Rabu, 09 September 2015


Bagi sebagian besar orang, kata 'pajak' menimbulkan citra negatif. Terlebih lagi bagi pengurus dan anggota koperasi. Bisa jadi persepsi negatif kita didapat karena kasus ada oknum dirjen pajak yang menggelapkan uang pajak. Atau kasus DPR yang menghambur-hamburkan anggaran untuk pelesir ke luar negeri, yang notabene uangnya dari uang pajak. Belum lagi kita sering melihat pegawai negeri yang kerjanya tidak disiplin, malas-malasan, menyalahgunakan fasilitas, dan mereka digaji darimana lagi kalau bukan dari uang pajak. Jadi buat apa bayar pajak besar-besar kalau nantinya disia-siakan. Begitu kan pandangan sebgaian besar dari kita. Begitu juga pandangan saya dulu.

Pajak merupakan konsekuensi dari kita bernegara. Butuh biaya untuk mengoperasikan sebuah negara, dan biaya tersebut didapat dari kontribusi orang-orang yang berdiam di negara tersebut. Negara butuh biaya untuk membangun infrastruktur bagi rakyatnya, negara butuh biaya untuk membayar orang-orang yang tugasnya melayani masyarakat, negara butuh biaya untuk membayar orang-orang yang mewakili rakyat. Ketika suatu organisasi berstatus badan hukum, seperti koperasi, maka pajak sudah menjadi hal yang tak terhindarkan. Ketika individu atau badan usaha memutuskan untuk mencari laba melalui bisnis, maka pajak menjadi hal yang tak terelakkan. Menghindar dan mengelak dari pajak sama halnya seperti buronan yang menghindari polisi. Cepat atau lambat bisa tertangkap, kalaupun tidak pernah tertangkap, hidup si buronan dipastikan tidak akan tenang.

Sampai kapan kita yang ada di koperasi menyadari bahwa pajak bukanlah hukuman, pajak bukanlah beban. Pajak adalah kontribusi kita kepada negara. Seperti yang diucapkan mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy 'Ask not what your country can do for you, ask what you can do for your country'. Jangan cuma tanya apa yang bisa diberikan negara kepada kita, tanya apa yang bisa kita berikan kepada negara. Salah satunya yaitu pajak. Masalah penyelewengan terhadap penggunaan pajak, ini bisa kita awasi bersama. Kita bisa mengadu kepada KPK jika ada proyek pembangunan infrastruktur yang dicurigai dikorupsi, kita bisa mengadu kepada ombudsman jika ada pelayanan publik yang mengecewakan, kita bisa melapor kepada kementrian aparatur negara jika ada PNS yang tidak disiplin atau menyalahgunakan jabatan.

Pajak tidak bisa dihindari, yang bisa kita lakukan hanyalah menyiasati pajak dengan bijak selama masih dalam koridor peraturan. Yang bisa kita lakukan adalah melaukan tax planning, bukan tax evasion. Memang nilai pajak bagi koperasi tidaklah kecil, PPh badan bagi badan usaha yang memiliki omset diatas Rp. 50 miliar sampai dengan 25% dari keuntungan bersih. Bayangkan jika omset koperasi Anda Rp. 50 miliar, dan pendapatan bersih katakanlah Rp. 5 miliar. Anda bisa terkena kewajiban pajak penghasilan sebesar Rp. 1 miliar lebih. Jumlah tersebut sama sekali tidaklah kecil, apalagi jika dibagikan kepada anggota dalam bentuk SHU, alih-alih dibayarkan kepada negara (yang ada kemungkinan di korupsi). Disinilah perlunya kesadaran membayar pajak, bahwa uang pajak digunakan untuk kepentingan bersama, untuk membangun infrastruktur, untuk mensubsidi masyarakat yang tidak mampu, untuk mensubsidi pendidikan dan kesehatan, untuk membiayai pelayanan publik. Kalaupun ada beberapa orang yang tega menyalahgunakan uang negara, kita sama-sama berusaha dan berdoa agar golongan orang-orang yang melakukan KKN semakin sedikit jumlahnya di negeri kita.

Besarnya pajak penghasilan berbanding lurus dengan besarnya pendapatan dan laba koperasi. Semakin besar laba nya, semakin besar pula pajaknya. Secara psikologis, jika kita tidak rela membayar pajak dalam jumlah besar, kita secara tidak langsung tidak rela koperasi mempunyai pendapatan dan laba yang besar. Nantinya akan timbul usaha-usaha untuk membatasi pendapatan koperasi, usaha-usaha untuk membatasi ukuran koperasi agar tidak terlalu besar. Hal ini bisa timbul dalam bentuk tidak ada usaha untuk melakukan ekspansi bisnis koperasi, mengakali laporan keuangan, tidak melakukan audit laporan keuangan oleh akuntan publik dan hal-hal lainnya yang sebenarnya bertentangan dengan logika bisnis.

Uang pajak bukanlah uang koperasi yang diberikan kepada negara. Sedari awal uang pajak adalah uang negara yang dititipkan melalui koperasi. Jadi jangan pelit membayar pajak, karena uang pajak itu bukan uang Anda, bukan uang koperasi. Upaya menghindari pajak secara ilegal sama halnya dengan upaya untuk mencuri uang negara. Dan dapat dijatuhi sanksi pidana berupa denda dan hukuman. Anda tentu tidak ingin diri Anda dan koperasi berstatus sebagai kriminal kan? Jadi apapun peraturan yang sudah ditetapkan negara, salah satunya di bidang perpajakan, Anda harus mentaati.

Seharusnya koperasi merasa bangga jika bisa membayar pajak dalam jumlah besar sesuai peraturan perpajakan, ini berarti :

  1. Bisnis koperasi maju, laba yang dihasilkan besar
  2. Koperasi dikelola dengan profesional, sehingga kewajiban pajaknya terpenuhi
  3. Koperasi ikut berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui pajak


Bukankah salah satu tujuan koperasi adalah mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dengan membayar pajak, koperasi turut memakmurkan masyarakat melalui negara. Jadilah koperasi yang besar dan taat pajak. Jangan jadi koperasi ecek-ecek yang berusaha menghindari pajak.

kontributor : Rizki Ardi

{ 1 komentar... read them below or add one }

KONSULTASI GRATIS

Konsultasikan permasalahan di Koperasi Anda melalui email ke: rizkiardibachtiar@gmail.com

PERTANYAAN & SARAN

ARSIP ARTIKEL

- Copyright © Konsultan Koperasi -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -