Tampilkan postingan dengan label Koperasi Karyawan. Tampilkan semua postingan
Bisakah Perusahaan Membentuk Koperasi Karyawan
Mengingat banyaknya manfaat koperasi karyawan bagi perusahaan. Jika ada manajemen perusahaan yang ingin membentuk koperasi karyawan (Kopkar), bisakah hal ini dilaksanakan?
Saya katakan : Bisa! Dengan beberapa persyaratan
1. Perusahaan mempunyai niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan
Pertama tentunya harus berawal dari niat baik dahulu. Niat manajemen perusahaan membentuk Kopkar harus didasari pada niat untuk lebih mensejahterakan karyawan. Memberi manfaat lebih kepada karyawan melalui koperasi. Bukan sebagai perpanjangan tangan perusahaan, apalagi sebagai anak perusahaan. Karena koperasi merupakan lembaga yang otonom. Aktivitasnya tidak boleh disetir kecuali oleh anggota itu sendiri. Dalam hal ini perusahaan, yang diwakili oleh manajemen/direksi, bukanlah anggota.
2. Tidak ada niat untuk mengendalikan koperasi dalam jangka panjang, membiarkan koperasi sebagai organisasi independen diluar perusahaan yang bersinergi dengan perusahaan
Banyaknya fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap Kopkar cenderung membuat perusahaan memiliki kekuasaan terhadap Kopkar. Kopkar pun karena merasa banyak hutang budi terhadap perusahaan merasa rela didikte oleh perusahaan. Hubungan seperti ini sebenarnya tidak sehat dan melanggar prinsip koperasi. Koperasi harus dapat indpenden dan mandiri. Dan perusahaan pun harus dapat menghormati koperasi sebagai lembaga otonom dan tidak memperlakukannya layaknya unit bisnis atau anak perusahaan.
3. Manajemen perusahaan membentuk koperasi sebagai individu, bukan sebagai perusahaan. Dan mengajak karyawan lain secara sukarela untuk mendirikan koperasi
Perusahaan (PT) tidak bisa mendirikan koperasi. Tetapi direksi perusahaan bisa mendirikan koperasi, dalam konteksnya sebagai orang per orang. Dan direksi yang hanya beberapa orang tentunya tidak cukup untuk mendirikan koperasi yang prasyarat minimalnya harus 20 orang. Direksi bisa mengajak manajer, supervisor, dan karyawan lain untuk sama-sama mendirikan koperasi. Tentunya ajakan ini tidak boleh bersifat memaksa. Harus diajak dengan persuasif, dengan menyampaikan manfaat-manfaat yang konkrit dengan adanya Kopkar.
Disini peran perusahaan adalah sebagai insiator dan fasilitator. Inisiator yaitu yang pertama kali memproklamirkan ide pendirian koperasi, mengajak rekan-rekan karyawan untuk bergabung, mempersiapkan manajemen dan usahanya. Fasilitator yaitu perusahaan bisa membantu menyediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh koperasi seperti ruang kantor, hibah berupa peralatan kantor dan modal kerja. Jika perusahaan belum bisa menhibahkan asetnya, bolehlah sementara dipinjamkan kepada Kopkar sampai Kopkar bisa mandiri. Dan Kopkar pun harus tahu diri, jangan selamanya mendompleng perusahaan. Dalam waktu yang ditargetkan Kopkar harus bisa mandiri, punya kantor sendiri diluar perusahaan.
Kopkar harus memandang pemberian fasilitas hanya sebagai tugas tambahan dan sementara, yang tidak boleh dilakukan jor-joran dan berkelanjutan. Perusahaan dan koperasi harus menemukan titik keseimbangan dalam hal pemberian fasilitas ini. Jangan sampai pemberian fasilitas ini kurang sehingga menghambat langkah Kopkar di awal. Dan jangan pula pemberian fasilitas ini terlalu berlebihan sehingga membuat Kopkar menjadi manja.
Setelah pendirian, tugas utama perusahaan adalah mendidik dan mengkaderisasi orang-orang yang nantinya akan mengelola koperasi. Baik itu pengurus maupun pengelolanya. Perusahaan tentunya punya sumber daya berupa orang-orang yang kompeten di bidang manajemen. Bidang manajemen keuangan, manajemen pemasaran, manajemen SDM, akuntansi, dan perpajakan. Kompetensi yang dimiliki oleh orang-orang didalam perusahaan bisa ditularkan ke pengelola koperasi agar kelak koperasi bisa dikelola sebagaimana layaknya perusahaan profesional. Perusahaan bisa mengutus karyawannya yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk memberikan in house training di Kopkar.
Membentuk Kopkar adalah “the new CSR” bagi perusahaan. Jika CSR lainnya menuntut terus menerus dibiayai, atau paling bagus dapat membiayai dirinya sendiri. Maka CSR mendirikan koperasi ini adalah CSR yang dapat menciptakan social effect yang berkelanjutan. Jika Kopkar dikelola dengan benar, suatu saat efeknya akan lebih dahsyat dari CSR yang dikelola perusahaan.
Saya katakan : Bisa! Dengan beberapa persyaratan
1. Perusahaan mempunyai niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan
Pertama tentunya harus berawal dari niat baik dahulu. Niat manajemen perusahaan membentuk Kopkar harus didasari pada niat untuk lebih mensejahterakan karyawan. Memberi manfaat lebih kepada karyawan melalui koperasi. Bukan sebagai perpanjangan tangan perusahaan, apalagi sebagai anak perusahaan. Karena koperasi merupakan lembaga yang otonom. Aktivitasnya tidak boleh disetir kecuali oleh anggota itu sendiri. Dalam hal ini perusahaan, yang diwakili oleh manajemen/direksi, bukanlah anggota.
2. Tidak ada niat untuk mengendalikan koperasi dalam jangka panjang, membiarkan koperasi sebagai organisasi independen diluar perusahaan yang bersinergi dengan perusahaan
Banyaknya fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap Kopkar cenderung membuat perusahaan memiliki kekuasaan terhadap Kopkar. Kopkar pun karena merasa banyak hutang budi terhadap perusahaan merasa rela didikte oleh perusahaan. Hubungan seperti ini sebenarnya tidak sehat dan melanggar prinsip koperasi. Koperasi harus dapat indpenden dan mandiri. Dan perusahaan pun harus dapat menghormati koperasi sebagai lembaga otonom dan tidak memperlakukannya layaknya unit bisnis atau anak perusahaan.
3. Manajemen perusahaan membentuk koperasi sebagai individu, bukan sebagai perusahaan. Dan mengajak karyawan lain secara sukarela untuk mendirikan koperasi
Perusahaan (PT) tidak bisa mendirikan koperasi. Tetapi direksi perusahaan bisa mendirikan koperasi, dalam konteksnya sebagai orang per orang. Dan direksi yang hanya beberapa orang tentunya tidak cukup untuk mendirikan koperasi yang prasyarat minimalnya harus 20 orang. Direksi bisa mengajak manajer, supervisor, dan karyawan lain untuk sama-sama mendirikan koperasi. Tentunya ajakan ini tidak boleh bersifat memaksa. Harus diajak dengan persuasif, dengan menyampaikan manfaat-manfaat yang konkrit dengan adanya Kopkar.
Disini peran perusahaan adalah sebagai insiator dan fasilitator. Inisiator yaitu yang pertama kali memproklamirkan ide pendirian koperasi, mengajak rekan-rekan karyawan untuk bergabung, mempersiapkan manajemen dan usahanya. Fasilitator yaitu perusahaan bisa membantu menyediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh koperasi seperti ruang kantor, hibah berupa peralatan kantor dan modal kerja. Jika perusahaan belum bisa menhibahkan asetnya, bolehlah sementara dipinjamkan kepada Kopkar sampai Kopkar bisa mandiri. Dan Kopkar pun harus tahu diri, jangan selamanya mendompleng perusahaan. Dalam waktu yang ditargetkan Kopkar harus bisa mandiri, punya kantor sendiri diluar perusahaan.
Kopkar harus memandang pemberian fasilitas hanya sebagai tugas tambahan dan sementara, yang tidak boleh dilakukan jor-joran dan berkelanjutan. Perusahaan dan koperasi harus menemukan titik keseimbangan dalam hal pemberian fasilitas ini. Jangan sampai pemberian fasilitas ini kurang sehingga menghambat langkah Kopkar di awal. Dan jangan pula pemberian fasilitas ini terlalu berlebihan sehingga membuat Kopkar menjadi manja.
Setelah pendirian, tugas utama perusahaan adalah mendidik dan mengkaderisasi orang-orang yang nantinya akan mengelola koperasi. Baik itu pengurus maupun pengelolanya. Perusahaan tentunya punya sumber daya berupa orang-orang yang kompeten di bidang manajemen. Bidang manajemen keuangan, manajemen pemasaran, manajemen SDM, akuntansi, dan perpajakan. Kompetensi yang dimiliki oleh orang-orang didalam perusahaan bisa ditularkan ke pengelola koperasi agar kelak koperasi bisa dikelola sebagaimana layaknya perusahaan profesional. Perusahaan bisa mengutus karyawannya yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk memberikan in house training di Kopkar.
Membentuk Kopkar adalah “the new CSR” bagi perusahaan. Jika CSR lainnya menuntut terus menerus dibiayai, atau paling bagus dapat membiayai dirinya sendiri. Maka CSR mendirikan koperasi ini adalah CSR yang dapat menciptakan social effect yang berkelanjutan. Jika Kopkar dikelola dengan benar, suatu saat efeknya akan lebih dahsyat dari CSR yang dikelola perusahaan.
Simbiois Mutualisme antara Kopkar dan Perusahaan
Ketika perusahaan mengambil suatu keputusan, maka pertimbangan utamanya adalah “Apa manfaat keputusan ini bagi perusahaan?”. Begitu juga ketika memutuskan untuk mengizinkan Koperasi Karyawan (Kopkar) berada di lingkungan perusahaan, maka sudah pasti menjadi pertimbangan manajemen adalah “Apa manfaat Kopkar bagi perusahaan?”
Secara praktek, memang banyak keberadaan Kopkar yang justru menyulitkan perusahaan. Salah satu contoh kasusnya adalah Kopkar yang memberikan pinjaman kepada anggota/karyawan perusahaan tanpa menerapkan kontrol yang memadai sehingga ada karyawan perusahaan yang sehabis gajian pulang hanya membawa slip gaji, karena gajinya sudah habis dipotong pinjaman koperasi. Efeknya semangat kerja karyawan tersebut menurun dan rentan melakukan penyalahgunaan, seperti korupsi atau pencurian. Terlepas dari kesalahan anggota koperasi yang meminjam tanpa melihat kemampuannya, koperasi juga salah karena tidak menerapkan sistem simpan pinjam yang baik.
Dan yang sudah pasti, Kopkar pasti meminta fasilitas kepada perusahaan, baik itu berupa ruangan, bantuan modal, maupun pekerjaan. Dari sisi perusahaan, ini merupakan biaya. Dan dalam bisnis biaya harus bisa dikompensasi dengan pendapatan atau manfaat. Lantas apa manfaat yang bisa diberikan Kopkar pada perusahaan? Begitupun sebaliknya, apa manfaat yang bisa diberikan perusahaan terhadap Kopkar?
Ada satu aktivitas yang memungkinkan kedua belah pihak bisa saling memberi manfaat, atau istilahnya simbiosis mutualisme. Aktivitas itu adalah pengadaan barang dan jasa perusahaan yang diberikan kepada Kopkar. Praktek ini sudah umum dilakukan, seperti memberikan kontrak pengadaan ATK, sewa kendaraan, air minum, jasa alih daya tenaga kerja, dan lain sebagainya. Sayangnya pengadaan barang jasa perusahaan kepada Kopkar ini jarang di telaah lebih lanjut. Selama ini hubungan tersebut hanya dianggap sebagai hubungan antara perusahaan dengan mitra kerja, padahal hubungannya jauh lebih dari itu. Kopkar pun cenderung menganggap pengadaan ini sebagai ‘jatah’, sehingga kurang bisa memaksimalkan diri dari segi pelayanan dan kompetivitas harga.
Perusahaan bisa meminta Kopkar untuk membuka harga dasar atau HPP dari suatu pengadaan. Kemudian meminta Kopkar untuk mengambil margin sewajarnya, 10% atau 20%. Sehingga harga pengadaan barang dan jasa yang dibebankan ke perusahaan kompetitif. Keuntungan 10% atau 20%, jika sifatnya rutin dan skalanya besar, insyaallah cukup untuk menutup biaya rutin operasional dan sisanya bisa dibagikan untuk SHU anggota.
Perusahaan bisa mendorong Kopkar untuk melakukan riset dalam hal pengadaan-pengadaan yang belum bisa dilakukan Kopkar, sementara pengadaan tersebut dibutuhkan oleh perusahaan. Sehingga perusahaan tidak perlu memberikan pengadaan tersebut pada mitra kerja diluar Kopkar. Semakin banyak pengadaan yang diberikan perusahaan kepada Kopkar, maka otomatis pendapatan dan laba Kopkar semakin bertambah, yang efeknya meningkatkan SHU bagi anggota yang juga merupakan karyawan perusahaan tersebut.
Perusahaan bisa meminta bahkan memaksa Kopkar untuk bersifat transparan dalam pengelolaan organisasi dan bisnis. Untuk memastikan bahwa koperasi dikelola secara profesional. Bagaimanapun juga perusahaan merupakan salah satu pemegang kepentingan utama di Kopkar sebagai pelanggan utama (main customer). Yang mempunyai pengaruh kuat terhadap Kopkar.
Dilihat dari prinsip koperasi mungkin hal ini terlihat agak menyimpang, karena koperasi ada untuk melayani anggota. Dengan melayani pengadaan barang dan jasa perusahaan berarti koperasi melayani perusahaan yang notabene merupakan badan usaha yang bukan anggota koperasi. Namun jika ditelaah lebih jauh lagi, justru dengan melakukan transaksi pengadaan barang jasa dengan perusahaan, Kopkar akan lebih maksimal dalam melayani anggotanya. Bagaimana ini bisa terjadi?
Dengan adanya margin atau keuntungan dari transaksi pengadaan barang jasa dengan perusahaan maka Kopkar tidak perlu membebankan margin yang terlampau tinggi bagi transaksi dengan anggotanya, karena biaya operasional sudah tertutup oleh pengadaan barang jasa dengan perusahaan. Kopkar tidak perlu menerapkan bagi hasil pinjaman yang tinggi kepada anggotanya, juga tidak perlu mematok margin yang tinggi di toko koperasi. Hal ini bisa menjadi suatu fasilitas tersendiri bagi anggota yang juga merupakan karyawan perusahaan. Sehingga karyawan perusahaan akan lebih betah bekerja di perusahaan tersebut dengan segala fasilitas yang diberikan oleh koperasi.
Kesimpulannya adalah: Perusahaan perlu mempercayai Kopkar untuk melakukan pengadaan barang jasa di perusahaan, semakin banyak semakin baik. Dan Kopkar perlu menjaga kepercayaan atas pengadaan tersebut dengan memberikan pelayanan yang maksimal, harga yang kompetitif, pengelolaan yang transparan dan profesional. Dan kedua belah pihak bekerja sama untuk mencari pengadaan-pengadaan apa lagi yang bisa dikerjakan oleh Kopkar.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat dan dapat diaplikasikan di kopkar saudara.
Rizki Ardi | Konsultan Koperasi
Secara praktek, memang banyak keberadaan Kopkar yang justru menyulitkan perusahaan. Salah satu contoh kasusnya adalah Kopkar yang memberikan pinjaman kepada anggota/karyawan perusahaan tanpa menerapkan kontrol yang memadai sehingga ada karyawan perusahaan yang sehabis gajian pulang hanya membawa slip gaji, karena gajinya sudah habis dipotong pinjaman koperasi. Efeknya semangat kerja karyawan tersebut menurun dan rentan melakukan penyalahgunaan, seperti korupsi atau pencurian. Terlepas dari kesalahan anggota koperasi yang meminjam tanpa melihat kemampuannya, koperasi juga salah karena tidak menerapkan sistem simpan pinjam yang baik.
Dan yang sudah pasti, Kopkar pasti meminta fasilitas kepada perusahaan, baik itu berupa ruangan, bantuan modal, maupun pekerjaan. Dari sisi perusahaan, ini merupakan biaya. Dan dalam bisnis biaya harus bisa dikompensasi dengan pendapatan atau manfaat. Lantas apa manfaat yang bisa diberikan Kopkar pada perusahaan? Begitupun sebaliknya, apa manfaat yang bisa diberikan perusahaan terhadap Kopkar?
Ada satu aktivitas yang memungkinkan kedua belah pihak bisa saling memberi manfaat, atau istilahnya simbiosis mutualisme. Aktivitas itu adalah pengadaan barang dan jasa perusahaan yang diberikan kepada Kopkar. Praktek ini sudah umum dilakukan, seperti memberikan kontrak pengadaan ATK, sewa kendaraan, air minum, jasa alih daya tenaga kerja, dan lain sebagainya. Sayangnya pengadaan barang jasa perusahaan kepada Kopkar ini jarang di telaah lebih lanjut. Selama ini hubungan tersebut hanya dianggap sebagai hubungan antara perusahaan dengan mitra kerja, padahal hubungannya jauh lebih dari itu. Kopkar pun cenderung menganggap pengadaan ini sebagai ‘jatah’, sehingga kurang bisa memaksimalkan diri dari segi pelayanan dan kompetivitas harga.
Perusahaan bisa meminta Kopkar untuk membuka harga dasar atau HPP dari suatu pengadaan. Kemudian meminta Kopkar untuk mengambil margin sewajarnya, 10% atau 20%. Sehingga harga pengadaan barang dan jasa yang dibebankan ke perusahaan kompetitif. Keuntungan 10% atau 20%, jika sifatnya rutin dan skalanya besar, insyaallah cukup untuk menutup biaya rutin operasional dan sisanya bisa dibagikan untuk SHU anggota.
Perusahaan bisa mendorong Kopkar untuk melakukan riset dalam hal pengadaan-pengadaan yang belum bisa dilakukan Kopkar, sementara pengadaan tersebut dibutuhkan oleh perusahaan. Sehingga perusahaan tidak perlu memberikan pengadaan tersebut pada mitra kerja diluar Kopkar. Semakin banyak pengadaan yang diberikan perusahaan kepada Kopkar, maka otomatis pendapatan dan laba Kopkar semakin bertambah, yang efeknya meningkatkan SHU bagi anggota yang juga merupakan karyawan perusahaan tersebut.
Perusahaan bisa meminta bahkan memaksa Kopkar untuk bersifat transparan dalam pengelolaan organisasi dan bisnis. Untuk memastikan bahwa koperasi dikelola secara profesional. Bagaimanapun juga perusahaan merupakan salah satu pemegang kepentingan utama di Kopkar sebagai pelanggan utama (main customer). Yang mempunyai pengaruh kuat terhadap Kopkar.
Dilihat dari prinsip koperasi mungkin hal ini terlihat agak menyimpang, karena koperasi ada untuk melayani anggota. Dengan melayani pengadaan barang dan jasa perusahaan berarti koperasi melayani perusahaan yang notabene merupakan badan usaha yang bukan anggota koperasi. Namun jika ditelaah lebih jauh lagi, justru dengan melakukan transaksi pengadaan barang jasa dengan perusahaan, Kopkar akan lebih maksimal dalam melayani anggotanya. Bagaimana ini bisa terjadi?
Dengan adanya margin atau keuntungan dari transaksi pengadaan barang jasa dengan perusahaan maka Kopkar tidak perlu membebankan margin yang terlampau tinggi bagi transaksi dengan anggotanya, karena biaya operasional sudah tertutup oleh pengadaan barang jasa dengan perusahaan. Kopkar tidak perlu menerapkan bagi hasil pinjaman yang tinggi kepada anggotanya, juga tidak perlu mematok margin yang tinggi di toko koperasi. Hal ini bisa menjadi suatu fasilitas tersendiri bagi anggota yang juga merupakan karyawan perusahaan. Sehingga karyawan perusahaan akan lebih betah bekerja di perusahaan tersebut dengan segala fasilitas yang diberikan oleh koperasi.
Kesimpulannya adalah: Perusahaan perlu mempercayai Kopkar untuk melakukan pengadaan barang jasa di perusahaan, semakin banyak semakin baik. Dan Kopkar perlu menjaga kepercayaan atas pengadaan tersebut dengan memberikan pelayanan yang maksimal, harga yang kompetitif, pengelolaan yang transparan dan profesional. Dan kedua belah pihak bekerja sama untuk mencari pengadaan-pengadaan apa lagi yang bisa dikerjakan oleh Kopkar.
Semoga tulisan singkat ini bermanfaat dan dapat diaplikasikan di kopkar saudara.
Rizki Ardi | Konsultan Koperasi
Karyawan Koperasi yang Bukan Anggota Koperasi
Masih adakah koperasi yang karyawan koperasinya bukan anggota koperasi? Kalau masih ada, saya harap itu karena ketidaksediaan dari masing-masing individu karyawan koperasi, bukan karena dibatasi oleh anggaran dasar koperasi. Saya akui, pasti masih ada atau bahkan banyak koperasi yang karyawan koperasinya bukan anggota koperasi dikarenakan anggaran dasar koperasi tidak memperbolehkan hal tersebut. Ini bukan cerita dongeng, karena ini terjadi di koperasi karyawan tempat saya bekerja, dan di koperasi karyawan lain yang sempat saya kunjungi juga demikian.
Ini kerap terjadi di koperasi karyawan, misal: Karyawan PT.X mendirikan 'koperasi karyawan PT.X', karena karyawan 'koperasi karyawan PT.X' bukan karyawan PT.X maka karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota. Saya kurang mengerti logika seperti ini. Kalau saja saya berperasangka buruk, kemungkinan orang-orang yang menyusun anggaran dasar yang tidak membolehkan karyawan koperasi menjadi anggota koperasi adalah karena takut jatah SHU nya berkurang karena harus dibagi ke lebih banyak orang. Kalau memang dasar pemikiran ini yang menjadi alasan, sungguh picik pikiran orang-orang seperti itu. Ingin untung sendiri sementara orang lain dihalang-halangi untuk mendapatkan apa yang ia dapatkan. Ingat hadist Rasullullah yang berbunyi 'Tidak beriman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri'.
Ini bukan pemikiran saya sendiri. Pemikiran ini sudah jauh ada dari zaman Indonesia baru merdeka. Pemikiran yang sama dengan pemikiran Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta. Jadi alangkah malunya saudara anggota koperasi yang menerapkan peraturan semacam itu, dimana karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi. Tidak pantas koperasi saudara menyandang nama koperasi jika apa yang diterapkan di koperasi saudara bertentangan dengan visi pionir koperasi di Indonesia sekaligus proklamaor kemerdekaan bangsa ini. Jangan beralasan karena hal itu sudah diatur di anggaran dasar koperasi. Saudara sekalian sebagai anggota koperasi secara bersama-sama punya kekuatan mengubah anggaran dasar tersebut dalam rapat anggota. Saya bersama Bung Hatta ikut mengecam koperasi yang semacam itu.
Untuk membuktikan hal ini, saya ingin mengutip langsung pidato Bung Hatta pada hari koperasi ke 2 tanggal 12 Juli 1952. "Memang, mungkin juga terjadi bahwa sebuah koperasi mempunyai beberapa orang buruh untuk mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil yang tidak menjadi pokok usaha bagi koperasi itu. Misalnya koperasi menggaji buruh untuk menyapu ruangan bekerja supaya anggota-anggotanya yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu. Umpamanya pula, koperasi menggaji seorang instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara mengerjakan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan pekerjaan itu. Sungguh pun begitu juga terhadap mereka yang memburuh itu yang mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil, koperasi harus membuka kesempatan untuk menjadi anggota."
Jika saudara tetap kukuh menetapkan peraturan semacam itu, ada baiknya saudara ganti bentuk badan usaha dari koperasi menjadi bentuk badan usaha apapun yang saudara suka, asal bukan koperasi. Koperasi bukan sekedar bentuk badan usaha, koperasi adalah ideologi. Koperasi adalah gerakan untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun jika koperasi saudara terdapat upaya-upaya untuk membatasi kesejahteraan hanya kepada sekelompok orang, maka saya tegaskan bahwa upaya itu sungguh memalukan. Kurang lebih sama memalukannya dengan mereka yang korupsi, sama-sama memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
kontributor : Rizki Ardi
Ini kerap terjadi di koperasi karyawan, misal: Karyawan PT.X mendirikan 'koperasi karyawan PT.X', karena karyawan 'koperasi karyawan PT.X' bukan karyawan PT.X maka karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota. Saya kurang mengerti logika seperti ini. Kalau saja saya berperasangka buruk, kemungkinan orang-orang yang menyusun anggaran dasar yang tidak membolehkan karyawan koperasi menjadi anggota koperasi adalah karena takut jatah SHU nya berkurang karena harus dibagi ke lebih banyak orang. Kalau memang dasar pemikiran ini yang menjadi alasan, sungguh picik pikiran orang-orang seperti itu. Ingin untung sendiri sementara orang lain dihalang-halangi untuk mendapatkan apa yang ia dapatkan. Ingat hadist Rasullullah yang berbunyi 'Tidak beriman seseorang sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri'.
Ini bukan pemikiran saya sendiri. Pemikiran ini sudah jauh ada dari zaman Indonesia baru merdeka. Pemikiran yang sama dengan pemikiran Bapak Koperasi Indonesia, Dr. Mohammad Hatta. Jadi alangkah malunya saudara anggota koperasi yang menerapkan peraturan semacam itu, dimana karyawan koperasi tidak diperbolehkan menjadi anggota koperasi. Tidak pantas koperasi saudara menyandang nama koperasi jika apa yang diterapkan di koperasi saudara bertentangan dengan visi pionir koperasi di Indonesia sekaligus proklamaor kemerdekaan bangsa ini. Jangan beralasan karena hal itu sudah diatur di anggaran dasar koperasi. Saudara sekalian sebagai anggota koperasi secara bersama-sama punya kekuatan mengubah anggaran dasar tersebut dalam rapat anggota. Saya bersama Bung Hatta ikut mengecam koperasi yang semacam itu.
Untuk membuktikan hal ini, saya ingin mengutip langsung pidato Bung Hatta pada hari koperasi ke 2 tanggal 12 Juli 1952. "Memang, mungkin juga terjadi bahwa sebuah koperasi mempunyai beberapa orang buruh untuk mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil yang tidak menjadi pokok usaha bagi koperasi itu. Misalnya koperasi menggaji buruh untuk menyapu ruangan bekerja supaya anggota-anggotanya yang bekerja jangan terganggu kesehatannya oleh debu. Umpamanya pula, koperasi menggaji seorang instruktur untuk mengajar dan memberi petunjuk tentang cara mengerjakan administrasi dan pembukuan kepada anggota yang diserahi dengan pekerjaan itu. Sungguh pun begitu juga terhadap mereka yang memburuh itu yang mengerjakan pekerjaan yang kecil-kecil, koperasi harus membuka kesempatan untuk menjadi anggota."
Jika saudara tetap kukuh menetapkan peraturan semacam itu, ada baiknya saudara ganti bentuk badan usaha dari koperasi menjadi bentuk badan usaha apapun yang saudara suka, asal bukan koperasi. Koperasi bukan sekedar bentuk badan usaha, koperasi adalah ideologi. Koperasi adalah gerakan untuk mensejahterakan masyarakat. Adapun jika koperasi saudara terdapat upaya-upaya untuk membatasi kesejahteraan hanya kepada sekelompok orang, maka saya tegaskan bahwa upaya itu sungguh memalukan. Kurang lebih sama memalukannya dengan mereka yang korupsi, sama-sama memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kepentingan orang lain.
kontributor : Rizki Ardi


