mampu mensejahterakan anggotanya, apakah anda setuju koperasi lebih baik memiliki banyak anggota daripada memiliki sedikit anggota? Jawabannya pasti SETUJU
- Lebih banyak anggota, lebih banyak yang disejahterakan. RIGHT!
Coba bandingkan :
- Koperasi A membagikan SHU sebesar 100 juta kepada anggota yang jumlahnya 20 orang, dengan begitu satu orang mendapat Rp. 5 juta masing-masing
- Koperasi B membagikan SHU sebesar 100 juta kepada anggota yang jumlahnya 100 orang, dengan begitu satu orang mendapat Rp. 1 juta masing-masing
Pentanyaan saya, menurut anda Koperasi mana :
• Yang lebih mampu mensejahterakan?
• Yang lebih dapat merealisasikan tujuan dan nilai-nilai koperasi?
• Yang sesuai dengan harapan dan visi Bung Hatta?
Kalau pemikiran anda sama dengan saya, anda pasti memilih koperasi B. Mengapa? Karena meskipun nilai yang dibagi lebih sedikit, tapi nilai yang dibagi lebih merata ke banyak orang. Pertumbuhan ekonomi bukan sekedar berfokus pada angka atau nilai uang, tapi sejauh mana nilai uang tersebut tersebar merata diantara orang banyak. Menurunkan resiko ketimpangan dan kecemburuan sosial. Sehingga uang tidak hanya berfokus pada segelintir kelompok orang.
Namun jika anda termasuk 20 orang yang menjadi anggota koperasi A, anda pasti memilih koperasi A. Mengapa? Karena sederhana, manusia memiliki sifat egois. Sifat egois tercermin dalam bentuk mengumpulkan kekayaan untuk diri atau kelompoknya sendiri. Sifat egois mewujudkan dirinya dalam sifat tamak dan serakah. Jadi, bagi orang yang egois, bukannya semakin banyak anggota semakin baik. Tapi semakin banyak anggota semakin tidak baik, karena semakin banyak faktor pembaginya, semakin sedikit yang ia terima. Tidak terlalu peduli apakah orang lain ikut menikmati atau tidak.
Ini bukan sekedar isapan jempol belaka, ini adalah kenyataan yang riil terjadi. Dalam kenyataanya ada koperasi-koperasi yang justru membatasi jumlah orang yang bisa masuk menjadi anggota koperasi. Baik melalui pembatasan persyaratan keanggotaan di anggaran dasar, maupun melalui keputusan pengurus. Kalau ada koperasi pesantren A, adalah wajar untuk membatasi keanggotaan hanya bagi mereka yang berada di dalam dengan pesantren A, santri pesantren B tidak bisa jadi anggota. Namun jika ada koperasi pesantren A, lalu yang boleh menjadi anggota hanya guru dan karyawan pesantren, sementara santri tidak bisa bergabung. Itulah yang dimaksud dengan membatasi keanggotaan.
Izinkan saya memberikan ilustrasi :
Dalam satu komplek industri XYZ ada koperasi karyawan yang beranggotakan karayawan perusahaan A dan B. Perusahaan A dan B adalah perusahaan utama dan terbesar di komplek industri XYZ. Namun dalam satu komplek industri tersebut ada juga perusahaan C, D dan E, yang merupakan perusahaan supporting. Perusahaan A, B, C, D, E bekerja berdampingan dalam komplek industri tersebut, begitupun dengan karyawannya, hanya peran dan perusahaannya yang berbeda. Karyawan perusahaan A dan B adalah orang-orang yang bisa dikategorikan sejahtera, karena perusahaan tempat mereka bekerja adalah perusahaan bonafid yang memberikan gaji serta tunjangan yang lebih dari kata lumayan. Sementara karyawan perusahaan C, D dan E adalah karyawan dengan gaji UMR, golongan ekonomi pas-pasan, kelompok yang masih mengkredit motor. Berhubung karyawan perusahaan A dan B lebih pintar, lebih punya kemampuan ekonomi, lebih dapat melihat peluang usaha maka dibentuklah koperasi yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa di komplek industri XYZ. Setiap tahun koperasi tersebut mampu memberikan tingkat return diatas return saham bluechip unggulan sekalipun. Mengingat koperasi tersebut berburu di kebun binatang.
Anehnya, dari tahun ke tahun, dari RAT ke RAT. Tidak pernah ada pemikiran dari anggota koperasi yang merupakan karyawan perusahaan A dan B, untuk ikut merekrut karyawan perusahaan C, D dan E untuk menjadi anggota koperasi, untuk turut merasakan nikmat dan renyahnya berinvestasi di koperasi, untuk ikut merasakan kue SHU. Justru sebaliknya, kue SHU itu seperti buah terlarang yang tidak boleh dinikmati bagi karaywan perusahaan C, D dan E. Bahkan sengaja di anggaran dasar di nyatakan bahwa yang boleh menjadi anggota koperasi adalah (hanya)karyawan perusahaan A dan B.
Pertanyaan saya :
- Siapakah yang lebih berhak untuk disejahterakan oleh koperasi? Apakah karyawan perusahaan A dan B, yang punya gaji berkali-kali lipat UMR, atau karayawan perusahaan C, D dan E yang gajinya pas UMR.
- Apakah yang menghalangi karyawan A dan B, sebagai anggota koperasi, untuk mengubah persyaratan keanggotaan di anggaran dasar sehingga karyawan perusahan C, D dan E ikut dapat menjadi anggota koperasi? Apakah keserakahan, ketidakpedulian atau egoisme yang mengahangi mereka. Terang-terang dalam undang-undang perkoperasian atau peraturan manapun tidak ada yang membatasi anggota koperasi adalah perusahaan ini atau
- Jika saja Bung Hatta masih hidup dan melihat kenyataan seperti ini, akankah beliau langsung membubarkan koperasi model seperti ini? Yang membuat si kaya makin kaya, dan si miskin tetap miskin.
Bukanlah kebahagiaan jika kita mampu membeli kendaraan roda dua, roda empat, rumah di perumahan elit, bonus puluhan bahkan ratusan juta. Sementara mereka yang bekerja setiap hari berdampingan dengan kita, yang gaji UMRnya masih harus dipotong BPJS, tinggal di kontrakan, untuk sekolah anak masih harus ngutang sana-sini. Kebahagiaan adalah ketika kita bisa merelakan sebagian kekayaan, kesejahteraan yang kita miliki untuk orang-orang yang dekat dengan kita. Bukan hanya saudara, bukan hanya teman, tapi orang yang tidak kenal tapi setiap hari bertemu dengan kita. Mereka adalah security yang membukakan gerbang, mereka adalah cleaning service yang membersihkan toilet, mereka adalah office boy yang membelikan kita makan siang di tempat kerja. Mengapa mereka yang seperti itu justru terlarang menjadi anggota koperasi.
Koperasi bukan untuk dimiliki segelintir orang, atau beberapa orang. Koperasi adalah untuk dimiliki oleh sebanyak mungkin orang. Koperasi bukan hanya untuk dimiliki golongan yang sudah mampu. Koperasi adalah untuk dimiliki oleh semua golongan, terutama mereka yang kemampuan ekonominya masih pas-pasan. Karenanya segala upaya yang sengaja dibuat untuk membatasi agar koperasi dimiliki oleh golongan tertentu adalah patut dikecam. Upaya tersebut layaknya kapitalisme yang berlindung dibalik nama koperasi, layaknya serigala yang bersembunyi dibalik jubah domba
Contoh yang bagus telah dilakukan oleh Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG). Sebagai koperasi karyawan yang membawa nama PT. Semen Gresik (Persero) Tbk. KWSG tidak membatasi keanggotaan hanya pada karyawan PT. Semen Gresik. Namun keanggotaanya diperluas kepada setiap orang yang bekerja di lokasi perusahaan PT. Semen Gresik. Dan terutama karayawan KWSG adalah salah satu anggota KWSG. Jadi jika ada koperasi karyawan yang karyawan koperasinya tidak diperbolehkan menjadi anggota. Menurut saya itu adalah keterlaluan. Itu adalah usaha untuk membatasi kesejahteraan hanya pada sekelompok orang.
Masih menyambung cerita mengenai koperasi di kompleks industri XYZ tadi, ada tambahan cerita yang ingin saya bagi. Meskipun fiksi, semoga dapat diambil hikmahnya.
Di bulan Maret, tanggal 25, sore hari menjelang jam pulang kerja. Seperti biasanya. Asep, seorang pria paruh baya, menjelang 50an, sibuk mengelap salah satu mobil Innova putih yang terparkir di parkiran komplek industri milik BUMN terkemuka. Sebentar lagi tempat parkir yang penuh dengan mobil ini akan mendadak sepi. Sama sepinya seperti dompet milik Asep sekarang ini. Tahu sendiri, tanggal tua. Tapi bukan itu yang mengganjal hatinya, baginya dompet kosong di tanggal tua itu sudah biasa. Ada hal lain lagi yang membuat hatinya gelisah, sementara tangannya tetap sibuk mengoleskan kemoceng di exterior dan interior mobil putih yang memang sudah kinclong karena habis dicuci tadi siang. Tentunya Innova putih tersebut bukan milik Asep, mana mungkin ia sanggup membeli mobil ratusan juta. Bahkan dalam tidurnya ia tidak sampai berani memimpikan punya mobil seperti biasa ia kendarai tiap hari, paling mewah mimpi punya motor ninja. Buat menggantikan Mio yang dibelinya lima tahun lalu.
'Ayo goyang dumang, bikin hati senang, piki... Halo pak, siap pak!' Asep dengan sigap mengangkat handphone miliknya. Dari layar telpon ia sudah tahu siapa yang menelpon, di jam segini sudah pasti aba-aba untuk menjemput si bos di depan lobby. Padahal si bos tadi Cuma bilang 'sekarang sep'. Tidak lupa menset handphonenya dengan nada getar, khawatir si bos terganggu dengan ringtone 'goyang dumang' miliknya, karena Asep hafal betul betapa alerginya si bos dengan lagu dangdut. Tidak sampai lima menit, Asep sudah siap berdiri disamping pintu penumpang, siap membukakan handle pintu ketika si bos tinggal beberapa langkah lagi. 'Siap bos! Ga da yang ketinggalan?' Begitu ritual sapaan tiap kali menjemput pulang si bos. Dibalik senyumnya yang ga bisa dibilang manis dan pelayanan prima yang diberikan Asep. Tetap hal kegelisahan itu berputar-putar di otaknya. Kegelisahan yang mungkin bisa dibantu diatasi oleh si bos, apalagi kalau bukan soal duit. Minggu kemarin ia sudah menerima surat peringatan ke-tiga dari sekolah anaknya karena belum bayar uang gedung. Sudah berkali-kali anaknya diingatkan, ditegur sampai dipanggil pihak TU sekolah. Anak keduanya terancam tidak bisa ikut ulangan semesteran.
Sudah setengah jam Asep mengemudi, setengah jam pula ia mencoba mengutarakan maksudnya untuk mencoba peruntungannya mengajukan kasbon sama si bos. Namun entah mengapa bibirnya kelu, kaku, tak dapat bicara. Seperti anak muda yang coba menyatakan cinta. Ah, padahal ini kan Cuma urusan pinjam duit 500 ribu, gitu aja kok repot. Kalau saja bukan karena momen yang satu ini, momen ketika si bos membuka amplop yang didalamnya ada lembaran-lembaran merah, entah berapa puluh. Yang pasti lebih banyak dari gajinya Asep selama sebulan atau bahkan dua bulan. 'Dapet rezeki nomplok bos!' Asep nyeletuk begitu saja, otaknya secepat kilat menyambar momen yang pas untuk mengajukan proposal ngutang. 'Iya nih, baru dapet SHU dari koperasi, lumayan' jawab si bos singkat sambil menghitung lembaran kertas nan berharga itu. 'Itu sih bukan lumayan lagi bos, gaji saya sebulan mah lebih kali' celetuk Asep lagi. 'Lumayan sih, tapi belum cukup buat beli pelek sepeda'. Asep ingat, pelek sepeda si bos yang bengkok sehabis dipakai acara gowes di puncak minggu lalu. 'Emang pelek sepeda berapa bos, duit segitu mah cukup kali buat beli sepeda-sepedanya sekalian', Asep mencoba sedikit berbasa-basi sebelum masuk ke poin pembicaraan utama. Sepengetahuan Asep sepeda 2 juta itu udah yang paling bagus. 'Enak aja, sepeda gue itu peleknya aja 5 juta, mumpung bengkok sekalian gue mau ganti yang bagusan biar ga gampang bengkok lagi' jelas si bos, sedikit emosi. 'Masa sepeda gue mau disamain sama sepeda 2 jutaan, 2 juta mah Cuma buat beli helmnya doang.
Khawatir basa-basinya memicu emosi bos lagi, Asep langsung mencoba peruntungannya. 'Bos, maaf ni bos saya mau curhat sedikit...'. Tanpa perlu Asep menjelaskan panjang lebar, si bos langsung memotong 'Mau pinjem duit?. Asep Cuma cengengesan, sambil berkata lirih 'iya bos, tau aja ni bos'. Si bos sudah hapal kalau Asep mulai curhat pasti 99% UUD, ujung-ujungnya duit. 'Mau pinjem berapa?' si bos bertanya tegas. '500 aja bos, buat bayar sekolah anak, udah empat bulan belom bayar uang gedung, ditagih terus sama sekolah, kasian anak saya, jadi minder di sekolah, tar saya gajian langsung saya bayar deh bos. Eh, kalo bos berbaik hati potong dua kali aja ya bos dua setengah dua setengah, dua bulan'. Asep langsung nyerocos mengenai proposal pinjamannnya kepada si bos. Menjelaskan penjelasan yang tidak dipedulikan oleh bosnya.
'Yaudah nih gope, sambil menyisihkan lima lembar di dashboard mobil. Tadinya gue mau langsung beli pelek nih, tapi berhubung dari SHU juga kurang, yaudah lah gue pinjemin ke lu dulu. Tapi lo balikin sebelum gue harus nagih-nagih'. Si bos menyatakan persetujuannya, sekaligus mengeksekusi transaksi kredit kilat. Asep hanya tersenyum lega, hilang sudah kegalauan yang sedari pagi mengganjal hati dan pikirannya. Mission completed, hatinya tidak lagi galau mikirin anaknya yang harus nanggung malu karena belum bayar uang gedung.
Asep pulang dengan hati riang, memegang uang 500 ribu, meskipun hasil dari kasbon si bos. Si bos pulang dengan hati datar dan uang SHU 4,5 juta, setelah dipotong kasbon Asep. Disimpan di laci meja kerja, untuk tambahan buat beli pelek sepeda yang harganya 7 juta-an.
Koperasi oh koperasi... Uang SHU mu jatuh ke tangan yang salah.
Saran bagi pengawas, pengurus dan anggota koperasi yang kebetulan membaca tulisan ini. Sadarilah bahwa koperasi memiliki filosofi untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi banyak orang. Bukan hanya untuk sekelompok orang (apalagi kelompok yang sudah sejahtera). Menyadari bahwa berbagi itu lebih indah dan mampu memberikan kepuasan batin daripada banyaknya nilai rupiah yang kita dapat. Memperluas kemungkinan dan memasarkan keanggotaan kepada calon anggota.
Jika saja koperasi Anda masih membatasi keanggotaan pada sekelompok orang. Sungguh koperasi Anda adalah koperasi ecek-ecek, bahkan tidak layak disebut koperasi. Karena sudah jauh menyimpang dari filosofi koperasi. Kalau saja Bung Hatta menjadi menteri koperasi maka izin koperasi Anda pasti dicabut karena telah membatasi keanggotaan hanya pada sekelompok orang. Betapapun koperasi Anda mampu mengeruk pundi-pundi uang, koperasi Anda tetap koperasi ecek-ecek jika masih membatasi keanggotaan.
Jangan jadi koperasi ecek-ecek!
kontributor : Rizki Ardi
Koperasi harus Memandang SDM sebagai Investasi
Pertama kita definisikan dulu apa itu investasi dan apa itu biaya. Investasi adalah 'the purchase of goods that are not consumed today but are used in the future to create wealth'. Seringkali investasi hanya dipandang dalam bentuk uang, atau materi. Seperti deposito, saham, reksadana, emas, tanah, atau bentuk lainnya yang pasti nilainya dalam rupiah. Sementara investasi tidak hanya sebatas benda-benda yang bisa dinilai dengan rupiah. Investasi juga bisa tidak berbentuk dan tidak bisa diukur secara pasti nilainya secara rupiah. Seperti ilmu, pengalaman, kompetensi, wawasan, kebijaksanaan itu semua bisa diinvestasikan dengan belajar dan berlatih. Intinya, investasi adalah pengorbanan yang dilakukan hari ini (pengeluaran dalam bentuk uang, tenaga, waktu, pikiran atau lainnya) yang hasilnya tidak dinikmati hari ini, namun dapat digunakan di masa depan untuk menciptakan nilai yang lebih dibanding pengorbanan di hari ini. Semakin banyak kita sanggup berinvestasi maka akan semakin bagus.
Sedangkan biaya menurut definisi adalah 'amount that has to be paid or given up in order to get something'. Harga yang harus dibayarkan untuk mendapatkan sesuatu. Sifatnya cenderung instant, kita membayar hari ini untuk mendapatkan sesuatu dalam waktu dekat. Biaya dalam laporan keuangan adalah komponen yang mengurangi profit, bahkan dapat menjadikan rugi. Biaya sebisa mungkin ditekan serendah-rendahnya. Biaya cenderung dipandang sebagai hal yang dihindarkan. Semakin besar biaya, semakin tidak baik.
Pengeluaran untuk SDM (sumber daya manusia) adalah investasi, bukan biaya. Meskipun secara laporan keuangan tercantum sebagai beban di laporan laba rugi. Ini dikarenakan nilai yang dikeluarkan untuk SDM dapat diukur dengan rupiah, seperti gaji, tunjangan, bonus, THR, dan lain-lain. Sedangkan nilai yang didapat dari SDM cenderung tidak dapat diukur dengan rupiah, seperti loyalitas, komitmen, semangat kerja, ide, inovasi, kinerja, dan lain-lain. Nilai yang dikeluarkan untuk SDM bersifat langsung dan jangka pendek, seperti pembayaran gaji, tunjangan, bonus dan lainnya. Sedangkan Nilai yang didapat dari SDM bersifat tidak langsung dan jangka panjang, seperti naiknya kinerja keuangan perusahaan, keunggulan dibanding kompetitor, akuisisi pelanggan baru, mempertahankan pelanggan lama, dan lain-lain.
Keluaran (output) dari SDM adalah hal yang vital bagi perusahaan, tidak terkecuali koperasi. Dalam tulisan ini saya lebih banyak menyebut kata perusahaan dibanding koperasi. Karena fenomena ini terjadi di semua perusahaan, termasuk di koperasi. Hanya saja di koperasi pada umumnya lebih terlihat fenomena memandang SDM sebagai biaya, bukan investasi.
Dalam prakteknya, perbedaan antara koperasi yang memandang SDM sebagai aset utamanya dan yang memandang SDM bukan sebagai aset utamanya :
Persepektif SDM sebagai aset utama
|
Persepektif SDM bukan sebagai aset utama
|
Fokus pada usaha
untuk merekrut, mempertahankan dan mengembangkan SDM yang berkualitas
|
Fokus pada usaha
untuk mendapatkan, menjaga dan mengembangkan modal
|
Mencari cara untuk
memberikan lebih kepada tenaga kerjanya
|
Mencari cara untuk
menekan biaya tenaga kerja
|
Salah satu
perhatian penting manajemen adalah menjadikan tempat kerja sebagai tempat
yang nyaman
|
Tidak
memperhatikan apakah tempat kerja nyaman bagi tenaga kerja (secara fisik dan
psikologis)
|
Tenaga kerja
diberi kebebasan untuk berkreasi, berpendapat dan berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan
|
Tenaga kerja di
batasi kesempatannya untuk dapat berkreasi, berpendapat dan berpartisipasi.
Keputusan diambil secara sepihak oleh perusahaan/atasan
|
Perusahaan/atasan
memperhatikan dan selalu berusaha mempertahankan serta meningkatkan motivasi
karyawan
|
Perusahaan/atasan
tidak terlalu peduli terhadap motivasi karyawan selama pekerjaan
terselesaikan
|
Menjadikan
karyawan sebagai keluarga, turut peduli terhadap masalah pribadi yang
dihadapi karyawan
|
Karyawan hanya
dianggap sebagai pekerja, urusan pribadi karyawan tidak boleh dibawa ke
tempat kerja
|
Menjadikan tempat
kerja sebagai rumah kedua, dibuat senyaman mungkin
|
Tempat kerja
adalah tempat kerja, tidak ada ruangan untuk bersantai
|
Dorongan utama
karyawan untuk bekerja adalah karena termotivasi oleh tujuan, makna bekerja
dan passion
|
Dorongan utama
karyawan untuk bekerja adalah karena untuk mendapat penghasilan dan takut
mendapat hukuman
|
Toleransi terhadap
kesalahan lebih tinggi, karena memandang kesalahan sebagai salah satu cara
untuk belajar
|
Toleransi terhadap
kesalahan rendah, dan cenderung mencari orang untuk disalahkan
|
Semua karyawan
adalah karyawan tetap
|
Kemungkinan besar
masih ada karyawan kontrak
|
Tidak mudah untuk
melepaskan karyawan yang ingin keluar. Minimal ada exit interview, untuk
mencari tahu jika ada ketidakpuasan karyawan selama bekerja di perusahaan
|
Mudah melepaskan
karyawan yang ingin keluar. Menganggap jika ingin masih bekerja di perusahaan
harus mengikuti aturan perusahaan, jika tidak bersedia, silakan cari yang
lain.
|
Memberikan paket
kompensasi yang beragam, tidak hanya gaji. Ada bonus, liburan, cuti tambahan,
fasilitas transportasi, fasilitas komunikasi, imbalan atas kinerja, imbalan
atas kompetensi, imbalan atas inovasi, kepemilikan di perusahaan,dll
|
Menanggap dengan
memberikan gaji bulanan saja sudah cukup sebagai imbalan
|
Memberdayakan SDM,
memaksimalkan potensi yang ada dalam diri masing-masing orang
|
Memanfaatkan SDM,
mengeksploitasi tenaga, waktu dan pikiran dari tenaga kerjanya
|
Memanfaatkan
imbalan non materi sebagai cara untuk memotivasi karyawan. Seperti pujian,
feedback positif, pengakuan, ucapan terima kasih, kepercayaan, kepedulian
|
Mengandalkan
imbalan dalam bentuk materi untuk memotivasi karyawan. Contoh klasiknya
adalah ucapan 'Kamu sudah digaji disini, jadi kamu harus bekerja
sebaik-baiknya'
|
Di buku '100 koperasi besar' karya Muhammad Taufik dan Irsyad Muchtar. Berdasarkan perhatian beliau, ada tiga penyebab mengapa suatu koperasi bisa menjadi koperasi besar. Yaitu :
1. Memiliki pengelola yang profesional dan kreatif. Ini biasanya terjadi pada koperasi karyawan. Contohnya: Kisel, Kopindosat, KWSG
2. Memiliki sosok pendiri atau tokoh besar yang menjadi panutan dan pemersatu bagi para anggotanya. Ini biasaya terjadi pada koperasi masyarakat dan koperasi pesantren. Contohnya: Kospin Jasa Pekalongan, BMT UGT Sidogiri,
3. Ada pendidikan yang terus menerus kepada anggotanya. Ini biasanya terjadi pada koperasi-koperasi kredit dan yang memiliki kesamaan nasib para anggotanya. Contohnya : Kopdit Lantang Tipo, Koperasi Wanita Setia Bhakti
Hal diatas menunjukkan bahwa faktor yang membuat koperasi menjadi besar adalah manusianya. SDM di koperasi terdiri dari anggota, pengawas-pengurus, dan pengelola. Untuk dapat menjadi besar, koperasi harus mempunyai keunggulan paling tidak di salah satu komponen SDM di atas. Untuk menjadi besar, koperasi harus berani dan rela menggunakan sumber dayanya untuk kepentingan dan kemajuan manusia-manusia yang ada di dalamnya. Lagi pula koperasi bukanlah organisasi yang terdiri dari sekumpulan modal, koperasi adalah organisasi yang terdiri dari sekumpulan manusia.
Memandang SDM sebagai biaya adalah kesalahan paling sering yang membuat koperasi menjadi tidak berkembang. Kurang adanya perhatian terhadap faktor SDM. Jika SDM dipandang sebagai faktor biaya, maka perusahaan hanya memeberikan sekedarnya yang penting operasional perusahaan berjalan dan target tercapai. Jika SDM dipandang sebagai investasi, maka perusahaan mencari cara untuk memaksimalkan potensi yang ada dalam manusia untuk bersama-sama berkembang bersama perusahaan.
Ada tujuh faktor produksi, yang biasa dikenal dengan 6M. Yaitu :
1. Man (sumber daya manusia)
2. Money (uang, modal)
3. Machine (peralatan, infrastruktur, gedung, fasilitas fisik)
4. Material (bahan baku, material)
5. Method (ide, sistem dan prosedur kerja, SOP, instruksi kerja)
6. Market (pasar)
Yang menarik dari ke enam faktor produksi tersebut adalah: faktor produksi yang pertama (man) membuat segala sesuatunya BISA terjadi (make things happen), sedangkan faktor produksi yang lain membuat segala sesuatunya MUNGKIN terjadi (make things possible). Cukup hanya dengan faktor produksi yang pertama, yaitu sumber daya manusia. Dengan sendirinya ia bisa menciptakan dan mencari ke lima faktor produksi yang lain.
Jadi jika ada pengurus koperasi yang kalang kabut ketika kehilangan uang atau barang lainnya, dan merasa tenang-tenang saja jika ada karyawan kuncinya yang mengundurkan diri. Maka pengurus tersebut harus banyak belajar mengenai pentingnya sumber daya manusia dalam perusahaan. Di perusahaan-perusahaan besar, mereka bukan hanya berkompetisi terhadap pasar dan calon pelanggan. Di balik layar mereka berkompetisi untuk mempertahankan dan merebut sumber daya manusia. Mereka melakukan usaha-usaha agar tenaga kerja terbaik mereka tidak keluar dari perusahaan, apalagi pindah ke perusahaan pesaing. Hal ini tidak hanya berlaku pada perusahaan besar, persusahaan kecil pun jika ingin menjadi besar harus mulai memberi perhatian lebih terhadap SDMnya.
Tidak dipungkiri bahwa biaya untuk tenaga kerja di sebagian besar perusahaan adalah biaya yang paling tinggi. Sebetulnya ini wajar, dikarenakan memang tenaga kerja yang membuat roda perusahaan berputar. Bayangkan, ada modal, ada gedung, ada fasilitas kerja, ada prosedur, ada pasar, tapi tidak ada tenaga kerja yang menggerakkan. Tempat tersebut bahkan tidak layak disebut perusahaan. Kemudian bayangkan jika suatu perusahaan, modalnya habis (bankrut), gedung dan fasilitas kerja disita, prosedur kerja turut hilang, pelanggan sudah beralih ke perusahaan pesaing. Namun tenaga kerja yang ada di perusahaan itu masih loyal, berkomitmen, optimis, kreatif, kompak. Maka dengan segera bisa dipastikan, perusahaan yang tadi akan bangkit lagi.
Jadi jika ada suatu kebijakan yang berefek menurunkan biaya tenaga kerja, atau dengan kata lain menurunkan nilai kompensasi yang diberikan kepada tenaga kerja. Maka kebijakan tersebut harus dikaji, dipertimbangkan dan diambil dengan sangat hati-hati dan penuh pertimbangan. Sebisa mungkin melibatkan tenaga kerja itu sendiri. Eksekusi dari kebijakan menurunkan biaya tenaga kerja juga harus dilakukan dengan penanganan serius agar tenaga kerja dapat memahami alasan kebijakan tersebut diambil.
Meskipun perusahaan pada akhirnya mengambil kebijakan untuk menurunkan biaya tenaga kerja. Karena kondisi keuangan yang sedang tidak baik, atau karena perusahaan dituntut untuk menjadi efisien. Jika pengambilan keputusan dan eksekusi tersebut dilakukan dengan benar. Semoga tidak sampai menurunkan loyalitas, komitmen dan motivasi tenaga kerjanya. Keputusan untuk menurunkan biaya tenaga kerja harus diambil dengan cerdik. Misalnya jika keputusannya adalah menurunkan kompensasi tenaga kerja saat ini, maka bisa disiasati dengan menggantinya dengan janji kompensasi yang lebih besar jika kondisi perusahaan sudah membaik. Atau jika keputusannya adalah untuk mem-PHK beberapa karyawan, bisa disiasati dengan membantu karyawan yang di-PHK untuk mencari pekerjaan baru atau berwirausaha.
Koperasi hendaknya jangan menolak tenaga kerja yang berkualitas hanya dengan alasan tidak sanggup membayar gajinya. Sebenarnya, tenaga kerja yang berkualitas tidak termotivasi oleh gaji semata. Tenaga kerja yang berkualitas lebih termotivasi terhadap visi, tujuan, makna kerja, passion, tantangan, perhatian, kepedulian. Hal-hal yang tak terlihat namun berarti besar. Kompensasi yang bersifat materil memang perlu, dan ini bisa disiasati dengan cerdik. Jika koperasi saat ini tidak mampu membayar gaji yang tinggi, maka koperasi bisa menawarkan persentase dari SHU kepada tenaga kerja yang berkualitas dan profesional, dalam hal ini biasanya pengelola koperasi. Malahan dengan kebijakan seperti itu, pengelola menjadi lebih terdorong untuk bekerja memaksimalkan profit koperasi sebesar-besarnya.
Mengapa sekarang ini jarang sekali kita temui profesional di bidang koperasi? Karena tidak banyak koperasi yang berani menawarkan kompensasi yang tinggi untuk mempekerjakan tenaga kerja profesional. Tenaga kerja masih dianggap sebagai biaya, bukan investasi. Apakah di koperasi Anda masih memandang SDM sebagai biaya? Jika iya, koperasi Anda masih koperasi ecek-ecek, dan rasanya sulit untuk jadi koperasi besar.
Jangan jadi koperasi ecek-ecek.
kontributor : Rizki Ardi
Pentingnya Rencana Strategis bagi Koperasi
Rencana strategis secara definisi adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia). Rencana strategis merupakan rencana yang sifatnya menyeluruh dan jangka panjang. Produk dari perencanaan strategis antara lain visi, misi, tujuan, nilai, strategi, road map.
Rencana strategis merupakan big picture, blueprint dari suatu organisasi. Rencana strategis bisa diibaratkan sebagai tujuan dan strategi hidup seorang manusia, mau menjadi orang seperti apa, mau melakukan apa, mau memiliki apa, dengan cara apa. Apakah bisa seorang manusia menjalani hidup tanpa tujuan dan strategi hidup? Jawabannya: bisa, tapi hidupnya berjalan tanpa arah, mudah terbawa arus, gampang diombang ambing godaan, tidak tahan ujian dan rawan dimanfaatkan oleh orang lain.
Begitupun koperasi, bisa saja dikelola tanpa adanya rencana strategis. Namun jalannya koperasi tersebut akan tanpa arah tujuan. Kebijakan yang diambil oleh satu kepengurusan bisa berbeda jauh dengan kepengurusan yang lain. Aturan main mungkin saja diubah-ubah setiap periode kepengurusan. Akibatnya sumber daya tersia-sia tanpa pernah mencapai suatu tujuan. Koperasi yang tidak bermodalkan rencana strategis bisa terus hidup dan hanya sekedar bertahan hidup. Biasanya koperasi seperti ini adalah koperasi yang telah berusia belasan bahkan puluhan tahun, namun perkembangannya stagnan.
Dengan adanya rencana strategis, koperasi secara tidak langsung sudah menjawab tiga hal penting, yaitu why, what, dan how.
1. Why?
Mengapa kita perlu mengerjakan apa yang kita kerjakan sekarang? Mengapa kita begitu ingin mendapatkan apa yang akan kita capai? Mengapa yang kita cita-citakan itu begitu penting? Mengapa kita perlu bersusah payah menghabiskan waktu, pikiran dan tenaga demi majunya koperasi?
Jawaban dari pertanyaan 'mengapa` adalah faktor pendorong, bahan bakar dari suatu usaha yang akan dilakukan. 'Mengapa' adalah alasan mengapa suatu koperasi didirikan dan terus bertahan. 'Mengapa' adalah makna dari eksistensi koperasi tersebut. Sekali jawaban dari pertanyaan 'mengapa' itu hilang, atau menjadi kabur, maka hal terbaik yang bisa dilakukan koperasi adalah jalan di tempat.
Sebaliknya, koperasi yang mempunyai alasan yang kuat, koperasi yang mempunya jawaban yang tegas terhadap pertanyaan 'mengapa'. Adalah koperasi yang senantiasa terpacu untuk terus tumbuh. Koperasi dimana komponen-komponen didalamnya, anggota, pengawas, pengurus, pengelola, dan karyawan merasa perlu untuk mencapai sesuatu yang lebih penting dari dirinya sendiri.
Jawaban dari pertanyaan 'mengapa' mendorong koperasi untuk terus berusaha. Jawaban dari pertanyaan 'mengapa' terjawab dalam pernyataan visi, misi, tujuan dan nilai koperasi. Mengapa kita mendirikan koperasi? Untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kapan anggota menjadi sejahtera? Kapan masyarakat menjadi sejahtera? Selama tujuan itu belum terwujudkan, koperasi yang mempunyai tujuan mensejahterakan anggota dan masyarakat, hendaknya tidak berhenti bekerja keras mencapai tujuannya.
Karena memang jawaban dari pertanyaan 'mengapa' haruslah sesuatu yang sulit diwujudkan, seperti mensejahterakan masyarakat. Untuk mendorong koperasi senantiasa berupaya dan bekerja keras. Faktor 'mengapa' yang kuat adalah faktor pendorong utama bagi orang-orang yang kreatif dan inovatif.
Sebenarnya sebagian besar jawaban dari pertanyaan 'mengapa' sudah terjawab oleh undang-undang perkoperasian. Mengapa koperasi ada? Yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dan layaknya semua koperasi mencantumkan ini sebagai bagian dari visi misinya.
2. What?
Apa yang kita miliki sekarang? Apa yang tidak kita miliki sekarang? Apa yang sebaiknya kita miliki? Apa yang menjadi kendala dan ancaman?
Dengan menjawab pertanyaan 'apa' kita mengenal kekuatan dan kelemahan diri kita. Kita mengetahui posisi awal koperasi. Kita mengetahui peluang dan ancamaan yang ada di depan. Pertanyaan ini bisa terjawab dengan melakukan analisa SWOT.
3. How?
Bagaimana kita akan mencapai tujuan? Berapa besar biaya yang harus dikeluarkan untuk mencapai tujuan (how much it takes to get there)? Bagaimana caranya?
'Mengapa' ini biasanya diterjemahkan ke dalam strategi atau roadmap. Serangkaian langkah-langkah, urutan yang harus dilalui untuk mencapai tujuan, visi dan misi.
Rencana strategis inilah yang membedakan antara perusahaan biasa dan perusahaan luar biasa. Rencana strategis juga yang membedakan antara koperasi ecek-ecek dan koperasi yang baik. Selain itu ada tiga alasan mengapa perencanaan strategis penting bagi sebuah koperasi :
1. Kebutuhan akan perencanaan strategis makin dirasakan dalam kehidupan organisasi.
Rencana strategis adalah titik awal dalam memahami dan menilai tindakan yang diambil pengurus dan pengelola koperasi. Rencana strategis juga merupakan panduan bagi pengurus koperasi dalam mengambil keputusan. Visi, misi dan nilai yang dianut oleh suatu koperasi akan menjadi referensi utama dalam pengambilan keputusan. Koperasi yang memiliki nilai transparansi misalnya, akan dengan mudah menerima kunjungan, studi banding atau liputan dari pihak luar. Ilmu dan pengalaman yang ada di koperasi tersebut akan dengan mudah diakses untuk kemanfaatan pihak lain.
Rencana strategis ibaratnya sebuah peta. Dahulu ketika belum ada aplikasi google maps atau GPS, kita dapat dengan santainya pergi ke tempat yang belum kita ketahui lokasi persisnya. Dengan hanya berbekal alamat, yang terkadang juga tidak lengkap. Apakah dengan berbekal alamat di secarik kertas kita bisa sampai ke tujuan? Bisa saja. Tapi mungkin dengan melalui banyak proses bertanya kesana-sini, salah belokan, kelewatan, nyasar dan kendala lain yang menghabiskan waktu dan tenaga di jalan. Dengan hanya berbekal alamat di secarik kertas kita juga bisa sampai ke tujuan, hanya saja menghabiskan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Kalau istilah manajemennya 'efektif tapi tidak efisien'.
Bagaimana dengan sekarang? Apakah kita masih hanya mengandalkan alamat untuk mencari lokasi yang tidak kita ketahui. Sekarang ini sudah punya peta dalam bentuk google maps atau GPS, dengannya kita tahu persis kemana kita akan menuju, melalui jalan apa, berapa lama waktunya, berapa jauh lagi. Tidak butuh proses bertanya sana-sini atau resiko nyasar. Waktu yang dibutuhkan untuk sampai ke tempat tujuan menjadi lebih singkat dan tidak buang-buang tenaga. Atau dengan kata lain: efektif dan efisien.
Perumpamaan yang pertama, adalah seperti koperasi yang tahu (secara tersirat atau informal) mengapa dan apa yang menjadi tujuannya. Yaitu koperasi yang tahu kemana ia akan menuju namun tidak mempunyai perencanaan strategis yang tertulis dan disepakati secara formal. Bisa saja koperasi ini mencapai tujuannya, hanya saja akan banyak sumber daya yang terbuang. Contohnya adalah koperasi-koperasi yang masih dikelola secara tradisional.
Perumpamaan yang kedua, adalah seperti koperasi yang telah mempunyai rencana strategis yang jelas, dibakukan dan disahkan oleh rapat anggota. Pengurus, sebagai pengemudi koperasi, tahu persis kemana ia akan menuju, jalan apa yang akan dilewati, jalan apa yang harus dihindari, kapan harus belok, dan kapan harus berhenti. Kemungkinan salah alamat masih ada, namun sangat minim. Koperasi yang seperti ini bukan hanya mencapai tujuannya, namun juga dapat menggunakan sumber dayanya secara efisien. Ini aalah bentuk koperasi yang modern.
Lalu bagaimana dengan koperasi yang tidak tahu mau seperti apa. Itu sama halnya dengan orang yang berjalan tanpa tahu tujuannya.
2. Perencanaan strategis memberikan kerangka dasar bagi perencanaan lainnya.
Rencana strategis memberikan kerangka dasar bagi perencanaan yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran. Apa yang mesti dikerjakan dan berapa alokasi biaya yang mesti dialokasikan, tinggal merujuk pada rencana strategis.
Rencana strategis juga menjadi dasar penyusunan peraturan-peraturan yang ada di koperasi. Mulai dari anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus, petunjuk teknis, hingga keputusan pengurus. Dengan adanya rencana strategis yang mapan, menyusun peraturan-peraturan menjadi lebih mudah.
Rencana strategis dinyatakan dalam jangka panjang, yaitu 5 tahun ke atas. Ketika harus menyusun rencana tahunan, maka tugasnya tinggal menguraikan rencana lima tahun. Tidak lagi mengawang-awang apa yang seharusnya, atau enaknya dilakukan tahun ini. Dengan adanya rencana strategis, upaya yang dilaksanakan dari tahun ke tahun akan berhubungan, tidak acak.
Rencana strategis berupa strategi nantinya dirinci ke dalam bentuk program kerja. Program kerja koperasi di uraikan menjadi program kerja per bagian. Program kerja per bagian di uraikan menjadi Key Performance Index (KPI) masing-masing individu.
Tanpa adanya rencana strategis, berarti koperasi membangun organisasinya tanpa ada dasar yang kuat. Seperti membangun tiang, tembok, dan genteng, namun lupa membangun pondasinya. Semakin koperasi tersebut dirancang untuk menjadi koperasi besar, semakin diperlukan rencana strategis yang mapan.
3. Memahami perencanaan strategis (yang bisa sangat rumit dan canggih) memudahkan kita untuk memahami perencanaan bentuk lain.
Perencanaan strategis merupakan ranah manajemen puncak. Dalam hal ini di koperasi adalah pengurus, yang berperan sebagai manajemen puncak. Semakin tinggi tingkatan manajemen, semakin dituntut untuk dapat berpikir kompleks, jangka panjang dan abstrak. Karena itu lebih sulit melakukan perencanaan strategis dibanding perencanaan lainnya.
Jika seseorang sudah bisa memahami, apalagi menyusun, rencana strategis. Maka kemungkinan besar ia akan dengan mudah memahami bentuk-bentuk perencanaan lainnya yang sifatnya lebih pendek.
Apa kendala yang dihadapi koperasi sehingga belum punya rencana strategis?
Kendala kebanyakan koperasi dalam menyusun perencanaan strategis adalah pada keterbatasan SDMnya. Terutama pada pengurus. Ada dua kategori SDM yang mencegah koperasi memiliki rencana strategis.
1. Tidak tahu pentingnya rencana strategis
Yang diketahui biasanya rencana kerja tahunan, rencana anggaran tahunan. Anggapannya 'yang penting tahun depan tahu mau ngapain, urusan tahun depannya lagi nanti aja'. Pengurus koperasi yang seperti ini biasanya hanya berpikir sebatas pada masa jabatannya saja. 'Bagaimana koperasi pada masa jabatan saya bisa maju. Urusan kepengurusan berikutnya bukan urusan saya'. Tipe pengurus yang seperti ini yang membawa koperasi menjadi koperasi kelas ecek-ecek. Tidak mempelajari manajemen modern, tidak tahu apa itu rencana strategis.
2. Tahu pentingnya rencana strategis, tapi tidak tahu cara menyusunnya
Menyusun rencana strategis memang tidak sembarangan. Ada ilmunya, ada caranya, ada tahapannya. Bagaimana merangkai visi misi yang baik, bagaimana mengidentifikasi nilai, bagaimana menyusun strategi. Sama seperti ilmu-ilmu lainnya, ilmu perencanaan strategis pun bisa dipelajari. Banyak buku dan pelatihan mengenai perencanaan strategis. Hanya saja terkadang mendengar kata 'perencanaan strategis' bagi sebagian orang sudah merasa terintimidasi. Terbayang akan hal-hal yang rumit.
Modal sebenarnya tidak menjadi kendala bagi penyusunan rencana strategis. Karena biaya yang diperlukan untuk mempelajari cara membuat rencana strategis tidaklah mahal, hanya perlu membeli beberapa buku senilai beberapa ratus ribu. Atau mau mudahnya dengan mempekerjakan konsultan koperasi khusus untuk menyusun rencana strategis, yang biayanya juga tidak terlalu mahal.
Lalu bagaimana caranya agar koperasi memiliki rencana strategis?
Tidak lain adalah dengan belajar. Mengutus atau menugaskan salah satu pengurus atau pengelola untuk mempelajari bagaimana menyusun rencana strategis. Saya pikir satu bulan kurang lebih cukup untuk mempelajari dasar-dasar bagaimana menyusun rencana strategis. Namun jika di koperasi tidak ada orang yang bisa ditugaskan untuk belajar, Anda bisa mempekerjakan konsultan koperasi untuk menyusun rencana strategis.
Kapan rencana strategis koperasi sebaiknya disusun?
Rencana strategis idealnya sudah mulai disusun ketika pembentukan koperasi, yaitu di tahun pertama koperasi berdiri. Sehingga sejak awal koperasi dan orang-orang yang ada di dalamnya tahu mau dibawa kemana koperasi ini? Keputusan-keputusan pengurus kedepannya akan lebih mudah. Peraturan-peraturan intern lebih mudah disusun. Dan tidak ada kata terlambat untuk mulai menyusun rencana strategis, meskipun koperasi Anda telah berdiri puluhan tahun. Itu tandanya koperasi Anda sebenarnya mempunya dasar why yang kuat, hanya belum terpetakan dengan rapih.
Siapa yang ditugaskan menyusun rencana strategis?
Rencana strategis merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab manajemen puncak (top management), yaitu pengurus koperasi. Tentu dalam hal penyusunannya bisa dibantu oleh pengelola dan atau konsultan koperasi. Anggota dan stakeholder penting pun harus ikut dilibatkan dalam tahapan-tahapan tertentu perencanaan strategis. Yang terpenting, rencana strategis harus disahkan dalam rapat anggota dan disosialisikan ke seluruh komponen koperasi.
Koperasi ecek-ecek adalah koperasi yang tidak tahu jangka panjangnya ia mau seperti apa; tidak tahu nilai-nilai yang menjadi panduan sikap personil di dalamnya; tidak tahu apa yang ia punya dan apa yang ia hadapi; tidak tahu apa strategi yang dijalankan. Koperasi ecek-ecek adalah koperasi yang tidak memiliki rencana strategis.
Jangan jadi koperasi ecek-ecek!
kontributor : Rizki Ardi







