Senin, 25 April 2016

Mengingat banyaknya manfaat koperasi karyawan bagi perusahaan. Jika ada manajemen perusahaan yang ingin membentuk koperasi karyawan (Kopkar), bisakah hal ini dilaksanakan?
Saya katakan : Bisa! Dengan beberapa persyaratan

1. Perusahaan mempunyai niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan
Pertama tentunya harus berawal dari niat baik dahulu. Niat manajemen perusahaan membentuk Kopkar harus didasari pada niat untuk lebih mensejahterakan karyawan. Memberi manfaat lebih kepada karyawan melalui koperasi. Bukan sebagai perpanjangan tangan perusahaan, apalagi sebagai anak perusahaan. Karena koperasi merupakan lembaga yang otonom. Aktivitasnya tidak boleh disetir kecuali oleh anggota itu sendiri. Dalam hal ini perusahaan, yang diwakili oleh manajemen/direksi, bukanlah anggota.

2. Tidak ada niat untuk mengendalikan koperasi dalam jangka panjang, membiarkan koperasi sebagai organisasi independen diluar perusahaan yang bersinergi dengan perusahaan
Banyaknya fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap Kopkar cenderung membuat perusahaan memiliki kekuasaan terhadap Kopkar. Kopkar pun karena merasa banyak hutang budi terhadap perusahaan merasa rela didikte oleh perusahaan. Hubungan seperti  ini sebenarnya tidak sehat dan melanggar prinsip koperasi. Koperasi harus dapat indpenden dan mandiri. Dan perusahaan pun harus dapat menghormati koperasi sebagai lembaga otonom dan tidak memperlakukannya layaknya unit bisnis atau anak perusahaan.

3. Manajemen perusahaan membentuk koperasi sebagai individu, bukan sebagai perusahaan. Dan mengajak karyawan lain secara sukarela untuk mendirikan koperasi
Perusahaan (PT) tidak bisa mendirikan koperasi. Tetapi direksi perusahaan bisa mendirikan koperasi, dalam konteksnya sebagai orang per orang. Dan direksi yang hanya beberapa orang tentunya tidak cukup untuk mendirikan koperasi yang prasyarat minimalnya harus 20 orang. Direksi bisa mengajak manajer, supervisor, dan karyawan lain untuk sama-sama mendirikan koperasi. Tentunya ajakan ini tidak boleh bersifat memaksa. Harus diajak dengan persuasif, dengan menyampaikan manfaat-manfaat yang konkrit dengan adanya Kopkar.

Disini peran perusahaan adalah sebagai insiator dan fasilitator. Inisiator yaitu yang pertama kali memproklamirkan ide pendirian koperasi, mengajak rekan-rekan karyawan untuk bergabung, mempersiapkan manajemen dan usahanya. Fasilitator yaitu perusahaan bisa membantu menyediakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh koperasi seperti ruang kantor, hibah berupa peralatan kantor dan modal kerja. Jika perusahaan belum bisa menhibahkan asetnya, bolehlah sementara dipinjamkan kepada Kopkar sampai Kopkar bisa mandiri. Dan Kopkar pun harus tahu diri, jangan selamanya mendompleng perusahaan. Dalam waktu yang ditargetkan Kopkar harus bisa mandiri, punya kantor sendiri diluar perusahaan.

Kopkar harus memandang pemberian fasilitas hanya sebagai tugas tambahan dan sementara, yang tidak boleh dilakukan jor-joran dan berkelanjutan. Perusahaan dan koperasi harus menemukan titik keseimbangan dalam hal pemberian fasilitas ini. Jangan sampai pemberian fasilitas ini kurang sehingga menghambat langkah Kopkar di awal. Dan jangan pula pemberian fasilitas ini terlalu berlebihan sehingga membuat Kopkar menjadi manja.

Setelah pendirian, tugas utama perusahaan adalah mendidik dan mengkaderisasi orang-orang yang nantinya akan mengelola koperasi. Baik itu pengurus maupun pengelolanya. Perusahaan tentunya punya sumber daya berupa orang-orang yang kompeten di bidang manajemen. Bidang manajemen keuangan, manajemen pemasaran, manajemen SDM, akuntansi, dan perpajakan. Kompetensi yang dimiliki oleh orang-orang didalam perusahaan bisa ditularkan ke pengelola koperasi agar kelak koperasi bisa dikelola sebagaimana layaknya perusahaan profesional. Perusahaan bisa mengutus karyawannya yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk memberikan in house training di Kopkar.

Membentuk Kopkar adalah “the new CSR” bagi perusahaan. Jika CSR lainnya menuntut terus menerus dibiayai, atau paling bagus dapat membiayai dirinya sendiri. Maka CSR mendirikan koperasi ini adalah CSR yang dapat menciptakan social effect yang berkelanjutan. Jika Kopkar dikelola dengan benar, suatu saat efeknya akan lebih dahsyat dari CSR yang dikelola perusahaan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Konsultan Koperasi -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -