Rabu, 09 September 2015


Definisi koperasi menurut undang-undang nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Adakah  koperasi yang tidak punya usaha yang mendatangkan penghasilan? Ada. Adakah koperasi yang pendapatan usahanya tidak menutup biaya operasional alias rugi? Banyak. Itulah sebabnya banyak koperasi di Indonesia yang mati suri, gulung tikar dan tinggal nama. Karena apalah koperasi jika tidak ada usaha yang dikelola. Koperasi bukan paguyuban untuk sekedar ngumpul-ngumpul. Koperasi bukan lembaga nirlaba yang tidak memikirkan profit. Koperasi bukan sekedar formalitas, prasyarat atau keharusan.

Koperasi adalah badan usaha, koperasi adalah organisasi profit, koperasi adalah bisnis. Dan sebagaimana bisnis-bisnis lainna yang dikelola secara perseorangan atau kelompok, dalam bentuk PT atau CV, bidang usaha yang bisa dikelolanya tidak terbatas. Di bidang keuangan, properti, kuliner, jasa, penjualan, perdagangan, dan banyak bidang usaha lainnya. Keuntungan koperasi dibanding usaha-usaha milik pribadi adalah koperasi dimiliki banyak orang yang artinya lebih banyak ide, lebih banyak sumber permodalan, dan pemilik tersebut (anggota) justru sekaligus bisa menjadi pangsa pasar bagi usaha koperasi.

Koperasi yang sudah punya usaha, belum tentu bisa dikatakan koperasi yang sehat jika usahanya belum mapan. Mapan dalam artian, usahanya minimal dapat menutupi biaya operasional koperasi itu sendiri dan model usahanya berkelanjutan serta dapat diandalkan. Katakanlah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam, namun laba dari jasa pinjaman tidak lebih besar dari gaji yang harus dibayarkan ke pengelola. Bagaimana koperasi bisa maju jika mengalami kerugian? Memang kerugian terkadang tidak bisa dihindarkan di awal-awal usaha, karena pasar yang masih belum stabil, kebutuhan akan investasi di awal, sampai dengan produk yang belum dikenal banyak orang. Namun jika kerugian terus terjadi diluar rencana bisnis, maka lebih baik koperasi mulai berpikir mencari usaha lain yang lebih menguntungkan atau minimal merestrukturisasi usaha yang ada sehingga bisa menghasilkan keuntungan bagi koperasi.

Koperasi yang sudah punya usaha, belum tentu bisa dikatakan koperasi yang sehat jika usahanya tidak memberi nilai tambah. Mari saya berikan usaha koperasi yang tidak memberikan nilai tambah; suatu koperasi unit desa (KUD) diberi hak untuk mengelola tempat wisata yang ada di desa tersebut, sekaligus menarik tiket masuk bagi wisatawan yang mengunjungi tempat wisata tersebut. Koperasi mendapatkan profit yang cukup dari penjualan tiket masuk, lebih dari cukup untuk menutupi biaya operasional. Sayangnya, karena ingin mendapat keuntungan yang maksimal dari penjualan tiket, koperasi tidak mengeluarkan biaya untuk memaksimalkan kebersihan, meng-improve tempat wisata. Sehingga lambat laun tempat wisata tersebut menjadi kumuh dan sepi pengunjung. Koperasi tidak memikirkan memberikan nilai tambah, kenyamanan lebih kepada wisatawan yang berkunjung. Sekedar memikirkan profit dari hasil penjualan tiket. Karena berpikir usahanya tidak memiliki saingan dan mendapat hak khusus. Usaha koperasi yang seperti itu, meski menguntungkan namun secara jangka panjang keuntungannya pasti akan menurun. Entah karena ditinggal customer atau kalah oleh persaingan pasar.

Berikut adalah contoh usaha koperasi yang tidak memberi nilai tambah:
1. Koperasi sebagai perantara
Hal ini bisa terjadi di koperasi karyawan yang mendapat order dari perusahaan induk tempatnya bernaung. Tatkala koperasi mendapat order pengadaan barang atau jasa yang tidak bisa dipenuhi sendiri oleh koperasi. Koperasi menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pengadaan barang jasa tersebut. Atau dengan kata lain menjadi perantara, makelar. Hal ini memang wajar di tahun-tahun awal koperasi terbentuk, karena koperasi belum punya sumber daya untuk melaksanakan pengadaan barang jasa secara swadaya. Namun jika tren ini terjadi berkelanjutan, tahun demi tahun, lalu apa nilai tambah koperasi karyawan kepada perusahaan induknya. Bukankah lebih baik perusahaan induk memberikan order langsung kepada pihak ketiga yang langsung dapat mengeksekusi permintaan perusahaan, alih-alih memberikan order tersebut ke koperasi yang  hanya bisa mengambil fee perantara. Lain halnya jika perantara memang dibutuhkan untuk suatu pengadaan barang jasa, misalnya perusahaan induk tidak bisa membayar cash di muka namun pihak ketiga menuntut syarat pembayaran cash di muka. Maka disitu koperasi dapat berperan menjadi perantara yang memberikan nilai tambah. Menjembatani antara kebutuhan perusahaan induk dan kebutuhan pihak ketiga.

2. Koperasi sebagai monopoli.
Monopoli bisa terjadi jika koperasi diberi hak khusus untuk mengelola suatu usaha atau order suatu pekerjaan. Saya ambil contoh lagi di koperasi karyawan, yang banyak mendapat order dari perusahaan induknya. Misalnya koperasi diberi pekerjaan mengelola bis jemputan karyawan. Harga yang diberikan koperasi kepada perusahaan induk untuk jasa bis jemputan ini haruslah harga yang masuk akal. Tidak selisih jauh dengan harga pasar, begitupun kualitasnya tidak selisih jauh dari kualitas rata-rata di pasaran. Malah kalau bisa lebih baik. Jangan memanfaatkan hak khusus yang diberikan perusahaan induk kepada koperasi untuk mengeksploitasi profit sebesar-besarnya. Meskipun nampaknya tidak ada persaingan, daya saing harus tetap dijaga.

Pentingnya peran koperasi dalam menjalankan usaha antara lain :
1. Koperasi berperan menjalankan usaha yang tidak bisa dilakukan oleh masing-masing anggotanya secara perseorangan.
Misalnya koperasi pedagang, koperasi berperan menjalankan usaha simpan pinjam modal usaha kepada pedagang yang menjadi anggotanya. Profit atas jasa pinjaman akan kembali berputar diantara anggotanya. Yang mana jika peran tersebut diambil oleh lembaga keuangan lain seperti bank, maka profit atas jasa pinjaman akan lari ke luar. Belum lagi jika yang mengambil peran menjalankan usaha simpan pinjam di kalangan pedagang adalah rentenir atau lintah darat, bukan hanya jasa pinjaman yang lari ke luar, tapi akan sangat memberatkan pedagan3g.

2. Koperasi berperan menjalankan usaha yang membutuhkan economic of scale.
Misalnya koperasi produsen tempe. Koperasi bisa berperan melaksanakan joint purchasing terhadap kedelai. Sehingga posisi tawar produsen tempe semakin kuat, lebih leluasa untuk memilih pemasok yang paling kompetitif. Yang mana jika masing-masing produsen tempe membeli kedelai secara sendiri-sendiri kemungkinan besar mendapatkan harga yang lebih tinggi daripada membeli kedelai secara kolektif. Koperasi produsen tempe juga bisa berperan menjalankan usaha pemasaran tempe yang terpusat, lebih terorganisir, lebih profesional, sehingga memberikan kemungkinan tempe yang dipasarkan mendapat pasar terbaik. Margin koperasi disepakati sedemikian rupa oleh koperasi dan anggotanya, yang sifatnya menguntungkan keduanya.

3. Koperasi berperan menjalankan usaha yang membutuhkan modal besar.
Misalnya koperasi perumahan. Dalam satu komplek perumahan saat ini, toko retail modern  menjadi kebutuhan yang tidak disadari. Dibutuhkan modal tidak sedikit, minimal ratusan juta untuk dapat membuka toko retail modern. Selama ini toko retail modern didirikan oleh perseorangan, yang mana profit yang didapatkan dari customer masuk ke kantong satu orang. Bagaimana jika orang-orang dalam komplek perumahan membentuk koperasi, menggabungkan modal dan membangun toko retail modern di komplek perumahan tersebut. Sehingga profit yang dihasilkan toko tersebut dapat dinikmati oleh penghuni perumahan tersebut, yang menjadi customer sekaligus pemilik toko retail modern.

Akan selalu ada usaha-usaha yang dikelola oleh koperasi, sebagai perwakilan dari banyak orang. Hanya diperlukan sedikit kreativitas dan kesadaran kolektif untuk memulai dan mengelola usaha baru.

Sebagai intermezo, berikut kisah si asep seorang supir yang juga berstatus sebagai karyawan kopeasi:
Pagi itu, di dalam perjalanan menuju kantor, di tengah lalu lintas yang padat. Seperti biasa, Asep mengemudikan mobil untuk mengantar si bos. 'Sep, lo tau ga berapa koperasi nyewain mobil ini ke kantor? Si bos tiba-tiba bertanya. Asep dengan muka plongo menjawab 'Saya mana tau bos'. '10 juta sep, 10 juta... Lo tau ga berapa sewa mobil kaya gini sebulan di Trac, menyebutkan jasa rental mobil besar, Cuma 8 juta sep, 8 juta... 'sekali lagi berusaha meyakinkan. Asep bingung entah kenapa tiba-tiba si bos membuka rahasia perusahaan koperasi tempat dia bekerja. Rupanya, usut punya usut kemarin dia baru didatangi sales Trac yang menawarkan jasa corporat car rental. Sebenarnya sep...' si bos melanjutkan pembicaraan 'Kita dari manajemen pengennya sih cari pilihan yang paling murah, namanya perusahaan, apalagi di Trac pelayanannya pastinya lebih oke daripada koperasi, udah berpengalaman. Tapi kita masih mikirin koperasi, kalo ga kita kasih order darimana lagi koperasi bisa hidup, tapi ya itu koperasi ngasih harganya ketinggian. Gue jadi ga enak kalo ada auditor dari pusat nanyain 'kok harga rental mobil di koperasi tinggi'. Yah, sebisa mungkin gue bela-belain koperasi sep, buat lo juga. Kalo rental mobil ini diambil Trac, bisa-bisa supirnya juga dari Trac, nah lo jadinya kerja dimana. Iya kan?. 'Iya bos' Asep menjawab singkat, tidak tahu filosofi dari pembicaraan yang diutarakan oleh si bos.

Disini fungsi pengawas koperasi penting untuk :

  • Memastikan setiap usaha yang akan dijalankan oleh pengurus memiliki business plan yang jelas. Yang prospektif, feasible dan memberi nilai tambah. Resiko dalam setiap usaha pasti ada, tugas pengawas adalah memastikan bahwa pengurus telah mengidentifikasi dan memitigasi setiap resiko usaha yang mungkin timbul untuk mencegah kerugian.
  • Memastikan setiap usaha yang akan dijalankan oleh pengurus memberi nilai tambah, khususnya dalam jangka panjang. Bukan hanya sekedar mencari profit atau mengeksploitasi peluang yang ada. Tapi benar-benar mengawasi agar usaha yang nantinya dijalankan dapat kompetitif
  • Mengawasi setiap usaha yang dijalankan oleh koperasi memenuhi kriteria mapan dan memberikan nilai tambah. Memberikan saran, masukan bahkan teguran hingga sanksi jika pengurus tetap mempertahankan usaha-usaha yang tidak mapan dan tidak memberikan nilai tambah.
  • Membantu pengurus dalam memunculkan ide-ide dan menggarap peluang usaha baru, membantu merencanakan pengurus dalam merencanakan usaha dengan memberikan bimbingan dan arahan yang dibutuhkan.
  • Mendorong pengurus untuk terus berkreasi menciptakan usaha baru yang mapan dan bernilai tambah, serta mendorong pengurus untuk mengelola usaha yang ada menjadi lebih efisien dan menarik di mata customer.


Begitu juga pengurus harus senantiasa berkreasi menciptakan peluang-peluang usaha baru, merencanakan dengan seksama bisnis yang akan dijalankan, mengevaluasi nilai tambah yang diberikan oleh usaha-usaha yang ada. Bukan hanya nilai tambah bagi koperasi sendiri, yang paling penting adalah nilai tambah bagi pelanggan.

Anggota juga tidak tinggal diam, secara aktif memberi masukan usaha-usaha baru, mengawasi pengawas dan pengurus, meminta diadakan rapat anggota luar biasa jika dinilai usaha yang ada sudah tidak menguntungkan koperasi, membantu pengurus mensukseskan bisnis koperasi.

Sudah saatnya koperasi lebih serius mengelola usaha. Bukan hanya usaha yang menguntungkan semata, namun usaha yang memberikan nilai tambah. Jadikan usaha koperasi Anda sebagai top of the market, price leader, market leader. Jangan bangga dulu jika koperasi Anda mendapat usaha yang berupa hak khusus (priveleged). Terutama koperasi karyawan yang cenderung hak khusus untuk menjalankan usaha tertentu dari peusahaan induknya. Jika usaha Anda berkualitas baik dan kompetitif, tentunya Anda bisa bersaing dan menawarkan usaha Anda ke luar perusahaan induk. Jika belum, saya khawatir usaha Anda hanya sekedar priveleged dan tidak kompetitif.

Mulailah berusaha untuk mengelola suatu usaha yang kompetitif dan memberi nilai tambah. Jangan jadi koperasi ecek-ecek!

kontributor : Rizki Ardi

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

KONSULTASI GRATIS

Konsultasikan permasalahan di Koperasi Anda melalui email ke: rizkiardibachtiar@gmail.com

PERTANYAAN & SARAN

ARSIP ARTIKEL

- Copyright © Konsultan Koperasi -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -